Terbukti Bersalah Bawa 40 Kilogram Sabu, Kurir Narkoba di Medan Dituntut Pidana Mati
Merdeka.com - Tiga kurir narkoba yang terbukti bersalah usai membawa 40 kilogram (kg) sabu dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Chandra Naibaho.
Ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48) dan Hendra Apriyono (27) yang merupakan warga Jalan Keputran Kejambon, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Serta Riki Syahputra (24) warga Aceh Utara, Aceh.
Kasus ini berawal pada Rabu, 15 Juli 2020 lalu. Namun, persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir dari Liputan6.com, berikut kronologi kasus ketiga terdakwa selengkapnya.
Kronologi Kasus
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan kasus ini bermula saat terdakwa Hendra dan Wahyudi menerima kiriman paket berisi 6 buah KTP palsu dan 1 unit handphone.
Handphone itu digunakan oleh terdakwa Wahyudi untuk menghubungi Pablo (Daftar Pencarian Orang/DPO). Ia kemudian pergi ke Medan.
Di Medan, terdakwa Wahyudi bertemu terdakwa Hendra di salah satu hotel dan kemudian pergi ke sebuah penginapan lain untuk bertemu Pablo.
"Mereka disuruh mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam," terang JPU Chandra Naibaho pada Selasa (23/3).
Ditangkap Polisi
Petugas berhasil menangkap kedua terdakwa saat keduanya hendak pergi menggunakan mobil yang dimaksud.Untuk terdakwa Riki Syahputra, sebelumnya sudah lebih dulu diamankan oleh petugas Poslek Medan Baru dan kedapatan membawa 2 buah ransel yang berisi 40 bungkus plastik narkoba jenis sabu. "Sabu seberat 40 kilogram," tertulis dalam dakwaan JPU.
Dituntut Pidana Mati
Terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketiganya kemudian dituntut dengan pidana mati."Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Chandra Naibaho. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca Selengkapnya