UMP Sumut 2023 Naik 7,45 Persen, Begini Penjelasan Pemprov
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik sebesar 7,45 persen. Sebelumnya UMP Sumut pada tahun 2022 lalu sebesar Rp2.522.609 dan kini naik Rp187.833 menjadi Rp2.522.609.
Penetapan UMP Tahun 2023 ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi usai mengunjungi Kejurnas Senior Gulat Puan Maharani Cup di Hotel Pardede pada Senin (28/11). Menurutnya, kenaikan UMP sebesar 7,45 persen itu sudah menjadi opsi terbaik.
"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," ungkap Edy Rahmayadi dilansir infosumut.id (28/11).
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Apa yang meningkat tajam di Kalimantan Timur tahun 2023? Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 mencapai 78,20, meningkat 0,84 poin (1,09 persen) dibandingkan tahun sebelumnya (77,36).
-
Apa yang naik di bulan Oktober 2023? 'Jika dibandingkan September 2023, NTP naik karena Bulan September 2023 yang masih bernilai 111,25,' kata Asim, Jumat (03/11/2023).
-
Bagaimana IPM di Kaltim meningkat pada tahun 2023? Peningkatan IPM 2023 terjadi pada semua dimensi, baik umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak.
-
Apa yang meningkat 1.540% sejak 2022? 'Hasil riset mengungkapkan adanya lonjakan 1.540 persen kasus penipuan menggunakan deepfakce di wilayah APAC sejak 2022 hingga 2023. Risetnya itu berjudul VIDA Where’s The Fraud - Protecting Indonesia Business from AI Generated Fraud.'
-
Apa itu UMP 2025? Pemerintah telah mulai memberikan sinyal terkait penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun 2025 (UMP 2025).
Sulit Menyesuaikan
Pertimbangan Pemprov Sumatra Utara dalam menaikkan UMP sebesar 7.45 persen ini salah satunya karena sulitnya kabupaten/kota untuk menyesuaikan jumlah UMP yang baru.
Edy Rahmayadi menjelaskan, apabila dimaksimalkan, jumlah upah yang ditetapkan nantinya tidak merata dan Pemprov akan kesulitan dalam mengatur keuangan daerah. Maka dari itu, kenaikan UMP ini sudah paling relevan dengan situasi perekonomian Sumut saat ini.
"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya, nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6 persen kita naikkan sudah mencapai Rp3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot nanti," kata Edy Rahmayadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatra Utara, Baharuddin Siagian pun mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 7,54 persen merupakan pilihan terbaik bagi buruh di Sumut.
"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumatra Utara. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," terang Baharuddin Siagian.
Berlaku Mulai Januari 2023
©2022 Merdeka.com/liputan6.com
Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan ini berlaku per tanggal 1 Januari 2023.
"Tentu saja ini sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada cara perhitungannya, kita harap keputusan ini bisa mendongkrak perekonomian Sumut dan berdampak signifikan untuk buruh," harap Baharuddin Siagian. (mdk/adj)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.
Baca SelengkapnyaPenerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaUMP di Papua Barat untuk tahun 2024 naik Rp111.000 dari UMP tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca SelengkapnyaNominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.
Baca Selengkapnya40 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk kebutuhan hidup dan biaya bulanan seperti kebutuhan untuk makan.
Baca SelengkapnyaPemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,24 persen. Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897,61.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca Selengkapnya