Sumut Persiapkan Pelaksanaan PTM, Ini Aturan yang Harus Dipenuhi Sekolah
Merdeka.com - Sumatra Utara (Sumut) tengah bersiap akan kemungkinan dimulainya kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah pada September 2021.
Terkait hal ini, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut.
Ingub ini akan menjadi acuan bagi Bupati/Wali Kota dan Satgas Covid-19 daerah dalam memberikan izin bagi sekolah dalam melakukan PTM di Kabupaten/Kota yang berada di Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sedangkan untuk Kabupaten/Kota di Level 4 (empat) masih melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
-
Kapan tahapan pilkada Sumut 2024 dimulai? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Walikota Tahun 2024 adalah sebagai berikut:1. Tahap Persiapan
-
Bagaimana cara mengetahui kesiapan anak sekolah? Selain itu, untuk anak usia dini perlu diperhatikan hal-hal berikut yang menunjukkan ketertarikan anak pada sekolah.
-
Apa pesan Gubernur Kalimantan Selatan untuk para siswa? “Jadilah anak Banua yang berkualitas dan berdaya saing agar dapat menjadi pemenang kedepannya. Teruslah tanamkan semangat Pangeran Antasari Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing dalam menuntut ilmu di sekolah,“ tegas Sahbirin, Martapura, Selasa (8/8).
-
Bagaimana cara SD Negeri 20 Palembang menarik siswa baru? Tiga peserta yang tinggal di sekitar sekolah tersebut mendaftar secara offline. Sementara pada saat PPDB sistem online tak satu pun calon siswa yang mendaftar.
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
“Pelaksanaan paling cepat 1 September 2021, namun demikian Bapak Bupati/Wali Kota untuk mengatur kesiapan daerah masing-masing,” ucap Gubernur Edy pada Senin (30/8).
Dalam pelaksanaan PTM, nantinya akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Melansir dari laman resmi berita Pemprov Sumut, berikut informasi selengkapnya.
Aturan Pelaksanaan PTM
Untuk sekolah yang berada di daerah Level 3 dan 2, PTM harus diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB boleh maksimal 62% sampai 100%. Sedangkan untuk PAUD maksimal hanya 33%.
Jarak antar siswa minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik dengan jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit.
Kemudian, kantin sekolah tidak diperbolehkan buka, di mana seluruh siswa dan warga sekolah lainnya disarankan membawa makanan dan minuman dari rumah. Selain itu Kepala Sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin.
Orang Tua Bisa Memilih
Bagi siswa yang terpapar Covid-19, maka tidak diperbolehkan mengikuti PTM. Begitu juga jika salah seorang anggota siswa ada yang positif Covid-19, maka siswa yang bersangkutan tidak diperbolehkan PTM di sekolah. Sedangkan bagi siswa yang mengidap penyakit penyerta (komorbid) diperbolehkan mengikuti PTM namun harus dalam kondisi terkontrol. Jika ada siswa yang terpapar Covid-19, maka harus dilakukan tracing kontak erat. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat. Terkait pelaksanaan PTM, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ.
Diawasi oleh Pemerintah Setempat
Pelaksanaan PTM ini menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.Pemerintah setempat wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran. Sehingga apabila hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, maka wajib ditangani dan PTM bisa segera dihentikan.Sementara itu, dari data Satgas Covid-19 Sumut pada pekan terakhir, 5 daerah dengan kasus aktif Tertinggi yakni Kota Medan 9.305 kasus, Deli Serdang 1.824 kasus, Serdang Bedagai 1.510 kasus, Kota Pematangsiantar 1.162 kasus dan Langkat 812 kasus. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya, venue KTT ASEAN difokuskan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca SelengkapnyaAkibat kondisi itu, pemkot menerapkan kebijakan belajar jarak jauh.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut merupakan jumlah pendaftar guru terbanyak di Indonesia pada pendaftaran PPPK 2023.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti memperbaiki metode pembelajaran Matematika.
Baca SelengkapnyaBasiludin La Besi menyampaikan seluruh peserta yang telah tercantum namanya dalam surat edaran agar bersiap-siap matangkan seluruh kebutuhan tes.
Baca SelengkapnyaLangkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaYakni, meningkatkan kualitas ilmu sains dan teknologi yang diperoleh siswa terutama siswa SD.
Baca SelengkapnyaHasan bertanya, gubernur Sumut punya kewenangan tingkat pendidakan SMA dan SMK. Sementara kabupaten/kota kewengan SD dan SMP.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR RI terbuka membahas lebih lanjut mengenai rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali menerapkan UN.
Baca SelengkapnyaPendaftaran dimulai dengan pembuatan akun oleh calon peserta didik.
Baca Selengkapnya