Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp200 Jt
Merdeka.com - Artis Cynthiara Alona kembali melanjutkan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanggerang. Alhasil dalam sidang yang digelar pada hari Rabu (3/11) kemarin, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) memutuskan Alona bersama dua orang yang berinisal AA dan DA divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Seperti yang diketahui, Cynthiara Alona ditangkap bersama dua orang lainnya pada Maret 2021 karena diduga melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur. Ia ditangkap di Hotel Alona yang terletak di kawasan Ciledug, Tanggerang, Banten.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Alona tampak syok dan menangis. Kondisi itu diungkapkan oleh Halim Darmawan Kuasa hukumn Abdul Ajiz, adik dari Alona yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Bagaimana Chioma dihukum? Hasil dari tindakannya yang menyuarakan pendapat melalui ulasan negatif di media sosialnya, Chioma kini dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara atau denda 7 juta naira (Rp.99.726.489).
"Dia (Alona) nangis, syok pas tuntutan kemarin," kata Halim Darmawan saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).
Nasib yang Sama
©2021 Merdeka.com
Halim juga mengatakan bahwa bukan hanya Alona saja yang dituntut 6 tahun penjara, melainkan dua orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut jua mengalami nasib yang sama.
Oleh sebab itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 88jo Pasal 76 Huruf I Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,
"Mereka satu paket kena semua segitu. Dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," tuturnya.
Pembelaan
©2021 Merdeka.com
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma juga mengatakan jika Alona beserta dua orang lainnya tidak meminta pembelaan atas keputusan tersebut, maka Pengadilan Negeri Tanggerang akan langsung membacakan putusannya. Akan tetapi, Dapot menduga bahwa Alona dan dua lainnya itu akan mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.
"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona Cs)," tutur mantan Kasi Pidum Kejari Garut itu. (mdk/frd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaDugaan pemerasan penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta itu diungkapkan Yuyun dalam podcast artis.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca Selengkapnya