Utang Pajak Dibayar Nyicil, Begini Nasib Mall Centre Point di Medan Usai Disegel
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melepas segel Mall Centre Point usai disegel oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Jumat (9/7) lalu.
Pelepasan segel ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan, setelah tunggakan utang Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibebankan terhadap mal tersebut dibayar dengan cara dicicil pada Rabu (14/7).
Hal ini disampaikan oleh Kasat Pol PP, M Sofyan pada Rabu (14/7).
-
Siapa yang Bobby Nasution ajak untuk menjaga aset kota Medan? Bobby Nasution mengajak seluruh pihak untuk sepakat dan menjaga komitmen untuk mengamanka seluruh aset daerah.
-
Bagaimana Bobby Nasution ingin menjaga aset kota Medan? “Investor akan berpikir, sedangkan aset daerah saja bisa hilang, apalagi aset swasta. Jangan sampai pikiran ini muncul,“ ungkapnya.
-
Kenapa Bobby Nasution ingin menjaga aset kota Medan? “Di masa saya dan Pak Wakil Wali Kota, jangan ada satu pun aset yang diambil pihak-pihak tidak bertanggung, jangan seolah-seolah kita diam ada aset kita diambil oleh orang lain,“ tegas Bobby Nasution saat membuka Musrenbang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Kamis (24/8) di Hotel JW Marriot.
-
Apa yang ditegaskan Bobby Nasution tentang aset kota Medan? Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan aset daerah di wilayahnya jangan sampai ada satu pun diambil alih pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
-
Dimana letak Balai Kota Padang? Balai kota ini berada di Jalan Mohammad Yamin, No.57, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
-
Siapa arsitek Balai Kota Padang? Sampai pada akhirnya pembangunan pun berlangsung dan saat itu dirancang oleh Thomas Karsten yang ahli di bidang tata kota.
"Setelah dilakukan pembayaran tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ke Pemkot Medan maka hari kami melepas segel Mall Centre Point tersebut," kata Sofyan.
Pencabutan segel ini juga ditandai dengan penandatangan berita acara pembukaan segel dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT. ACK selaku pengelola Mall Centre Point.
Melansir dari unggahan akun Instagram @pemko.medan pada Rabu (14/7), berikut informasi selengkapnya.
Sudah Dibayar Rp20 Miliar
Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com
Terkait nominal pajak yang telah dibayarkan PT. ACK ke Pemkot Medan, Kaban Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman menyebutkan, PT ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran tunggakan PBB sebesar Rp56 miliar dengan cara dicicil sampai dengan akhir tahun.
Untuk bulan ini PT ACK akan membayar sebesar Rp23 miliar.
"PT. ACK sudah membayarkan pajaknya dengan cara dicicil dan uang yang baru masuk ke kas kita sebesar 20 miliar, namun mereka sudah berjanji akan membayarkan 23 miliar untuk bulan ini," sebutnya.
Sedangkan untuk bulan berikutnya, PT ACK harus membayar kembali sisa tunggakannya sebesar Rp7 miliar.
"Apabila bulan depan tidak dibayarkan, maka seketika akan kita segel kembali,"ujar Suherman.
Utang Total Rp56 Miliar dan Tak Punya IMB
Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penyegelan gedung Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur ini karena pihak mal memiliki tunggakan PBB yang belum dibayarkan kepada Pemkot Medan selama 10 tahun sebesar Rp56 miliar.Selain tak membayar pajak, Bobby mengungkapkan bahwa Mall Centre Point selama ini juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.Sehingga, tunggakan pajak Rp56 miliar belum termasuk retribusi IMB. Hal itu sangat merugikan Kota Medan, sebab uang hasil tunggakan pajak dibayarkan, nantinya akan diperuntukkan untuk investasi Kota Medan. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaMal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaDari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.
Baca SelengkapnyaBobby menyatakan perobohan gedung itu ditunda hingga Jumat (26/7), untuk memberi kesempatan pada para tenant mengosongkan gedung.
Baca SelengkapnyaHeru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).
Baca SelengkapnyaGunawan telah bekerja sebagai penjual di Blok M sejak tahun 2015, awalnya di lantai atas sebelum lantai itu ditutup.
Baca SelengkapnyaNamun Wali Kota Medan masih merahasiakan kapan waktu efektif penutupan Medan Zoo
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaWali Kota Medan Bobby Nasution Lebarkan Parit Emas Jalan Sampali, Medan.
Baca SelengkapnyaJakarta memiliki wisata budaya hingga belanja yang siap memanjakan pengunjung.
Baca Selengkapnya