Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Aturan Baru Perjalanan di Bandara Kualanamu

Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Aturan Baru Perjalanan di Bandara Kualanamu Bandara Kuala Namu. ©2013 Merdeka.com/Vincent

Merdeka.com - Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), menerapkan aturan baru bagi perjalanan domestik selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di daerah ini.

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Executive General Manager Bandara Kualanamu, Heriyanto Wibowo mengatakan, aturan ini berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 dan mewajibkan calon penumpang menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Orang lain juga bertanya?

"Kita berkomitmen menerapkan ketentuan SE Menhub dengan baik, sebagai upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19," ujar Heriyanto pada Kamis (29/7).

Sementara itu, hingga tanggal 27 Juli 2021 pergerakan penumpang di Bandara Kualanamu tercatat sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight.

Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.

Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang

Bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan domestik, wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi calon penumpang yang belum/tidak bisa vaksin karena kondisi medis tertentu, wajib melampirkan keterangan dari dokter spesialis. Calon penumpang juga harus mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk calon penumpang berusia di bawah 12 tahun jumlahnya akan dibatasi untuk sementara waktu.

"Kecuali jika anak tersebut di dampingi orang tua untuk kembali ke daerah asalnya, sesuai KK atau KTP," kata Heriyanto.

Berlakukan Syarat Sesuai Level PPKM Daerah Tujuan

Sementara itu, saat ini Komite Operator Penerbangan (AOC) Bandara Kualanamu juga tengah mencoba menerapkan aturan PPPKM sesuai level daerah tujuan calon penumpang. Namun pihak bandara masih mengalami kesulitan. "Yang harus kami pahami itu level 1, level 2, level 3 dan level 4. Jadi traveling (berpergian) ada status level daerah," ujar Ketua AOC Bandara Kualanamu Rahmat Iskandar.Rahmat mengaku pihaknya mengalami kesulitan, terutama pekerja maskapai dalam menentukan masing-masing level penerbangan ke daerah tujuan, karena harus sering memahami peraturan terbaru transportasi udara. "Kami level 4 di Medan, Jawa dan Bali masih sama. Kalau Kalimantan, berbeda lagi. Jika peraturan itu terus dipertahankan, ya kita lihat bagaimana masa depan aviasi di Indonesia," lanjut Rahmat. (mdk/far)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass untuk Antisipasi Mpox, Begini Caranya
Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass untuk Antisipasi Mpox, Begini Caranya

Setiap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan penerbangan menuju Indonesia wajib isi formulir satu sehat health pass

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat

Penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.

Baca Selengkapnya
Kini Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis
Kini Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis

Surat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember

Vaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.

Baca Selengkapnya