5 Kebijakan aneh pemerintah di sektor telekomunikasi
Merdeka.com - Sepanjang 2013, sejumlah kebijakan pemerintah pusat terkait telekomunikasi tergolong aneh dan cenderung mengada-ada, sehingga tentunya banyak masyarakat yang memprotesnya.
Cukai Pulsa
Awal 2013, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro telekomunikasi nasional ? melontarkan pernyataan yang cukup mengagetkan industri telekomunikasi nasional, yaitu soal rencana pengenaan cukai pada pulsa.
-
Apa saja yang mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia? Program utama 'Peta Jalan Indonesia Digital 2022-2024' menjadi bukti nyata. Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 100 ribu menara BTS yang tersebar di seluruh negeri, yang memberikan akses internet ke lebih dari 94% kota di Indonesia.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Bagaimana teknologi informasi berkembang di Indonesia? Sejak diperkenalkannya radio, teknologi informasi terus mengalami perkembangan pesat yang mempengaruhi peradaban masyarakat informasi di Indonesia. Kemudian, dengan berkembangnya internet, teknologi informasi semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat.
-
Kenapa Kemkominfo dorong kemajuan teknologi? Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,' pungkasnya.
-
Apa program pemerintah untuk pemerataan akses internet? Saat ini pemerintah sudah punya program BAKTI, misalkan pemerataan 4G terutamanya.
-
Apa itu perkembangan teknologi? Perkembangan teknologi adalah fenomena yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan manusia.
Menurutnya, ?pengenaan cukai pada pulsa telepon seluler dimaksudkan untuk membatasi penggunaannya karena berdampak negatif pada kesehatan.
Selama ini kita mengenal cukai dikenakan pada rokok atau produk minuman keras yang jelas-jelas membahayakan kesehatan. Bila pulsa kemudian disamakan dengan kedua produk di atas, maka tentunya tak masuk akal
Mengapa? Dari literatur manakah pulsa disamakan dengan rokok? Pulsa sama sekali berbeda dengan rokok. Pulsa banyak manfaatnya, yaitu untuk berkomunikasi. Jangan ditanya apa manfaat komunikasi. Boleh dibilang, tidak akan ada suatu bangsa tanpa komunikasi.
Apabila pulsa jadi dikenakan cukai, maka tarif telekomunikasi bakal naik, operator kecil dan medioker bakal kesulitan dan bisa jadi akan merugi dan tutup atau merger atau diakuisisi.
Akibat lainnya, masyarakat akan mengurangi pemakaian pulsa signifikan dan ke arah layanan data Internet. Minimnya penetrasi Internet membuat masyarakat desa kesulitan berkomunikasi dan akhirnya perekonomian menurun.
Registrasi IMEI
Kementerian Kominfo bersama Kementerian Perdagangan bersama operator telekomunikasi sepakat akan mematikan ponsel ber-IMEI ilegal guna memberantas ponsel selundupan atau black market (BM).
Dari rapat dengan koordinasi tersebut terungkap bahwa sedikitnya 50 juta ponsel yang beredar di Indonesia masuk kategori ilegal dan ber-IMEI ganda.
Rencana pemerintah yang akan mendata nomor IMEI ponsel mendapat protes dari sejumlah kalangan, termasuk importir ponsel dan pengguna telekomunikasi.
Maksud pemerintah memang baik, yaitu untuk memerangi ponsel illegal. Bila ternyata ada ponsel dengan IMEI palsu atau ganda, maka pemerintah akan mematikan mematikan sinyal ponsel tersebut.
Namun, registrasi IMEI dinilai kurang efektif, karena peraturan IMEI ini sangat berhubungan dengan kinerja operator, kalau operator tegas, pendapatan dan pertumbuhannya akan berkurang karena pelanggannya juga akan berkurang sehingga rawan dimanipulasi.
Apalagi, pada ponsel baru buatan China, banyak yang ber-IMEI ganda, bahkan saat ini ada teknologi yang bisa mengganti IMEI.
Rencana PPnBM smartphone
Pemerintah telah mewacanakan menambah pundi-pundi pendapatan negara melalui pengenaan PPnBM terhadap smartphone. Momen itu dinilai memanfaatkan booming smartphone yang tumbuh sangat pesat dalam setahun terakhir, apalagi munculnya banyak smartphone buatan China yang murah.
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai pengenaan PPNBM pada perangkat smartphone hanya akan meningkatkan penyelundupan ponsel asing dan tidak adil bagi smartphone lokal yang harganya banyak yang di bawah Rp 1 juta.
Menurut Direktur Eksekutif Mastel Eddy Thoyib mengatakan penerapan PPNBM untuk smartphone tidak masuk akal dan pemerintah seperti mencari-cari sumber pendapatan baru sehingga terkesan mengada-ada.
"Sekarang ini ponsel pintar sudah sangat murah, bahkan ada yang seharga Rp 700 ribu, jadi aneh bila disebut barang mewah," ujarnya.
Penerapan PPNBM pada ponsel pintar justru kontradiktif dengan tujuan pemerintah yang ingin memperluas akses komunikasi hingga ke pelosok pedesaan.
Bila harga ponsel makin mahal, tentu makin sedikit orang yang bisa beli ponsel pintar yang bisa mengakses data. Padahal, pertumbuhan data yang sangat tinggi juga berimplikasi pada sektor lainnya yang ikut tumbuh sehingga secara tidak langsung meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan baru harga kartu perdana
Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mematangkan paket kebijakan tarif yang baru. Dikabarkan, paket kebijakan ini akan segera dikonsultasikan ke publik, untuk dapat diimplementasikan 2014 mendatang.
Mengikuti perubahan kebijakan tarif, pemerintah juga akan mengubah ketentuan mengenai penarifan telepon seluler khususnya mengenai harga kartu perdana. Dari rencana revisi ini, akan diatur bahwa penjualan kartu perdana harus dijual dengan harga minimal Rp 50 ribu disertai foto kopi identitas diri.
Rencana perubahan penarifan kartu perdana pernah disampaikan Anggota BRTI Fetty Fajriati dalam forum Focus Group Discussion (FGD) di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). "Sedang disiapkan penerbitan aturan penjualan kartu perdana dengan harga minimal Rp 50 ribu yang disertai copy Id-card," terang Fetty.
Menurut dia, ini merupakan bagian dari langkah teknis mengurangi penipuan. Langkah lain yang juga akan dilakukan BRTI adalah akan menggunakan data penduduk e-ktp sebagai acuan pendaftaran kartu perdana prabayar.
Sebagaimana diketahui, dalam Draft Permen yang beredar, pengenaan biaya yang mahal ini bertujuan untuk membatasi harga paling rendah kartu perdana guna menekan churn rate dan penyalahgunaan jasa telekomunikasi.
Sebab ditengarai, banyaknya kartu yang beredar dan kemudian hangus dibuang karena kartu prepaid dijual dengan amat sangat murah.
Pembiaran QoS operator rendah
Kualitas layanan operator telekomunikasi sepanjang 2013 termasuk yang terburuk yang terjadi selama ini. Bahkan sejumlah operator dan vendor ponsel pintar mengalami putus jaringan yang berakibat gangguan ?layanan secara massal.
Tidak seperti saat Telkomsel mengalami tumbang jaringan di penghujung 2006, dan saat itu regulator dengan tegas memaksa anak usaha Telkom tersebut membayar ganti rugi kepada pelanggan selain pemberian peringatan 1.
Namun, yang terjadi pada 2013, jaringan BlackBerry dan Smartfren yang tumbang luput dari sanksi regulator. Belum lagi gangguan sinyal data hampir merata di semua operator yang hampir tak terdeteksi pemerintah.
Regulator beranggapan, gangguan sinyal dalam sehari dua hari tidak seberapa karena faktor pembandingnya adalah hari dalam setahun. Sehingga, bila hanya terganggu dalam dua hari saja maka persentasenya sangat kecil untuk menjadi alasan regulator menjatuhkan sanksi.
Padahal, menurut praktisi telekomunikasi dan Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) Yohannes Bambang Sumaryo, waktu sehari sampai dua hari bagi pelanggan sangat lah berharga, bahkan bagi perekonomian nasional secara umum.
Baca juga:
Silicon Power perkenalkan USB flash drive untuk smartphoneNikmati selagi bisa, era internet yang nyaman akan sirna di 2014Sinyal 5 operator seluler terganggu repeater di 6 kotaMengenal lebih jauh tentang teknologi komunikasi CDMADukung pemerintah, Kominfo Meranti tertibkan repeater ilegal (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar pemerintah juga memperhatikan perusahaan internet lokal.
Baca SelengkapnyaBeban operator seluler selama ini sungguh berat. Tidak hanya bisnisnya saja, namun 'upeti' yang mesti dibayarkan ke pemerintah pun makin bengkak.
Baca SelengkapnyaRespons baik dari pemerintah ditanggapi positif industri telekomunikasi. Tapi, mereka ingin keringanan lainnya.
Baca SelengkapnyaPenggelaran jaringan 5G yang massif masih terganjal 'ketiadaan' frekuensi.
Baca SelengkapnyaIni insentif yang diterima operator seluler yang mau bangun jaringan 5G.
Baca SelengkapnyaTak mudah bagi industri telekomunikasi untuk menatap masa depan. Butuh bantuan pemerintah agar bisnis mereka terus berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaRT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.
Baca SelengkapnyaBocoran ini bersifat kajian yang dilakukan KPPU terhadap penyedia internet Low Earth Orbit (LEO).
Baca SelengkapnyaIndustri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.
Baca SelengkapnyaKondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca Selengkapnya