Siap Advokasi Masalah Pemberian THR, Serikat Buruh di Sumut Lakukan Ini
Merdeka.com - Hari Raya Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Artinya, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh perusahaan swasta sudah mendekati batas akhir. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR harus diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya.
Untuk mengantisipasi adanya permasalahan dalam pemberian THR, elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatra Utara (FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan THR Idulfitri 1442 Hijriah bagi para pekerja atau buruh. Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya:
Siap Mengadvokasi
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Ucapan Idul Fitri perusahaan untuk apa? Ucapan Idul Fitri dari perusahaan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi sarana untuk menguatkan rasa kebersamaan di antara seluruh anggota tim.
-
Siapa yang memberi ucapan Idul Fitri perusahaan? Pesan yang disampaikan oleh manajemen perusahaan dapat menjadi inspirasi bagi karyawan untuk menjaga sikap toleransi dan menghargai perbedaan.
-
Bagaimana ucapan Idul Fitri perusahaan bisa merangkul semua karyawan? Di dunia kerja, perusahaan memiliki peran yang besar dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung keberagaman. Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah melalui penyampaian ucapan Idul Fitri yang hangat dan merangkul seluruh karyawan, tanpa memandang perbedaan latar belakang.
-
Kapan Hari Buruh diperingati? Hari Buruh Internasional rutin diperingati setiap 1 Mei sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan kaum buruh.
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, pihaknya siap membantu untuk mengadvokasi para buruh yang tidak mendapatkan atau mendapatkan tetapi kurang, terlambat waktu pembayaran, dan di-PHK sebulan sebelum THR diterima.
"Agar para buruh mendapatkan haknya tersebut menjelang Idulfitri," katanya pada Selasa (4/5).
Disampaikan Willy, sesuai Permenaker, batas akhir pemberian THR bagi pekerja atau buruh adalah hari Kamis, 6 Mei 2021. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pengusaha agar membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu.
Minta Ganti Rugi
Willy menambahkan, pihaknya membuka posko pengaduan tersebut mulai 4 Mei hingga 4 Juni 2021. Bagi pengusaha yang telat, bahkan melakukan pembayaran THR lewat dari waktu, bahkan setelah Idul Fitri, FSPMI akan menuntut ganti kerugian berupa 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar."Bagi pengusaha yang sengaja membandel, nantinya di akhir kami umumkan nama perusahaan yang tidak membayar THR buruhnya ke publik," tegas Willy.
Posko Pengaduan
Posko Pengaduan THR yang dibuka FSPMI Sumut akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan Posko Pengaduan yang dibentuk Disnaker Sumut dan Disnaker di Kabupaten/Kota.Posko Pengaduan tersebut beralamat di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa, Gang Dwi Warna, Nomor 1, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut."Atau hubungi nomor kontak 082361888356, 082166116847, dan 085262877000. Kami berupaya membantu kawan-kawan pekerja atau buruh yang akan merayakan Idul Fitri bersama keluarga," tandas Willy. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaPenunggakan upah pekerja sudah terjadi sejak tahun 2018.
Baca SelengkapnyaDemi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnya