Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wujudkan Kenyamanan dan Keindahan Kota, Wali Kota Medan Akan Tetapkan Zonasi PKL

Wujudkan Kenyamanan dan Keindahan Kota, Wali Kota Medan Akan Tetapkan Zonasi PKL Penertiban PKL Tanah Abang. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution berencana akan melakukan penetapan zonasi bagi pedagang kaki lima (PKL). Hal itu sebagai salah satu upaya penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan Kota Medan.

Rencana ini disampaikan Bobby dalam sidang paripurna DPRD Medan pada Senin (19/7). Selain itu, penetapan zonasi PKL ini juga dalam rangka menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dan kondisi terkini wilayah Kota Medan.

"Amanat tersebut juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di mana pada pasal 28c disebutkan bahwa dalam rencana tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan sektor informal," jelas Bobby.

Melansir dari unggahan akun Instagram @prokopim_pemkomedan pada Selasa (20/7), berikut informasi selengkapnya.

Berbagai Permasalahan PKL

Bobby juga menjelaskan selama ini terdapat banyak permasalahan dalam pemanfaatan ruang bagi PKL, khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat.

Permasalahan itu di antaranya seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik.

"Terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat. Seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Sementara di sisi lain, Pemkot harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan ketentraman," jelas Bobby.

Beri Payung Hukum Bagi PKL

Selain itu, penetapan zonasi ini sangat perlu dilakukan untuk memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL."Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan Kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat," lanjut Bobby. Rencananya, Ranperda terkait penetapan zonasi PKL ini akan dibahas lebih lanjut oleh anggota DPR pada 26 Juli mendatang. (mdk/far)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP