Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tujuan Tax Amnesty Beserta Pengertian dan Manfaatnya yang Perlu Diketahui

Tujuan Tax Amnesty Beserta Pengertian dan Manfaatnya yang Perlu Diketahui Help Desk Tax Amnesty. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang berasal dari rakyat. Pajak tersebut kemudian nantinya digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum, pembangunan, menstabilkan perekonomian, dan lain-lain.

Dalam dunia perpajakan, ada yang dikenal dengan istilah tax amnesty. Tax amnesty merupakan salah satu kebijakan dalam perpajakan yang artinya pengampunan pajak.

Menurut “UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak” Tax Amnesty adalah sebuah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan.

Orang lain juga bertanya?

Pemberlakuan tax amnesty ini masih tergolong baru di Indonesia. Beberapa negara yang sudah menerapkan tax amnesty di antaranya yaitu Australia, Belgia, Kanada, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Jerman, Yunani, Amerika Serikat.

Jadi apa sebenarnya tujuan tax amnesty ini diberlakukan? Berikut merdeka.com merangkum tujuan tax amnesty beserta manfaatnya:

Pengertian Tax Amnesty

Kata amnesty berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘amnestia’ yang artinya lupa akan suatu hal atau kejadian. Sedangkan pengertian tax amnesty yaitu suatu penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan (UU pengampunan pajak 2016).

Sedangkan menurut Mukarromah dkk, pengertian lain dari Tax Amnesty adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh otoritas pajak suatu negara untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang selama ini tidak patuh untuk melaporkan penghasilannya dan membayar pajak secara sukarela melalui pemberian insentif.

Tujuan Tax Amnesty

Tujuan tax amnesty sendiri bisa dilihat dalam UU Republik Indonesia tentang pengampunan pajak dalam pasal 2 ayat (2) UU di antaranya yaitu sebagai berikut:

  1. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
  2. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
  3. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Latar Belakang Tax Amnesty

Di Indonesia, tax amnesty pertama kali diberlakukan pada tahun 1964. Pada era pemerintahan Soekarno, kebijakan ini dikeluarkan untuk mengembalikan dana revolusi waktu itu.

Sedangkan kini, tax amnesty diberlakukan di Indonesia dikarenakan banyaknya harta milik warna negara Indonesia, baik yang di dalam atau di luar negeri yang belum atau belum semuanya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Dilatar belakangi pula karena Tax Amnesty bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta untuk kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak, maka dari itu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak.

Kasus Panama Pappers, yaitu sebuah dokumen yang mencantumkan banyaknya pengusaha yang memiliki harta di luar negeri, terutama di negara-negara yang bebas pajak seperti negara Panama.

Jenis Tax Amnesty

Ada beberapa jenis tax amnesty yang ada di dunia, yaitu sebagai berikut:

1. Tax amnesty yang tetap mewajibkan membayar pokok pajak, termasuk bunga dan denda, dan hanya mengampuni sanksi pidana perpajakan.

2. Tax amnesty yang mewajibkan membayar pokok pajak beserta bunganya, namun melakukan pengampunan terhadap sanksi, baik sanksi denda maupun sanksi perpajakannya.

3. Tax amnesty yang mewajibkan membayar pokok pajaknya saja. Untuk bunga, sanksi denda, maupun sanksi perpajakan ditiadakan/ diampuni.

4. Tax amnesty yang mengampuni semua pokok pajak masa lalu, bunga, sanksi denda, maupun sanksi perpajakannya. (mdk/amd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya
Perbedaan Tujuan dan Manfaat, Berikut Penjelasan dan Contohnya
Perbedaan Tujuan dan Manfaat, Berikut Penjelasan dan Contohnya

Tujuan dan manfaat mempunyai makna yang berbeda, meskipun sama-sama akan menghasilkan suatu hal yang baik.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya

Pemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.

Baca Selengkapnya
Inilah Tugas dan Fungsi Kementerian Penerimaan Negara, Kementerian Baru Bentukan Presiden Prabowo
Inilah Tugas dan Fungsi Kementerian Penerimaan Negara, Kementerian Baru Bentukan Presiden Prabowo

Wacana ini sebelumnya sempat ditepis oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!

Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan

Baca Selengkapnya
Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Tulungagung dan Persyaratannya
Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Tulungagung dan Persyaratannya

Pemutihan pajak kendaraan Tulungagung 2024: bebas denda, diskon, dan berbagai kemudahan.

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi

Kejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya