Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Kebijakan aneh pemerintah di sektor telekomunikasi

5 Kebijakan aneh pemerintah di sektor telekomunikasi Telekomunikasi. © Aaradio.com.au

Merdeka.com - Sepanjang 2013, sejumlah kebijakan pemerintah pusat terkait telekomunikasi tergolong aneh dan cenderung mengada-ada, sehingga tentunya banyak masyarakat yang memprotesnya.

Cukai Pulsa

Awal 2013, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro telekomunikasi nasional ? melontarkan pernyataan yang cukup mengagetkan industri telekomunikasi nasional, yaitu soal rencana pengenaan cukai pada pulsa.

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, ?pengenaan cukai pada pulsa telepon seluler dimaksudkan untuk membatasi penggunaannya karena berdampak negatif pada kesehatan.

Selama ini kita mengenal cukai dikenakan pada rokok atau produk minuman keras yang jelas-jelas membahayakan kesehatan. Bila pulsa kemudian disamakan dengan kedua produk di atas, maka tentunya tak masuk akal

Mengapa? Dari literatur manakah pulsa disamakan dengan rokok? Pulsa sama sekali berbeda dengan rokok. Pulsa banyak manfaatnya, yaitu untuk berkomunikasi. Jangan ditanya apa manfaat komunikasi. Boleh dibilang, tidak akan ada suatu bangsa tanpa komunikasi.

Apabila pulsa jadi dikenakan cukai, maka tarif telekomunikasi bakal naik, operator kecil dan medioker bakal kesulitan dan bisa jadi akan merugi dan tutup atau merger atau diakuisisi.

Akibat lainnya, masyarakat akan mengurangi pemakaian pulsa signifikan dan ke arah layanan data Internet. Minimnya penetrasi Internet membuat masyarakat desa kesulitan berkomunikasi dan akhirnya perekonomian menurun.

Registrasi IMEI

Kementerian Kominfo bersama Kementerian Perdagangan bersama operator telekomunikasi sepakat akan mematikan ponsel ber-IMEI ilegal guna memberantas ponsel selundupan atau black market (BM).

Dari rapat dengan koordinasi tersebut terungkap bahwa sedikitnya 50 juta ponsel yang beredar di Indonesia masuk kategori ilegal dan ber-IMEI ganda.

Rencana pemerintah yang akan mendata nomor IMEI ponsel mendapat protes dari sejumlah kalangan, termasuk importir ponsel dan pengguna telekomunikasi.

Maksud pemerintah memang baik, yaitu untuk memerangi ponsel illegal. Bila ternyata ada ponsel dengan IMEI palsu atau ganda, maka pemerintah akan mematikan mematikan sinyal ponsel tersebut.

Namun, registrasi IMEI dinilai kurang efektif, karena peraturan IMEI ini sangat berhubungan dengan kinerja operator, kalau operator tegas, pendapatan dan pertumbuhannya akan berkurang karena pelanggannya juga akan berkurang sehingga rawan dimanipulasi.

Apalagi, pada ponsel baru buatan China, banyak yang ber-IMEI ganda, bahkan saat ini ada teknologi yang bisa mengganti IMEI.

Rencana PPnBM smartphone

Pemerintah telah mewacanakan menambah pundi-pundi pendapatan negara melalui pengenaan PPnBM terhadap smartphone. Momen itu dinilai memanfaatkan booming smartphone yang tumbuh sangat pesat dalam setahun terakhir, apalagi munculnya banyak smartphone buatan China yang murah.

Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai pengenaan PPNBM pada perangkat smartphone hanya akan meningkatkan penyelundupan ponsel asing dan tidak adil bagi smartphone lokal yang harganya banyak yang di bawah Rp 1 juta.

Menurut Direktur Eksekutif Mastel Eddy Thoyib mengatakan penerapan PPNBM untuk smartphone tidak masuk akal dan pemerintah seperti mencari-cari sumber pendapatan baru sehingga terkesan mengada-ada.

"Sekarang ini ponsel pintar sudah sangat murah, bahkan ada yang seharga Rp 700 ribu, jadi aneh bila disebut barang mewah," ujarnya.

Penerapan PPNBM pada ponsel pintar justru kontradiktif dengan tujuan pemerintah yang ingin memperluas akses komunikasi hingga ke pelosok pedesaan.

Bila harga ponsel makin mahal, tentu makin sedikit orang yang bisa beli ponsel pintar yang bisa mengakses data. Padahal, pertumbuhan data yang sangat tinggi juga berimplikasi pada sektor lainnya yang ikut tumbuh sehingga secara tidak langsung meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan baru harga kartu perdana

Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mematangkan paket kebijakan tarif yang baru. Dikabarkan, paket kebijakan ini akan segera dikonsultasikan ke publik, untuk dapat diimplementasikan 2014 mendatang.

Mengikuti perubahan kebijakan tarif, pemerintah juga akan mengubah ketentuan mengenai penarifan telepon seluler khususnya mengenai harga kartu perdana. Dari rencana revisi ini, akan diatur bahwa penjualan kartu perdana harus dijual dengan harga minimal Rp 50 ribu disertai foto kopi identitas diri.

Rencana perubahan penarifan kartu perdana pernah disampaikan Anggota BRTI Fetty Fajriati dalam forum Focus Group Discussion (FGD) di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). "Sedang disiapkan penerbitan aturan penjualan kartu perdana dengan harga minimal Rp 50 ribu yang disertai copy Id-card," terang Fetty.

Menurut dia, ini merupakan bagian dari langkah teknis mengurangi penipuan. Langkah lain yang juga akan dilakukan BRTI adalah akan menggunakan data penduduk e-ktp sebagai acuan pendaftaran kartu perdana prabayar.

Sebagaimana diketahui, dalam Draft Permen yang beredar, pengenaan biaya yang mahal ini bertujuan untuk membatasi harga paling rendah kartu perdana guna menekan churn rate dan penyalahgunaan jasa telekomunikasi.

Sebab ditengarai, banyaknya kartu yang beredar dan kemudian hangus dibuang karena kartu prepaid dijual dengan amat sangat murah.

Pembiaran QoS operator rendah

Kualitas layanan operator telekomunikasi sepanjang 2013 termasuk yang terburuk yang terjadi selama ini. Bahkan sejumlah operator dan vendor ponsel pintar mengalami putus jaringan yang berakibat gangguan ?layanan secara massal.

Tidak seperti saat Telkomsel mengalami tumbang jaringan di penghujung 2006, dan saat itu regulator dengan tegas memaksa anak usaha Telkom tersebut membayar ganti rugi kepada pelanggan selain pemberian peringatan 1.

Namun, yang terjadi pada 2013, jaringan BlackBerry dan Smartfren yang tumbang luput dari sanksi regulator. Belum lagi gangguan sinyal data hampir merata di semua operator yang hampir tak terdeteksi pemerintah.

Regulator beranggapan, gangguan sinyal dalam sehari dua hari tidak seberapa karena faktor pembandingnya adalah hari dalam setahun. Sehingga, bila hanya terganggu dalam dua hari saja maka persentasenya sangat kecil untuk menjadi alasan regulator menjatuhkan sanksi.

Padahal, menurut praktisi telekomunikasi dan Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) Yohannes Bambang Sumaryo, waktu sehari sampai dua hari bagi pelanggan sangat lah berharga, bahkan bagi perekonomian nasional secara umum.

Baca juga:

Silicon Power perkenalkan USB flash drive untuk smartphoneNikmati selagi bisa, era internet yang nyaman akan sirna di 2014Sinyal 5 operator seluler terganggu repeater di 6 kotaMengenal lebih jauh tentang teknologi komunikasi CDMADukung pemerintah, Kominfo Meranti tertibkan repeater ilegal (mdk/dzm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya

Pemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.

Baca Selengkapnya
Soal Starlink, APJII Minta Pemerintah Hargai Kerja Keras Perusahaan Internet Lokal
Soal Starlink, APJII Minta Pemerintah Hargai Kerja Keras Perusahaan Internet Lokal

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar pemerintah juga memperhatikan perusahaan internet lokal.

Baca Selengkapnya
Ini Beban yang Harus Ditanggung Operator Seluler di Indonesia, Pemerintah Diminta Bantu
Ini Beban yang Harus Ditanggung Operator Seluler di Indonesia, Pemerintah Diminta Bantu

Beban operator seluler selama ini sungguh berat. Tidak hanya bisnisnya saja, namun 'upeti' yang mesti dibayarkan ke pemerintah pun makin bengkak.

Baca Selengkapnya
Selain Insentif 5G, Operator Seluler Juga Minta Keringanan Ini ke Pemerintah
Selain Insentif 5G, Operator Seluler Juga Minta Keringanan Ini ke Pemerintah

Respons baik dari pemerintah ditanggapi positif industri telekomunikasi. Tapi, mereka ingin keringanan lainnya.

Baca Selengkapnya
Ini yang akan Terjadi jika Penerapan Jaringan 5G di Indonesia Dimaksimalkan
Ini yang akan Terjadi jika Penerapan Jaringan 5G di Indonesia Dimaksimalkan

Penggelaran jaringan 5G yang massif masih terganjal 'ketiadaan' frekuensi.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Janjikan Insentif Buat Operator Seluler agar Pengembangan Jaringan 5G Tak Mentok
Menkominfo Janjikan Insentif Buat Operator Seluler agar Pengembangan Jaringan 5G Tak Mentok

Ini insentif yang diterima operator seluler yang mau bangun jaringan 5G.

Baca Selengkapnya
XL Axiata Minta Pemerintahan Baru Perhatikan Keberlanjutan Operator Seluler
XL Axiata Minta Pemerintahan Baru Perhatikan Keberlanjutan Operator Seluler

Tak mudah bagi industri telekomunikasi untuk menatap masa depan. Butuh bantuan pemerintah agar bisnis mereka terus berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII

RT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Dapat Saran soal Nasib Starlink di Indonesia
Presiden Prabowo Dapat Saran soal Nasib Starlink di Indonesia

Bocoran ini bersifat kajian yang dilakukan KPPU terhadap penyedia internet Low Earth Orbit (LEO).

Baca Selengkapnya
Industri Telekomunikasi Butuh Terobosan dari Pemerintah, Ini Penyebabnya
Industri Telekomunikasi Butuh Terobosan dari Pemerintah, Ini Penyebabnya

Industri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.

Baca Selengkapnya
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia

Kondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya