Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Syarat Terbaru Perjalanan KAI Sumut

Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Syarat Terbaru Perjalanan KAI Sumut KAI Sumut Ubah Alur dan Loket Pembelian Tiket di Stasiun Medan, Catat Perubahannya. liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan sudah resmi diterapkan mulai 12-20 Juli 2021.

Terkait hal ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatra Utara (Sumut) mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan KA Antar Kota Medan.

Calon penumpang KA Antar Kota dari dan tujuan Kota Medan wajib memiliki bukti telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, baik dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya.

Orang lain juga bertanya?

Selain bukti vaksin, pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.

Pengecualian Kondisi Medis Tertentu

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tetap dapat menggunakan KA dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk calon penumpang di bawah 18 tahun juga tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin Covid-19. Sementara untuk anak di bawah 5 tahun tidak harus menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

"Untuk pengguna di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin Covid-19. Kemudian untuk di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," kata Daniel pada Senin (12/7).

KA Srilelawangsa Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial

Selama PPKM Darurat, KA Srilelawangsa relasi Medan-Binjai (PP) juga hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.Pembatasan ini juga dilakukan pada KA Bandara relasi Medan-Bandara Kualanamu (PP)."Setiap pelanggan KA Srilelawangsa dan KA Bandara wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah, atau tanda tangan elektronik," lanjut Daniel.

Harus dalam Kondisi Sehat

Calon penumpang diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.Penumpang juga dilarang untuk berbicara di dalam kereta selama perjalanan, serta makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali untuk penumpang yang harus mengonsumsi obat-obatan. Nantinya jika ada calon penumpang yang tidak diizinkan berangkat karena syarat perjalanan tidak lengkap, pihak PT KAI akan mengembalikan uang tiket 100 persen. (mdk/far)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Hadapi Musim Liburan, PT KAI Divre I Sumut Sediakan Puluhan Ribu Tiket
Hadapi Musim Liburan, PT KAI Divre I Sumut Sediakan Puluhan Ribu Tiket

PT KAI Divre I Sumut telah menyediakan puluhan ribu tiket untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan saat libur Idul Adha.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI Gelar Vaksinasi Polio di Stasiun Kereta Api, Berikut Jadwalnya
Dinkes DKI Gelar Vaksinasi Polio di Stasiun Kereta Api, Berikut Jadwalnya

Polio merupakan penyakit yang dapat dicegah melalui pemberian imunisasi kepada anak-anak.

Baca Selengkapnya
Instruksi Kemenhub: Semua Masyarakat Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Diasuransikan
Instruksi Kemenhub: Semua Masyarakat Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Diasuransikan

KCIC harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KAI Beri Diskon Tiket Kereta Hingga 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas, Ini Caranya
KAI Beri Diskon Tiket Kereta Hingga 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas, Ini Caranya

Begini cara mendapatkan diskon tiket kereta hingga 20 persen.

Baca Selengkapnya
Per 17 September, KAI Berikan Diskon Tiket 20 Persen untuk Disabilitas
Per 17 September, KAI Berikan Diskon Tiket 20 Persen untuk Disabilitas

Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

Baca Selengkapnya
Ternyata KAI Punya Layanan Diskon Bagi Kriteria Pelanggan Seperti Ini
Ternyata KAI Punya Layanan Diskon Bagi Kriteria Pelanggan Seperti Ini

Pemberian hak reduksi atau diskon harga tiket kereta api bagi pelanggan tertentu.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab

Baca Selengkapnya
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat

Penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.

Baca Selengkapnya