Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Rekomendasi PANDI ke pemerintah soal ambil alih domain desa.id

3 Rekomendasi PANDI ke pemerintah soal ambil alih domain desa.id Andi Budimansyah. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasca terbitnya UU nomor 6 tahun 2014 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Desa resmi menjadi bagian dari sistem pemerintahan. Hal ini menurut aturan baru tersebut lantaran dalam perjalanannya, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan.

Sebelumnya, UU Desa ini berlandaskan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat yang dihormati dan diakui keberadaannya oleh pemerintah. Namun, dengan terbitnya dua UU yang baru itu, kedudukan desa sudah diatur dan resmi masuk sebagai sistem pemerintahan.

Aturan tersebut tentu saja berdampak pada segala lini, misalnya saja penggunaan nama domain desa.id yang sebelumnya dilakukan oleh registrar dari Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), sekarang diambil alih oleh Registrar penyelenggara domain negara di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Dengan terbitnya UU Desa itu, maka registrar desa.id akan berada di bawah registrar penyelenggara domain negara yakni ke Kemkominfo. Hal ini juga karena ada Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara," ujar Ketua Umum PANDI, Andi Budimansyah di sela-sela acara Diskusi Umum Terbuka (DUT) dan Serah Terima Kepengurusan PANDI Periode 2011-2015 di Jakarta, Senin (01/06).

Pengambilan alihan registrar ini sejatinya tak masalah bagi PANDI. Sebab, pihak PANDI tetap yang mengelola domainnya. Hanya saja, pihak pemerintah harus responsif terhadap permintaan yang ada selaku registrar. "Kita gak masalah. Hanya, pemerintah harus lebih responsif nantinya terhadap permintaan itu. Apalagi Direktorat E-Government Kemkominfo yang akan mengurusi hal itu sudah SNI ya," singkatnya.

Sementara itu, di sisi lain, menurut Direktur e-Business, Ditjen Aplikasi Telematika, Kemkominfo, Azhar Hasyim diskusi yang sedang diadakan tersebut, nantinya akan disampaikan ke Forum Nama Domain yang dikelola oleh Kemkominfo.

"Isu yang utama yang akan dibahas tentang implementasi UU desa, yang dulunya bukan dari sistem pemerintah dan terbuka untuk registrar lain, nah dengan adanya UU ini, di situ masuk sebagai instansi lembaga negara, dan registrar lembaga negara itu ada di Kominfo. Out put dari diskusi ini adalah rekomendasi untuk rapat forum," ujarnya yang juga hadir dalam acara itu.

Adapun rekomendasi yang akan diajukan ke rapat Forum Nama Domain berdasarkan hasil diskusi tersebut ialah pertama, mengubah pendaftaran nama domain desa.id yang pada kebijakan berlaku dapat dilakukan pada seluruh registrar PANDI menjadi hanya dapat dilakukan pada registrar nama domain instansi penyelenggara negara (www.domain.go.id), namun demikian masih ada yang berpendapat agar pendaftaran masih bisa dilakukan di Registrar PANDI.

Kedua, pendaftaran nama domain desa.id dapat dilakukan oleh pemerintah desa. Pendaftaran yang dilakukan oleh pemerintah desa, ditembuskan kepada Bupati/Walikota. Kontak Registran terdaftar atas nama perangkat desa yang bersangkutan. Namun demikian, masih ada yang berpendapat bahwa pendaftaran nama domain desa.id hanya boleh dilakukan oleh pemerintah desa.

Ketiga, mengalihkan seluruh nama domain desa.id dari registrar - registrar PANDI yang lain kepada Registrar Nama Domain Instansi penyelenggara negara (domain.go.id) saat perpanjangan nama domain. Namun demikian, masih ada yang berpendapat agar nama domain desa.id yang telah terdaftar pada registrar lain tetap terdaftar pada registrar tersebut.

"Yang belum disetujui, akan dibahas dan diputuskan saat rapat forum nama domain," ungkap Andi. (mdk/dzm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR

Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.

Baca Selengkapnya
PANDI Akan Kolaborasi Domain .id dengan Pengelola Domain Internet di Asia Pasifik
PANDI Akan Kolaborasi Domain .id dengan Pengelola Domain Internet di Asia Pasifik

PANDI berkomitmen bekerja sama dengan pengelola domain internet negara di Asia Pasifik di APTLD 84 Seoul, Korea Selatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken UU Desa, Kini Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun
Jokowi Teken UU Desa, Kini Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Baca Selengkapnya
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa

Ketua DPR terima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari Sebagai Hari Desa
Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari Sebagai Hari Desa

Keppres ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 31 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Pengguna Domain .ID Tembus 1 Juta
Pengguna Domain .ID Tembus 1 Juta

Dari angka 1 juta itu, terdapat 5 domain yang menjadi favorit masyarakat.

Baca Selengkapnya
PANDI Kasih Promo Harga Akhir Tahun untuk Belanja Domain .id, Cek Detailnya
PANDI Kasih Promo Harga Akhir Tahun untuk Belanja Domain .id, Cek Detailnya

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai registri nama domain tingkat tinggi Indonesia (.id), berikan harga spesial domain .id pada akhir tahun.

Baca Selengkapnya
Jalan Panjang Pembentukan INA DIGITAL dan Upaya Integrasi Layanan Publik Digital
Jalan Panjang Pembentukan INA DIGITAL dan Upaya Integrasi Layanan Publik Digital

INA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu.

Baca Selengkapnya
PANDI Tangkal Konten Judi Online di Domain .id dengan Aplikasi Ini
PANDI Tangkal Konten Judi Online di Domain .id dengan Aplikasi Ini

PANDI siapkan aplikasi untuk tangkal konten judi online di domain .id.

Baca Selengkapnya
PANDI sebut Pertumbuhan Domain .ID Kalahkan .Com
PANDI sebut Pertumbuhan Domain .ID Kalahkan .Com

Domain .com kali ini harus mengakui kekalahannya dengan .ID. Domain asli milik Indonesia ini jumlah melejit menyalip pangsa pasar .com.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR

RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR

Baca Selengkapnya