Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMP Sumut 2023 Naik 7,45 Persen, Begini Penjelasan Pemprov

UMP Sumut 2023 Naik 7,45 Persen, Begini Penjelasan Pemprov UMP Sumut 2023 Naik 7.45 Persen. infosumut.id ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik sebesar 7,45 persen. Sebelumnya UMP Sumut pada tahun 2022 lalu sebesar Rp2.522.609 dan kini naik Rp187.833 menjadi Rp2.522.609.

Penetapan UMP Tahun 2023 ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi usai mengunjungi Kejurnas Senior Gulat Puan Maharani Cup di Hotel Pardede pada Senin (28/11). Menurutnya, kenaikan UMP sebesar 7,45 persen itu sudah menjadi opsi terbaik.

"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," ungkap Edy Rahmayadi dilansir infosumut.id (28/11).

Sulit Menyesuaikan

Pertimbangan Pemprov Sumatra Utara dalam menaikkan UMP sebesar 7.45 persen ini salah satunya karena sulitnya kabupaten/kota untuk menyesuaikan jumlah UMP yang baru.

Edy Rahmayadi menjelaskan, apabila dimaksimalkan, jumlah upah yang ditetapkan nantinya tidak merata dan Pemprov akan kesulitan dalam mengatur keuangan daerah. Maka dari itu, kenaikan UMP ini sudah paling relevan dengan situasi perekonomian Sumut saat ini.

"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya, nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6 persen kita naikkan sudah mencapai Rp3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot nanti," kata Edy Rahmayadi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatra Utara, Baharuddin Siagian pun mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 7,54 persen merupakan pilihan terbaik bagi buruh di Sumut.

"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumatra Utara. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," terang Baharuddin Siagian.

Berlaku Mulai Januari 2023

ilustrasi buruh

©2022 Merdeka.com/liputan6.com

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan ini berlaku per tanggal 1 Januari 2023.

"Tentu saja ini sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada cara perhitungannya, kita harap keputusan ini bisa mendongkrak perekonomian Sumut dan berdampak signifikan untuk buruh," harap Baharuddin Siagian. (mdk/adj)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UMP Jateng 2024 Cuma Naik Rp78.788 Jadi Rp2.036.947
UMP Jateng 2024 Cuma Naik Rp78.788 Jadi Rp2.036.947

UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.

Baca Selengkapnya
UMP Sulsel Hanya Naik 1,45%, Pemprov Sulsel Klaim Sudah Akomodir Usulan Serikat Pekerja
UMP Sulsel Hanya Naik 1,45%, Pemprov Sulsel Klaim Sudah Akomodir Usulan Serikat Pekerja

Penerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 33 Provinsi, Paling Tinggi Naik 8,7 Persen
Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 33 Provinsi, Paling Tinggi Naik 8,7 Persen

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
Lebih Tinggi dari Bali, UMP Papua Barat Tahun 2024 Naik jadi Rp3,3 Juta
Lebih Tinggi dari Bali, UMP Papua Barat Tahun 2024 Naik jadi Rp3,3 Juta

UMP di Papua Barat untuk tahun 2024 naik Rp111.000 dari UMP tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan

Dewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.

Baca Selengkapnya
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024

Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.

Baca Selengkapnya
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta

Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2024 Jadi Salah Satu Terendah, Pengeluaran Aman Pekerja Rp815.000 per Bulan
UMP Jawa Tengah 2024 Jadi Salah Satu Terendah, Pengeluaran Aman Pekerja Rp815.000 per Bulan

40 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk kebutuhan hidup dan biaya bulanan seperti kebutuhan untuk makan.

Baca Selengkapnya
Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61
Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61

Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,24 persen. Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897,61.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya