Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggak Pajak Rp56 Miliar, Ini Fakta Penyegelan Mall Centre Point di Medan

Tunggak Pajak Rp56 Miliar, Ini Fakta Penyegelan Mall Centre Point di Medan Tunggak Pajak Rp56 Miliar, Ini Fakta Penyegelan Mall Centre Point di Medan. Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Gedung Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) disegel pada Jumat (9/7).

Bukan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19, mall ini disegel lantaran menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan selama 10 tahun sebesar Rp56 miliar.

Wali Kota Medan Bobby Nasution turun langsung ke lokasi, setelah sebelumnya ratusan personel Satpol PP bersama personel TNI-POLRI mendatangi mall tersebut dan meminta para pengunjung dan pelaku usaha untuk meninggalkan gedung karena akan dilakukan penutupan.

Penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba, melainkan Pemkot Medan telah berulang kali melakukan komunikasi dengan pengelola mall, PT ACK terkait pembayaran pajak dan dendanya. Namun tak kunjung dibayar.

"Dan hari ini kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp56 miliar, ini karena sudah diminta dihitung ulang," kata Bobby.

Melansir dari unggahan akun Instagram @pemko.medan pada Jumat (9/7), berikut informasi selengkapnya.

Sempat Berdialog dengan Pihak Manajemen

tunggak pajak rp56 miliar ini fakta penyegelan mall centre point di medan

Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com

Sebelum dilakukan penyegelan, Kasat Pol PP M Sofyan sempat berdialog dengan pihak pengelola Mall Centre Point. Pihak pengelola pun juga sempat memohon kepada Bobby Nasution agar gedungnya tidak disegel.

Namun permohonan pihak pengelola tidak diindahkan, dan dengan tegas Wali Kota Medan tetap menyegel tersebut dengan menempelkan pemberitahuan bahwa gedung ini disegel.

Selanjutnya, petugas Satpol PP melakukan pemasangan tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan "Gedung Ditutup".

Harusnya Dibayarkan Pada 7 Juli 2021

tunggak pajak rp56 miliar ini fakta penyegelan mall centre point di medan

Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com

Bobby mengatakan, tunggakan PBB mall tersebut awalnya sebesar Rp80 miliar. Namun, pihak PT ACK yang merupakan pengelola mall, meminta Pemkot Medan untuk dilakukan penghitungan ulang. Akhirnya setelah dihitung ulang, didapatkan tunggakan sebesar Rp56 miliar. Sebelumnya, Pemkot Medan juga telah melakukan berbagai upaya agar pihak pengelola membayar pajaknya, salah satunya dengan melakukan pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan Direktur PT ACK pada 7 Juni 2021.Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa PT ATK wajib membayarkan pajaknya sebesar Rp56 miliar pada 7 Juli 2021. Namun, sampai dengan 7 Juli 2021 belum di terima Pemkot Medan."Dalam pembayaran ada kesepakatan dengan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. Namun tidak bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun bayar pajak, tahun 2017," ujar Bobby.

Diberi Waktu 3 Hari

Bobby mengatakan, Pemkot Medan memberikan waktu 3 hari bagi pihak pengelola mall untuk membayarkan seluruh kewajibannya. Selama pajak tersebut belum dibayarkan, mall akan terus ditutup."Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan dan penutupan. Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada kesepakatan untuk membayar pajaknya. Selama disegel, di Mall Centre Point tidak boleh ada aktivitas," tegas Bobby. Selain itu, Bobby menegaskan, pihak pengelola harus membayar pajak beserta seluruh dendanya. Jika tidak, Pemkot Medan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan."Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan," ujar Bobby.

Tak Punya IMB

Selain tak membayar pajak, Bobby mengungkapkan bahwa Mall Centre Point selama ini juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Sehingga, tunggakan pajak Rp56 miliar belum termasuk retribusi IMB. Hal itu sangat merugikan Kota Medan, sebab uang hasil tunggakan pajak dibayarkan, nantinya akan diperuntukkan untuk investasi Kota Medan."Ini untuk investasi Kota Medan ke depan. Kita nggak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemko Medan bukan untuk menghalangi investor justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu jadi janganlah izin dimain-mainkan," kata Bobby. (mdk/far)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar

Pada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Siagakan Alat Berat untuk Robohkan Mal Centre Point, Tenant Diberi Waktu Sepekan Kosongkan Gedung
Bobby Nasution Siagakan Alat Berat untuk Robohkan Mal Centre Point, Tenant Diberi Waktu Sepekan Kosongkan Gedung

Bobby menyatakan perobohan gedung itu ditunda hingga Jumat (26/7), untuk memberi kesempatan pada para tenant mengosongkan gedung.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Bakal Robohkan Mal Centre Point, Ini Alasannya
Bobby Nasution Bakal Robohkan Mal Centre Point, Ini Alasannya

Mal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.

Baca Selengkapnya
Pajak Retribusi Akhirnya Dicicil Usai Alat Berat 'Dipajang' Depan Mal Centre Point, Bobby Tunda Pembongkaran
Pajak Retribusi Akhirnya Dicicil Usai Alat Berat 'Dipajang' Depan Mal Centre Point, Bobby Tunda Pembongkaran

Dari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.

Baca Selengkapnya
Baru Lepas Jabatan Wali Kota Palembang, Harnojoyo Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Baru Lepas Jabatan Wali Kota Palembang, Harnojoyo Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Pembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Gedung Ini Dianggap Paling Tinggi di Jakarta Padahal Hanya 5 Lantai, Intip Kisahnya
Gedung Ini Dianggap Paling Tinggi di Jakarta Padahal Hanya 5 Lantai, Intip Kisahnya

Gedung ini diklaim jadi yang tertinggi di Jakarta walau hanya terdiri dari lima lantai.

Baca Selengkapnya
Habiskan Dana Rp450 M, Ini Fakta Masjid Agung Medan  yang Resmi Dibuka
Habiskan Dana Rp450 M, Ini Fakta Masjid Agung Medan yang Resmi Dibuka

Resmi dibuka, ini fakta Masjid Agung Medan yang menjadi ikon baru Provinsi Sumatra Utara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Potret Tiang Pancang Monorel yang Mangkran Bertahun tahun Ditutupi Banner KTT ASEAN
FOTO: Potret Tiang Pancang Monorel yang Mangkran Bertahun tahun Ditutupi Banner KTT ASEAN

Pemasangan banner pada 100 tiang monorel tersebut dilakukan guna memeriahkan gelaran KTT ke-43 ASEAN.

Baca Selengkapnya
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar

KPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Jateng & Menko Pangan Turun Tangan Beresi Pemblokiran Rekening UD Pramono, Janji Selesai 2 Pekan
Pj Gubernur Jateng & Menko Pangan Turun Tangan Beresi Pemblokiran Rekening UD Pramono, Janji Selesai 2 Pekan

Nana menyebut dirinya mendapatkan perintah dari Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan agar permasalahan ini bisa selesai dua pekan ke depan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menkop UKM Teten Masduki Curhat Soal Penanganan Kredit Macet UMKM di Depan Komisi VI DPR
FOTO: Menkop UKM Teten Masduki Curhat Soal Penanganan Kredit Macet UMKM di Depan Komisi VI DPR

Teten Masduki mengungkapkan potensi penghapusan kredit macet UMKM yang terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta 2006 dan Covid-19.

Baca Selengkapnya
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib

Baca Selengkapnya