Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tujuan Koperasi Sekolah, Lengkap dengan Pengertian dan Prinsipnya

Tujuan Koperasi Sekolah, Lengkap dengan Pengertian dan Prinsipnya Bukalapak raih penghargaan di Hari Koperasi Nasional. ©istimewa

Merdeka.com - Keberadaan koperasi cukup penting untuk menunjang kesejahteraan anggota-anggotanya. Koperasi mulai dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1986.

Koperasi merupakan organisasi yang telah banyak dikenal oleh hampir seluruh lapisan masyarakat, namun pada kenyataannya masih banyak sebagian masyarakat yang belum memahami sepenuhnya seluk beluk perkoperasian.

Secara harfiah koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama, dan Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Koperasi adalah organisasi yang otonom yang berada di dalam lingkungan sosial ekonomi dan sistem yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok merumuskan tujuan -tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama.

Salah satu contoh koperasi yang mudah dijumpai yaitu koperasi sekolah. Koperasi sekolah yang melibatkan seluruh warga di sekolah itu sendiri membentuk ikatan kerja sama yang mungkin jarang disadari.

Berikut merdeka.com rangkum tujuan koperasi sekolah, pengertian dan cara beroperasinya:

Pengertian Koperasi Sekolah

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).

Menurut ILO (Intenational Labour Office) koperasi merupakan perkumpulan atau penggabungan orang-orang dengan kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Koperasi di sini dibentuk secara demokratis dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.

Sedangkan menurut definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua untuk satu, dan satu untuk semua.

Kemudian, menurut UU No.25 / 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Sedangkan koperasi sekolah adalah “koperasi yang didirikan dilingkungan sekolah yang anggotanya terdiri dari para siswa sekolah”.

Menurut Ima Suwandi (1982:2), ”koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah tingkat pertama, sekolah menegah tingkat atas, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya yang setaraf”.

Demikianlah pengertian koperasi secara umum dan koperasi sekolah yang bisa dipahami.

Tujuan Koperasi Sekolah

Tujuan koperasi sekolah sederhananya untuk mengimplementasikan pendidikan ke arah kegiatan praktis. Sedangkan tujuan koperasi sekolah dalam rangka membangun karakter untuk mencapai kebutuhan ekonomi dikalangan siswa dan mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis para siswa yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.

Tujuan koperasi sekolah sangat diperlukan dengan alasan sebagai berikut:

1. Diperlukannya pengetahuan tentang berkoperasi untuk generasi muda sebagai calon penerus  koperasi

2. Siswa sebagai calon pemegang peranan dalam mengembangkan koperasi di masa mendatang, menuju bentuk perekonomian berdasar UUD 1945 Pasal 33.

Sedangkan tujuan didirikannya koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut.

1. Agar siswa memiliki kesadaran tentang fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah utama perekonomian rakyat.

2. Agar para siswa memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis.

3. Agar dapat meningkatkan upaya pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara sistematis, terarah, dan terus menerus.

4. Agar siswa memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis dalam hal pengelolaan koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata.  

5. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat.

6. Menunjang program pembangunan pemerintah disektor koperasi melalui program pendidikan di sekolah.

7. Menumbuhkan aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah terhadap koperasi, sekaligus sebagai sarana untuk menanamkan jiwa, semangat, serta sikap berkoperasi. 8. Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis untuk mencapai tujuan berupa pemenuhan kebutuhan siswa.

Hartowo, (1999 : 36) dalam bukunya Bunga Rampai Perkoperasian Indonesia, menjelaskan bahwa koperasi sekolah mempunyai tujuan umum dan khusus yaitu sebagai berikut: 

Tujuan Koperasi Sekolah Secara umum

1. Memasyarakatkan koperasi melalui pengintegrasian pendidikan perkoperasian pada pendidikan dalam dan luar sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

2. Menumbuhkan apresiasi ( penghargaan ) dan partisipasi masyarakat terhadap koperasi sebagai jalur untuk memupuk jiwa, semangat, dan sikap kewibawaan perkoperasian.

3. Menyiapkan kader perkoperasian yang berpengatahuan dan berketrampilan serta memiliki motifasi dan ciri- ciri yang tinggi.

4. Menumbuhkan kemampuan pengusaha dikalangan siswa secara dini sebagai kader koperasi

Tujuan koperasi sekolah secara khusus

1. Memelihara dan mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokrasi pada siswa sekolah.

2. Mendidik siswa agar selalu mempertinggi keterampilan dalam berkoperasi.

3. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota.

4. Mempermudah siswa dalam memenuhi kebutuhan sekolah.

5. Menanamkan sejak awal karakter pengusaha pada siswa.

Prinsip-prinsip Koperasi Sekolah

Sebagaimana halnya koperasi-koperasi di lembaga lainnya, koperasi sekolah harus berdasarkan pada prinsip dan aturan tertentu.

Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 1967, prinsip – prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

1. Sifat keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk siapa warga Negara Indonesia

2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencermin demokrasi dalam koperasi

3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

4. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

5. Adanya pembatasan bunga dan modal

6. Usaha dan keterlaksanaannya bersifat terbuka

7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Sedangkan menurut Undang – Undang No 25 Tahun 1992, prinsip – prinsip koperasi sebagai pengganti Undang – Undang No 12 Tahun 1967 adalah sebagai berikut:

1. Keanggotannya bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis

3. Pembagian sisa hasil usaha secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal

5. Kemandirian

6. Pendidikan koperasi

7. Kerjasama antar koperasi

Berdasarkan prinsip – prinsip koperasi tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi sebagai organisasi, harus dapat bekerjasama dan melaksanakan kegiatan usahannya untuk mencapai tujuan sehingga dapat mandiri. Hal tersebut juga termasuk bagian dari tujuan koperasi sekolah. (mdk/amd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tingkatkan Kompetensi, Koperasi Karya Praja Sejahtera Cilegon Gelar Pendidikan Bagi Anggota
Tingkatkan Kompetensi, Koperasi Karya Praja Sejahtera Cilegon Gelar Pendidikan Bagi Anggota

Koperasi Karya Praja Kota Cilegon menggelar acara Pendidikan bagi angggota koperasi di Ballroom Hotel Sari Kuring Indah Cilegon, Rabu (20/11).

Baca Selengkapnya
Peringatan Hari Koperasi Indonesia 12 Juli 2023, Berikut Tema dan Sejarahnya
Peringatan Hari Koperasi Indonesia 12 Juli 2023, Berikut Tema dan Sejarahnya

Peringatan Hari Koperasi Indonesia peringatan ini guna mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk senantiasa menghidupkan koperasi.

Baca Selengkapnya
Koperasi Sumber Kemakmuran Masyarakat Surabaya, Bisa Atasi Kemiskinan dan Pengangguran
Koperasi Sumber Kemakmuran Masyarakat Surabaya, Bisa Atasi Kemiskinan dan Pengangguran

Koperasi jadi salah satu sumber kemakmuran masyarakat Kota Surabaya. Keberadaannya bisa mengatasi kemiskinan dan pengangguran.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Orang Berkata Korupsi Sudah Jadi Budaya
Kemendagri: Orang Berkata Korupsi Sudah Jadi Budaya

Kemendagri sepakat bersama KPK untuk mencegah budaya korupsi dalam bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya
Tujuan PKL dan Manfaatnya bagi Siswa, Tingkatkan Keterampilan
Tujuan PKL dan Manfaatnya bagi Siswa, Tingkatkan Keterampilan

PKL menjadi peluang bagi siswa kejuruan untuk mendapatkan pengalaman kerja.

Baca Selengkapnya
Apa Manfaat PKL bagi Pelajar? Berikut Tujuan dan Penjelasannya
Apa Manfaat PKL bagi Pelajar? Berikut Tujuan dan Penjelasannya

Praktik kerja lapangan, atau biasa disebut dengan PKL, adalah salah satu bentuk kegiatan di mana para siswa ditempatkan langsung di lingkungan kerja.

Baca Selengkapnya
Contoh Alasan Masuk Sekolah SMK MPLS, Perlu Diketahui
Contoh Alasan Masuk Sekolah SMK MPLS, Perlu Diketahui

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru SMK adalah periode penting di awal tahun ajaran.

Baca Selengkapnya
Cegah Kekerasan di Sekolah, Pemprov Jateng Semarakkan Gerakan Ayo Rukun
Cegah Kekerasan di Sekolah, Pemprov Jateng Semarakkan Gerakan Ayo Rukun

Ayo Rukun merupakan akronim dari Aksi Gotong Royong Berantas untuk Kekerasan dan Perundungan.

Baca Selengkapnya