Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Aturan Baru Perjalanan di Bandara Kualanamu
Merdeka.com - Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), menerapkan aturan baru bagi perjalanan domestik selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di daerah ini.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Executive General Manager Bandara Kualanamu, Heriyanto Wibowo mengatakan, aturan ini berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 dan mewajibkan calon penumpang menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
-
Apa yang dilakukan bandara untuk mengantisipasi mpox? Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menerapkan penggunaan aplikasi satu sehat health pass (SSHP) untuk mengantisipasi penyebaran mpox atau cacar monyet yang telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kondisi darurat kesehatan global sejak 14 Agustus 2024 yang lalu.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Siapa yang disambut di Bandara? Berdasarkan keterangan Sekretariat Presiden, Xanana tiba sekitar pukul 07.50 WIB. PM Xanana Gusmao akan mengikuti serangkaian pertemuan dalam KTT Ke-43 ASEAN yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
-
Apa kebijakan baru di Bandara Dunedin? Mereka hanya diperbolehkan berpelukan selama tiga menit di area penurunan penumpang.
-
Dimana pusat karantina haji pertama di Indonesia? Pusat Karantina Haji Pertama Mengutip situs Kemenag RI, pusat karantina haji pertama di Indonesia ada dua, yakni di Pulau Rubiah, Provinsi Aceh, dan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
"Kita berkomitmen menerapkan ketentuan SE Menhub dengan baik, sebagai upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19," ujar Heriyanto pada Kamis (29/7).
Sementara itu, hingga tanggal 27 Juli 2021 pergerakan penumpang di Bandara Kualanamu tercatat sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight.
Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang
Bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan domestik, wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, bagi calon penumpang yang belum/tidak bisa vaksin karena kondisi medis tertentu, wajib melampirkan keterangan dari dokter spesialis. Calon penumpang juga harus mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk calon penumpang berusia di bawah 12 tahun jumlahnya akan dibatasi untuk sementara waktu.
"Kecuali jika anak tersebut di dampingi orang tua untuk kembali ke daerah asalnya, sesuai KK atau KTP," kata Heriyanto.
Berlakukan Syarat Sesuai Level PPKM Daerah Tujuan
Sementara itu, saat ini Komite Operator Penerbangan (AOC) Bandara Kualanamu juga tengah mencoba menerapkan aturan PPPKM sesuai level daerah tujuan calon penumpang. Namun pihak bandara masih mengalami kesulitan. "Yang harus kami pahami itu level 1, level 2, level 3 dan level 4. Jadi traveling (berpergian) ada status level daerah," ujar Ketua AOC Bandara Kualanamu Rahmat Iskandar.Rahmat mengaku pihaknya mengalami kesulitan, terutama pekerja maskapai dalam menentukan masing-masing level penerbangan ke daerah tujuan, karena harus sering memahami peraturan terbaru transportasi udara. "Kami level 4 di Medan, Jawa dan Bali masih sama. Kalau Kalimantan, berbeda lagi. Jika peraturan itu terus dipertahankan, ya kita lihat bagaimana masa depan aviasi di Indonesia," lanjut Rahmat. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaSetiap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan penerbangan menuju Indonesia wajib isi formulir satu sehat health pass
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaSyarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca Selengkapnya