Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, penyelesaian status tenaga honorer akan dilakukan pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian untuk tenaga non-ASN atau honorer yang mencakup pemetaan.
Baca SelengkapnyaJika tenaga honorer memilih untuk mengikuti seleksi CPNS dan tidak lolos, maka mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaPPPK yang belum satu tahun bekerja jika mengikuti tes CPNS harus terpenuhi dahulu masa perjanjian kerjanya selama satu tahun dan harus memiliki izin dari PPK.
Baca SelengkapnyaTercatat, masih ada tenaga kerja honorer, di antaranya 700.000 guru honorer.
Baca SelengkapnyaHonor yang diterima anggota Paskibraka bervariasi tergantung pada tingkatannya. Mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaPengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 tidak hanya mencakup kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga PPPK.
Baca SelengkapnyaHonorer bakal dikelompokan menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu, tergantung kemampuan anggaran yang dimiliki masing-masing instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut memberikan wewenang pada pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah proses seleksi PPPK di wilayahnya masing-masing.
Baca SelengkapnyaMenpan RB memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMenurutnya tidak bijak jika Kementetian PAN-RB hanya memprioritaskan data dari database saja.
Baca SelengkapnyaDalam rapat aspirasi tersebut, mereka meminta kejelasan pemerintah terkait profesi mereka.
Baca SelengkapnyaSaat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam data base BKN.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca SelengkapnyaJumlah pegawai honorer akan mendapatkan THR sebanyak 887 orang. Mereka akan diberikan THR sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya