7 Isu road map e-commerce masih dalam pembahasan mendalam
Merdeka.com - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau Road Map e-Commerce terdapat 7 isu yang diangkat.
7 isu itu ialah pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, logistik, dan keamanan siber (cyber security).
Mira Tayyiba, Asisten Deputi Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM, Kemenko Perekonomian mengatakan, sejauh ini 7 isu dalam road map e-commerce itu sedang berjalan.
-
Apa saja tema yang diangkat? Ceramah Islam berbagai tema di bawah ini bisa dicontoh dan dijadikan inspirasi jika Anda ditunjuk mengisi sebuah acara.
-
Siapa yang mengingatkan e-commerce tentang pelanggaran? 'e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,' ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
-
Kenapa kemacetan di Jakarta jadi semakin kompleks? Sedangkan sejak 1990 hingga saat ini, kemacetan semakin kompleks akibat meningkatnya jumlah kendaraan, ketidakdisiplinan pengemudi, dan tingginya kendaraan pribadi.
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Ide tentang jalan tol pertama kali muncul dari kepala Piero Puricelli, seorang insinyur asal Italia. Tepatnya pada tahun 1924, jalan tol pertama Italia sekaligus di dunia dibangun yang dikenal dengan nama 'Autostrada A8' atau 'Autostrada dei Laghi'.
-
Kenapa ERP di Jakarta terhambat? 'ERP itu kita masih fokus sama regulasi dan kemarin kendalanya adalah regulasi. Sekarang didorong adalah bagaimana regulasi kita siapkan, tentu dengan stakeholders,' kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
-
Kenapa Kemendag memastikan keberadaan prasarana perdagangan? 'Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti,' terang Wamendag Jerry.
Diharapkan selesai sesuai dengan target pada tahun 2019. Maklum, menurut road map itu 7 isu itu harus terselesaikan dalam waktu 2 tahun yakni sejak tahun 2017 sampai dengan 2019.
"Terkait 7 isu sebagian telah selesai dan sebagian tengah berjalan. Sampai 2019 akan diselesaikan," jelasnya saat acara Kick Off Roadshow Kampus Shopee 2018 di Jakarta, Selasa (16/1).
Lebih lanjut dikatakan Mira, dari 7 isu tersebut terdapat 62 keluaran yang mesti dirampungkan. Namun tidak seluruhnya harus berbentuk aturan. Misalnya saja satu dari 62 output itu adalah program inkubator nasional. Program ini tidak wajib berbentuk aturan.
“Yang on going itu perlu pemikiran lebih dalam misalnya RPP transasksi e-commerce yang disusun Kementerian Perdagangan. Kita ingin di satu sisi memberikan ruang yang cukup bagi pelaku e-commerce buat melakukan inovasi tapi di satu sisi ingin memastikan perlindungan konsumen. Kita juga ingin terjadinya persamaan perlakukan terutama untuk platform asing, seperti OTT. Instgram dan FB itu kan banyak yang jualan di situ. Mereka yang jualannya di situ juga mesti kena pajak,” ungkapnya.
Diakuinya juga, semua aspek yang melekat pada 7 isu road map e-commerce itu memiliki kerumitan masing-masing. Misalnya saja isu sumber daya manusia. Dari berbagai perusahaan teknologi menyatakan talent di Indonesia yang menguasai coding masih kurang. Maka itu dibutuhkan pengayaan kurikulum mengenai hal itu.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaRapat digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8).
Baca SelengkapnyaAturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaRevisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.
Baca SelengkapnyaMufti menyebut sudah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaDalam kunjungan ke Pasar Johar kali ini, Mendag Zulkifli Hasan berkeliling ke kios-kios pedagang untuk berdialog.
Baca Selengkapnya