Wilayahnya Dilanda Karhutla, Ini Aksi Kapolres Tapanuli Tengah Padamkan Api
Merdeka.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut) pada Rabu (24/2) lalu.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto pun turun tangan langsung dalam memadamkan api di lokasi karhutla tersebut.
Selain Kapolres, para Kasat juga turut terlibat melakukan pemadaman api dibantu personel dari Koramil Kolang dan masyarakat setempat.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Kapan kebakaran terjadi di Banguntapan? Di Kecamatan Banguntapan saja, sudah terjadi 10 kali kebakaran dengan objek rumah dan lahan sepanjang Juli ini.
-
Kapan kebakaran terjadi di Kampung Turis? Namun pada Kamis (31/8) pagi, tiga restoran di pusat wisata kuliner itu ludes dilalap si jago merah.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Kapan kebakaran terjadi? Namun, pada Rabu (30/10/2024), kejadian tragis dialami Supriadi. Pada hari itu, Supardi terjebak dalam kobaran api yang ia nyalakan sendiri.
Melansir dari unggahan di akun Instagram @humaspolrestapteng pada Kamis (25/2), berikut aksi Kapolres saat memadamkan api.
Gerak Cepat Padamkan Api
Instagram/@humaspolrestapteng ©2021 Merdeka.com
Kapolres bergerak cepat menggunakan sepeda motor menuju lokasi titik hotspot serta langsung melakukan pemadaman dibantu oleh para Kasat dan personel TNI dan masyarakat setempat.
Pantauan di lapangan, setelah beberapa saat dilakukan upaya pemadaman, saat ini situasi sudah dalam keadaan aman dan terkendali.
Pesan Kapolres untuk Masyarakat
Instagram/@humaspolrestapteng ©2021 Merdeka.com
Saat berada di lokasi, Kapolres juga sempat berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sembarangan apalagi tanpa pengawasan, karena itu bisa berbahaya. Terlebih saat memasuki musim kemarau seperti ini.
Sanksi Penjara
Instagram/@humaspolrestapteng ©2021 Merdeka.com
Kapolres mengatakan, masyarakat yang kedapatan dengan sengaja melakukan aktivitas yang menyebabkan karhutla bisa dikenakan sanksi dan hukuman penjara."Karena selain merusak alam, sanksi pidananya juga ada. Di mana pelakunya dapat dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” terang Kapolres dalam unggahan itu. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan personel dikerahkan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan.
Baca SelengkapnyaRakor digelar karne saat ini sudah memasuki musim kemarau.
Baca SelengkapnyaMemasuki musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan dilaporkan terjadi Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaKebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai marak terjadi di Sumatera Selatan bersamaan dengan datangnya puncak musim kemarau.
Baca SelengkapnyaKepastian karhutla akibat ulah petani, kata Yuliani, setelah kepolisian bersama Dinas LHK Sumut melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPersonel Polres Rohul dan Tim Satgas (Gabungan TNI dan MPA Desa Cipang Kiri) memadamkan kebakaran lahan di daerah Cipang Kiri.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman terjun langsung melakukan pemadaman kebakaran hutan di kebun sawit Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ul, Kabupaten Muaro Jambi
Baca SelengkapnyaDari laporan karhutla hari ke-10 di Desa Suka Maju untuk sektor kiri api sudah dapat dikendalikan namun masih berasap.
Baca SelengkapnyaSelama periode 1 Juli sampai 24 Juli 2024, terdapat 28 titik panas
Baca SelengkapnyaKarhutla di Kalsel kini menjadi prioritas penanganan semua pihak
Baca SelengkapnyaPemadaman karhutla juga menggunakan alat berat dan helikopter
Baca SelengkapnyaPencegahan ini sekaligus untuk menghindari dampak buruk terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
Baca Selengkapnya