Tersangka Terancam Hukuman Mati, Ini Kabar Terbaru Pembunuhan Ketua MUI Labura
Merdeka.com - Kasus pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara (Sumut), Aminurrasyid Aruan pada Selasa (27/7) sempat menghebohkan masyarakat.
Sebelumnya, jenazah Ketua MUI Labura ditemukan di dalam parit di halaman warga di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura dalam kondisi mengenaskan dipenuhi luka-luka.
Tak lama setelah warga menemukan jenazah korban, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap dan diamankan ke kantor kepolisian.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
Terkait kasus ini, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menggelar konferensi pers pada Rabu (28/7) dan mengungkap kronologi lengkap kejadian tersebut. Dari perbuatan keji pelaku tersebut, pelaku juga terancam dijatuhi hukuman mati. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Kronologi Lengkap Pembunuhan
Instagram/@laburaku ©2021 Merdeka.com
Panca menjelaskan, sebelum di hari peristiwa tersebut terjadi, pelaku sempat dinasehati oleh korban dan diingatkan untuk tidak mencuri buah sawitnya. Korban mengatakan akan melaporkan ke polisi jika pelaku masih nekat mencuri.
Kemudian, sore itu saat hari pembunuhan, pelaku itu pulang dan sempat mengasah parang di rumahnya. Ia lalu menunggu korban di tempat kejadian perkara (TKP). Saat korban tiba di TKP, pelaku langsung melayangkan parang miliknya ke arah korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
"Parang atau Kelewang tersebut langsung mengenai bagian leher bagian belakang yang mengakibatkan luka terbuka," jelas Panca.
Pelaku lalu berkali-kali membacok tubuh korban sehingga mengakibatkan banyak luka di tubuhnya, dan menyebabkan salah satu pergelangan tangan korban putus.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri dan bersembunyi di kebun-kebun sawit yang ada di sekitar lokasi.
Terancam Hukuman Mati
Instagram/@laburaku ©2021 Merdeka.com
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider pasal 338 dan 351 KUHPidana. Ia diduga melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. "Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Dengan pasal berlapis itu, tersangka bisa dikenai hukuman mati," kata Panca.
Masyarakat Diminta Tak Beropini Lain
Dari kasus pembunuhan Ketua MUI Labura ini, Wakil Bupati Labura Samsul Tanjung meminta agar warga sekitar dan masyarakat tidak beropini macam-macam dan diminta tetap menjaga agar tetap kondusif. Ia mengatakan, kasus ini murni tindak kriminal. "Jangan beropini yang lain. Dari kasus ini telah terungkap terang benderang bahwa ini murni adalah tindakan kriminal. Tidak ada kriminalisasi ulama," ujar Samsul. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7) kemarin. Korban tewas di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaDirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah
Baca SelengkapnyaKepala Pengadilan Militer akan menetapkan majelis hakimnya untuk menyidangkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMereka tak terima diusir korban dalam pertemuan tertutup di salah satu rumah warga.
Baca Selengkapnya"Saya sering dihantui korban, kadang mimpi digerebek polisi, hidup saya tak tenang," ungkap tersangka KL
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPraka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.
Baca Selengkapnya