Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Tindak penyalahgunaan Twitter yang 'haram' dilakukan netizen

5 Tindak penyalahgunaan Twitter yang 'haram' dilakukan netizen Twitter. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah menerima desakan dari pemerintah Amerika dan Eropa, akhirnya Twitter memperbarui kebijakan penyalahgunaan akun mereka. Hal ini dilakukan untuk menghindari oknum-oknum yang dengan sengaja menggunakan Twitter untuk tindakan kriminal.

Oleh karena itu, hari ini (30/12), Twitter secara resmi menambahkan aturan soal ancaman kekerasan ke laman Support mereka. Aturan yang bersifat langsung atau tidak langsung ini melarang pengguna untuk membuat ancaman kekerasan hingga terorisme.

Dalam blognya, Twitter menyatakan bila pihaknya sedang menggalakkan perlindungan lebih pada pengguna dari adanya pelecehan dan penyalahgunaan. Dengan update kebijakan ini, Twitter berharap tidak akan ada lagi kesalahan dalam menentukan mana postingan yang tergolong perilaku penyalahgunaan atau yang pemicu kebencian publik.

Orang lain juga bertanya?

Nah, bagi akun yang terbukti melanggar, Twitter bakal 'menghukum' dengan cara meminta pengguna akun untuk memberikan verifikasi, menghapus Tweet, bahkan termasuk penguncian akun baik sementara atau selamanya.

Agar Anda tidak terjerat hukuman dari Twitter terkait hal ini, berikut adalah perilaku penyalahgunaan yang sebaiknya tidak dilakukan di Twitter.

Ancaman kekerasan (langsung atau tidak langsung)

Pengguna dilarang membuat ancaman kekerasan atau menganjurkan kekerasan. Termasuk dalam hal ini adalah mengancam dan menganjurkan terorisme.

Pengguna juga dilarang membuat ancaman atau menganjurkan kekerasan terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan ras, etnis, kebangsaan, agama, orientasi seks, gender, identitas gender, usia dan ketidakmampuan fisik.

Penyalahgunaan dan pelecehan

Pengguna dilarang terlibat dalam penyalahgunaan atau pelecehan yang dilarang oleh Twitter. Beberapa faktor yang pertimbangkan Twitter saat menentukan tindakan yang dianggap sebagai penyalahgunaan atau pelecehan yang ditargetkan adalah:

  • jika tujuan utama dari akun yang dilaporkan adalah mengirim pesan kasar kepada orang lain;
  • jika perilaku yang dilaporkan bersifat sepihak atau mengandung ancaman;
  • jika pengguna yang dilaporkan menghasut seseorang untuk melecehkan pengguna lain; dan
  • jika pengguna yang dilaporkan mengirimkan pesan yang melecehkan kepada seorang pengguna dari banyak akun.
  •  

    Mencelakai diri sendiri

    Sama seperti yang kerap terjadi di Facebook dan jejaring sosial lain, pengguna mungkin saja menemui seseorang di Twitter yang ingin melakukan upaya bunuh diri atau mencelakai diri sendiri. 

    Apabila pihak Twitter menerima laporan bahwa ada seorang pengguna mengancam untuk melakukan bunuh diri atau mencelakai diri sendiri, Twitter dapat mengambil beberapa langkah untuk membantu pengguna yang dilaporkan. Misalnya, menghubungi pengguna tersebut sebagai bentuk perhatian Twitter dan kepedulian dari pengguna lain di Twitter. 

    Bahkan, Twitter juga menyediakan sumber daya seperti informasi kontak untuk menghubungi mitra kesehatan mental.

    Asal sebar informasi pribadi

    Pengguna dilarang mempublikasikan atau mengirimkan informasi pribadi dan rahasia orang lain, seperti nomor kartu kredit, alamat rumah, atau nomor Jaminan Sosial/Tanda Pengenal tanpa izin dan kuasa tertulis dari yang bersangkutan. 

    Selain itu, pengguna juga dilarang mengirimkan foto atau video keintiman yang diambil atau didistribusikan tanpa izin dari yang bersangkutan. Namun, bila informasi tersebut sebelumnya sudah ditampilkan di situs lain di internet, hal tersebut bisa tidak dikategorikan sebagai pelanggaran.

    Peniruan

    Pengguna Twitter dilarang menirukan akun atau identitas orang lain melalui layanan Twitter dengan cara apa pun yang sengaja atau bermaksud menyesatkan, membingungkan, atau menipu pengguna lain.

    Jika tetap membandel, Twitter bisa langsung menghapus akun duplikat itu. Tetapi, penghapusan akun tidak akan dilakukan jika hanya nama akun yang sama namun berbeda data profil lainnya.

    Selain itu, akun-akun yang mempunyai foto profil tidak secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pelanggaran.

    Sumber: Twitter

    (mdk/bbo)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
    Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

    Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

    Baca Selengkapnya
    Elon Musk Izinkan X Memuat Konten Pornografi
    Elon Musk Izinkan X Memuat Konten Pornografi

    Dalam peraturan terbaru ini, ada beberapa aspek dari pornografi yang tidak diperbolehkan.

    Baca Selengkapnya
    X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
    X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

    Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

    Baca Selengkapnya
    Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama
    Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama

    TikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.

    Baca Selengkapnya
    Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
    Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya

    Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama

    Baca Selengkapnya
    Cara Menjaga Keamanan Akun dan Langkah Ajukan Banding Tiktok kalau Kena Blokir
    Cara Menjaga Keamanan Akun dan Langkah Ajukan Banding Tiktok kalau Kena Blokir

    Sering kali, pengguna tidak menyadari bahwa tindakan mereka dapat menyebabkan pelanggaran yang berisiko membuat akun tidak aman atau bahkan diblokir.

    Baca Selengkapnya
    Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
    Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap

    Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.

    Baca Selengkapnya
    Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
    Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

    Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

    Baca Selengkapnya
    Elon Musk Cuma ‘Omon-omon’, Bilang Pengguna X Bebas Bicara Apa Saja, Faktanya Banyak Akun yang ‘Dipenjara’
    Elon Musk Cuma ‘Omon-omon’, Bilang Pengguna X Bebas Bicara Apa Saja, Faktanya Banyak Akun yang ‘Dipenjara’

    Sebuah data menyoroti peningkatan moderasi konten di bawah kepemimpinan Elon Musk, meskipun platform tersebut mengklaim mendukung kebebasan berbicara.

    Baca Selengkapnya
    VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online
    VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online

    Kemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV

    Baca Selengkapnya
    PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu
    PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

    PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.

    Baca Selengkapnya
    Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
    Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

    Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

    Baca Selengkapnya