Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp200 Jt

Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp200 Jt Cynthiara Alona. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Artis Cynthiara Alona kembali melanjutkan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanggerang. Alhasil dalam sidang yang digelar pada hari Rabu (3/11) kemarin, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) memutuskan Alona bersama dua orang yang berinisal AA dan DA divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.

Seperti yang diketahui, Cynthiara Alona ditangkap bersama dua orang lainnya pada Maret 2021 karena diduga melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur. Ia ditangkap di Hotel Alona yang terletak di kawasan Ciledug, Tanggerang, Banten.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Alona tampak syok dan menangis. Kondisi itu diungkapkan oleh Halim Darmawan Kuasa hukumn Abdul Ajiz, adik dari Alona yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

"Dia (Alona) nangis, syok pas tuntutan kemarin," kata Halim Darmawan saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).

Nasib yang Sama

tersangka kasus prostitusi cynthiara alona dihadirkan polda metro jaya

©2021 Merdeka.com

Halim juga mengatakan bahwa bukan hanya Alona saja yang dituntut 6 tahun penjara, melainkan dua orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut jua mengalami nasib yang sama.

Oleh sebab itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 88jo Pasal 76 Huruf I Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,

"Mereka satu paket kena semua segitu. Dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," tuturnya.

Pembelaan

polda metro jaya rilis kasus prostitusi tersangka cynthiara alona baju oranye tengah

©2021 Merdeka.com

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma juga mengatakan jika Alona beserta dua orang lainnya tidak meminta pembelaan atas keputusan tersebut, maka Pengadilan Negeri Tanggerang akan langsung membacakan putusannya. Akan tetapi, Dapot menduga bahwa Alona dan dua lainnya itu akan mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.

"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona Cs)," tutur mantan Kasi Pidum Kejari Garut itu. (mdk/frd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun
Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun

Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara

Keluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.

Baca Selengkapnya
Polres Bandara Soekarno-Hatta Buka Suara Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Artis  Yuyun 'Jin dan Jun'
Polres Bandara Soekarno-Hatta Buka Suara Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Artis Yuyun 'Jin dan Jun'

Dugaan pemerasan penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta itu diungkapkan Yuyun dalam podcast artis.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya