Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Cabuli Siswanya, Begini Nasib 2 Guru PNS di Tapanuli Tengah

Terbukti Cabuli Siswanya, Begini Nasib 2 Guru PNS di Tapanuli Tengah Ilustrasi pemerkosaan. ©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com

Merdeka.com - Dua oknum guru PNS yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut), terbukti secara hukum melakukan tindak pencabulan terhadap siswanya.

Atas perbuatannya itu, kedua guru tersebut akhirnya diberi sanksi tegas oleh Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, yakni berupa pemecatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah dan kini mendekam dipenjara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yetty Sembiring pada Rabu (14/7) mengatakan, dua guru yang dipecat itu yakni JH (53), guru SD di Kecamatan Badiri, dan JP (56) guru SD di Sorkam. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Dipecat dari PNS Pemkab Tapanuli Tengah

Yetty menjelaskan, langkah pemecatan itu diambil oleh Bupati sebagai bentuk keseriusannya kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik PNS dan Pemkab Tapanuli Tengah.

“Surat Keputusan pemecatan kedua guru SD ini dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah terhitung tanggal 7 Juli 2021. Dan yang bersangkutan tidak ada menerima apapun seperti pensiunan dan lain-lain. Dan proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi, dan putusan keduanya dari Pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” tegas Yetty.

Dikatakannya, Bupati juga berharap agar perbuatan kedua oknum ini tidak dicontoh oleh PNS lainnya.

Dihukum Penjara

Selain dipecat sebagai ASN, kedua guru tersebut saat ini telah mendekam di penjara. Meski sama-sama kasus pencabulan, namun keduanya divonis dengan hukuman penjara yang berbeda. 

Tersangka JH telah bertugas sebagai PNS sejak tahun 1994, dipecat dengan SK Pemecatan Nomor:1435/BKPSDM/2021 dan divonis hukuman 5 tahun penjara. Sementara untuk tersangka JP yang sudah bertugas sebagai PNS sejak tahun 2007, dipecat dengan SK Pemecatan No:1437/BKPSDM/2021 dan dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan. (mdk/far)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren

Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
2 Guru Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri, Kedua Pelaku Pernah Terlibat Hubungan Sejenis
2 Guru Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri, Kedua Pelaku Pernah Terlibat Hubungan Sejenis

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.

Baca Selengkapnya
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah

Pelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.

Baca Selengkapnya
Parah! Guru di Sumsel Tega Lecehkan Muridnya di Pinggir Jalan
Parah! Guru di Sumsel Tega Lecehkan Muridnya di Pinggir Jalan

Modus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.

Baca Selengkapnya
ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang
ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang

Guru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.

Baca Selengkapnya
Geger! Guru Cabuli 10 Murid SD, Modusnya Betulkan Gerakan Senam
Geger! Guru Cabuli 10 Murid SD, Modusnya Betulkan Gerakan Senam

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi bersama orangtuanya pada Kamis (28/11).

Baca Selengkapnya
Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek
Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek

Siswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Pembina Pramuka Dipolisikan Karena Diduga Cabuli Siswinya, Ini Respons Pihak Sekolah
Pembina Pramuka Dipolisikan Karena Diduga Cabuli Siswinya, Ini Respons Pihak Sekolah

MA, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswi SMA, A (17).

Baca Selengkapnya
Penampakan Dua Guru Ngaji di Bekasi Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati
Penampakan Dua Guru Ngaji di Bekasi Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati

Dua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.

Baca Selengkapnya