Pria Medan Lecehkan 6 Anak Laki-laki di Bawah Umur, Ini Alasan Pelaku Lakukan Aksinya
Merdeka.com - Seorang pria di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur alias sodomi.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting pada Senin (11/1). Madianta mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial EL (51), warga Kecamatan Medan Helvetia. Sementara korbannya sebanyak enam orang berusia 13 sampai dengan 16 tahun.
"Kita menerima tersangka ini serahan masyarakat pada 6 Januari 2021. Setelah kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, cukup alat bukti, kita tetapkan si terlapor ini jadi tersangka dalam perkara melakukan perbuatan cabul terhadap anak," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan preman tersebut? Saat mengemudi, dia dikejutkan lantaran sang preman mengaku terserempet. Seketika, ada adu mulut terjadi. Bahkan, sang preman mengaku memiliki KTA Polri.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Alasan Pelaku Lakukan Aksi Bejatnya
Madianta menerangkan, pelaku meminta para korbannya untuk melakukukan sodomi pada dirinya. Aksi bejatnya ini ternyata sudah Ia lakukan sejak 2018 lalu.
"Tersangka ini mempunyai penyakit gula, penyakit ginjal yang kalau kasat mata kita liat kondisi tubuhnya lemah. Menurut dia apabila si korban ini melakukan sodomi terhadap dia, dia merasa segar dan imun tubuhnya bertambah," terangnya.
Korban Diberi Iming-iming Uang
Pelaku menggunakan modus iming-iming kepada korban setiap kali melakukan aksinya. Pelaku biasanya memberikan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu kepada para korban setelah melakukan perbuatan tersebut. "Pelaku melakukan aksinya di tiga tempat, yakni di hotel, di rumah pelaku, di kios botot pelaku," jelas Madianta.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya ini, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Madianta. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaPria bernama Jeaco Aminoto (29) diringkus polisi karena diduga mencabuli 6 remaja laki-laki.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan remaja laki-laki yang masih berusia 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca Selengkapnya