Takut PHK Massal, Serikat Pekerja Sumut Minta PPKM Darurat Tak Diperpanjang
Merdeka.com - Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) saat ini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021. Kabarnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution berencana akan memperpanjang PPKM Darurat ini hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Namun, rencana ini ternyata mendapat penolakan dari elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatra Utara (FSPMI Sumut).
Para buruh berharap pemerintah tidak memperpanjang PPKM Darurat, sebab mereka berpendapat akan berdampak sangat buruk bagi kehidupan masyarakat, khususnya kaum buruh.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Dimana PPPK bekerja di Sumut? Pada umumnya, PPPK ditempatkan untuk mengisi kebutuhan pegawai pada sejumlah jabatan atau posisi tertentu di lingkungan pemerintah.
-
Kenapa BP2MI protes tentang Permendag 36 tahun 2023? 'Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini,' ujarnya.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Apa yang dilakukan suporter PPSM saat kerusuhan? Aksi itu membuat seluruh suporter PPSM terpancing dan ikut masuk ke lapangan.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
"Kalau ada pembatasan begini, pengusaha akan menutup usahanya, yang jadi korban adalah buruh. Mereka pasti dirumahkan, bahkan di-PHK," kata Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo pada Senin (19/7).
Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Takut PHK Massal
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Hal yang paling dikhawatirkan para buruh jika PPKM Darurat diperpanjang ialah terjadinya PHM massal.
Willy mengatakan, hingga saat ini saja, PHK akibat Covid-19 yang dilakukan perusahaan dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sudah di angka 20.000-an. Belum lagi buruh yang dirumahkan tanpa dibayar upahnya.
"Nah, di masa PPKM ini sudah banyak perusahaan di Medan melakukan perumahan buruh. Jika diperpanjang, PHK akan terjadi. Karena apa? Karena hasil produksi perusahaan akan terhenti dan tidak bisa didistribusikan ke konsumen akibat penyekatan PPKM," sebutnya.
Minta Pemerintah Pikir Ulang
Oleh karena itu, para buruh ini meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dan Gubernur Sumut untuk berpikir ulang memperpanjang PPKM Darurat di Kota Medan.Willy mengatakan, pihaknya sebenarnya sangat mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Namun, Ia meminta pemerintah juga memikirkan dampak bagi masyarakat jika pembatasan aktivitas masyarakat ini diperpanjang."Cukup petugas memperketat dan terus mengimbau agar masyarakat patuh protokol kesehatan. Beri sanksi kepada pelanggar. Itu harapan kami," ujar Willy. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap berbagai isu yang dinilai merugikan para pekerja di industri tekstil.
Baca SelengkapnyaSeruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSituasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari berbagai elemen gelar demo menolak kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan lapangan, aksi massa tiba di Kantor Kemenkes pukul 11.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBuruh meminta stop PHK buruh tekstil hingga mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya