Terbukti Cabuli Siswanya, Begini Nasib 2 Guru PNS di Tapanuli Tengah
Merdeka.com - Dua oknum guru PNS yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut), terbukti secara hukum melakukan tindak pencabulan terhadap siswanya.
Atas perbuatannya itu, kedua guru tersebut akhirnya diberi sanksi tegas oleh Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, yakni berupa pemecatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah dan kini mendekam dipenjara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yetty Sembiring pada Rabu (14/7) mengatakan, dua guru yang dipecat itu yakni JH (53), guru SD di Kecamatan Badiri, dan JP (56) guru SD di Sorkam. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
Dipecat dari PNS Pemkab Tapanuli Tengah
Yetty menjelaskan, langkah pemecatan itu diambil oleh Bupati sebagai bentuk keseriusannya kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik PNS dan Pemkab Tapanuli Tengah.
“Surat Keputusan pemecatan kedua guru SD ini dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah terhitung tanggal 7 Juli 2021. Dan yang bersangkutan tidak ada menerima apapun seperti pensiunan dan lain-lain. Dan proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi, dan putusan keduanya dari Pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” tegas Yetty.
Dikatakannya, Bupati juga berharap agar perbuatan kedua oknum ini tidak dicontoh oleh PNS lainnya.
Dihukum Penjara
Selain dipecat sebagai ASN, kedua guru tersebut saat ini telah mendekam di penjara. Meski sama-sama kasus pencabulan, namun keduanya divonis dengan hukuman penjara yang berbeda.
Tersangka JH telah bertugas sebagai PNS sejak tahun 1994, dipecat dengan SK Pemecatan Nomor:1435/BKPSDM/2021 dan divonis hukuman 5 tahun penjara. Sementara untuk tersangka JP yang sudah bertugas sebagai PNS sejak tahun 2007, dipecat dengan SK Pemecatan No:1437/BKPSDM/2021 dan dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaModus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca SelengkapnyaGuru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi bersama orangtuanya pada Kamis (28/11).
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMA, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswi SMA, A (17).
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca Selengkapnya