PSBB Mulai Diberlakukan, Ini Syarat Wilayah dan Aturan Penetapannya
Merdeka.com - Setelah resmi dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peraturan tersebut kini akan segera diberlakukan di beberapa wilayah. Seperti dilansir dari Liputan6.com, Jakarta menjadi wilayah pertama yang telah disetujui untuk segera dilakukan PSBB guna memutus rantai penyebaran wabah Covid-19.
Penerapan PSBB wilayah DKI Jakarta akan dimulai pada 10 April 2020. PSBB ini berlaku selama 14 hari setelah diterbitkannya surat keputusan Kementerian Kesehatan. Durasi PSBB dapat diperpanjang dengan melihat perkembangan situasi dan kondisi selanjutnya.
Bukan hanya DKI Jakarta, pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama lima kota/kabupaten yang bersinggungan dengan ibukota pun tengah mengkaji pengajuan PSBB kepada Kementerian Kesehatan. Dikutip dari Liputan6.com, lima daerah tersebut meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Mengapa SSHP digunakan untuk mpox di Indonesia? 'Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU, tahun 2024 tentang penggunaan aplikasi SSHP pada pelaku perjalanan luar negeri, yang merupakan inisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia sebagai bentuk kewaspadaan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit mpox di Indonesia,' kata Handy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/8).
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa kasus Covid-19 naik? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Dalam penerapan PSBB ini juga dapat dilakukan oleh wilayah-wilayah lain, khususnya yang termasuk zona merah persebaran virus corona. Hal ini mengingat semakin tingginya jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Lalu bagaimana syarat wilayah yang dapat mengajukan PSBB? Dirangkum dari Liputan6.com, berikut adalah syarat wilayah beserta aturan penetapan PSBB yang perlu diketahui.
Mengenal PSBB
Instagram @kemenkes_ri Verified 2020 Merdeka.com
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dapat dipahami sebagai upaya pemerintah membatasi pergerakan atau aktivitas masyarakat untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona yang semakin meluas. Hal ini seperti yang tercantum pada Bab I, Permenkes Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-I9.
Dengan adanya kebijakan ini, penduduk dalam suatu wilayah yang sudah ditetapkan PSBB harus mengurangi segala kegiatan yang dilakukan di luar rumah. Cara ini diharapkan dapat menurunkan jumlah pasien positif corona di Indonesia.
Syarat Wilayah
Setiap daerah, khususnya wilayah zona merah persebaran virus corona, dapat mengajukan PSBB pada Kementerian Kesehatan.
Dalam hal ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing daerah untuk pengajuan PSBB. Hal ini sudah tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2002 Bab II Pasal 2, yaitu sebagai berikut :
- Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Permohonan Penetapan
Liputan6.com 2020 Merdeka.com
Kemudian lebih lanjut Bab II pasal 3 juga mengatur mekanisme permohonan penetapan PSBB, yaitu sebagai berikut :
(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.
(2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
(3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Kemudian, dijelaskan kembali pada Pasal 4 bahwa Kepala Daerah dalam mengajukan permohonan PSBB harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus berdasarkan waktu, penyebaran kasus dan kejadian transmisi lokal.
Pelaksanaan
Pada Bab III Pasal 13 Permenkes Nomor 9 Tahun 2002, diterangkan bahwa PSBB akan melakukan pembatasan pada beberapa macam kegiatan masyarakat. Pelaksanaan PSBB tersebut meliputi :
- peliburan sekolah dan tempat kerja;
- pembatasan kegiatan keagamaan;
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
- pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
- pembatasan moda transportasi; dan
- pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
"Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," tulis pasal 13 poin 2.
Pengawasan
Selanjutnya pada Bab IV, diatur bahwa Kepala Daerah harus melakukan pencatatan terkait pelaksanaan PSBB di masing-masing wilayahnya. Hasil pencatatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Menteri Kesehatan.
Kemudian pada Bab V mengatur tentang pengawasan pelaksanaan PSBB. Pembinaan dan pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui :
- advokasi dan sosialisasi;
- asistensi teknis; dan
- pemantauan dan evaluasi.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Bab IV sebagai penutup. (mdk/ayi)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca Selengkapnyamengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaTjandra Yoga Aditama mengatakan, tren peningkatan laju kasus Covid-19 di Indonesia dan sejumlah negara lain masih perlu diwaspadai.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaTerjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaPB IDI mengimbau masyarakat untuk menerapkan lagi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnya