Akses internet di Indonesia terancam ilegal
Merdeka.com - Pertama kali muncul pada 2012, sudah banyak kejanggalan yang melingkupi kasus IM2. Sikap tegas dan konsisten Indosat yang menjalani proses hukum secara lurus dan sesuai ketentuan yang ada malah mempersulit geraknya di pengadilan.
Kekurangtahuan jaksa pada proses teknis di industri telekomunikasi membuat kasus tersebut terasa makin sulit bagi Indosat, dan makin jauh dari keadilan yang didambakan.
Suara dari dunia internasional, yang relatif lebih tahu mengenai proses kerja sama di industri telekomunikasi pun hanya dianggap angin lalu bagi penegak hukum. Setelah disalahkan di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor, mantan Dirut IM2 Indar Atmanto pun maju ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan harapan proses hukumnya akan lebih adil dan fair.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa laporan yang dirilis tentang internet? We Are Social pada Januari 2024 lalu telah merilis laporan terbarunya tentang adopsi internet di dunia. Laporan yang bertajuk Digital 2024 Global Overview Report itu salah satunya memotret kondisi negara-negara yang masih warganya belum terkoneksi internet.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Kenyataannya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah memperberat hukuman Indar Atmanto dari sebelumnya hanya 4 tahun menjadi 8 tahun. Selain memperberat hukuman, dalam putusan majelis hakim PT yang diketuai Syamsul Bachri Bapa Tua juga menetapkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara bagi Indar. Denda itu sesuai vonis Pengadilan Tipikor. Pertimbangan penambahan hukuman, karena kerugian dalam kasus ini dianggap sangat signifikan karena nilainya di atas Rp1 triliun.
Keputusan Pengadilan Tinggi itu tentunya menyakitkan komunitas telematika di Indonesia dan seluruh dunia karena keputusan tersebut sama saja membuat penyelenggara jasa internet lainnya illegal, sehingga sama saja akses internet juga ilegal.
Karena, tak ada penyelenggara jasa internet yang memiliki infrastruktur BTS sendiri, dan mereka hanya memiliki server untuk basis data pelanggan. Model bisnis ISP adalah pelayanan, bukan penyediaan infrastruktur. ISP merupakan reseller jaringan milik operator yang memberikan layanan kepada pengguna akhir dan warnet.
Izin ISP sendiri berbeda dengan izin operator penyelenggara telekomunikasi, sehingga model bisnis ISP memang legal menurut UU Telekomunikasi No. 36/1999.
Bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) yang menerapkan model bisnis yang sama juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp1,3 triliun.
Padahal, ratusan ISP beroperasi dengan skala usaha kecil dan menengah (UMKM), yang secara alami mustahil membayar Rp1,3 triliun. Dampaknya, mereka bisa bangkrut dan tidak bisa menyediakan jasa internet, yang berdampak pada terhentinya layanan internet (Kiamat Internet). Sehingga akan mengganggu ekonomi secara keseluruhan.
Selain itu, Indonesia juga bisa terisolasi dari dunia internasional, karena tanpa internet, maka Indonesia seperti katak dalam tempurung, yang rakyatnya tidak bisa berkembang. Pemerintah pun terkena imbasnya, karena tanpa internet, roda pemerintahan tak akan bisa berjalan sama sekali. (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaRT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.
Baca SelengkapnyaMenkominfo bakal menutup akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia.
Baca SelengkapnyaCek Fakta: Amerika Cabut Internet di Indonesia per Tanggal 1 Desember 2023
Baca SelengkapnyaTetap akan ada pro dan kontra ketika satelit Starlink masuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2,1 juta website terkait perjudian online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGara-gara kecepatan internet Indonesia masih kalah dengan negara tetangga, Menkominfo mau buat regulasi khusus.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaWajar jika Starlink diberikan karpet merah oleh pemerintah. Pasalnya Indonesia butuh keberadaan Starlink.
Baca SelengkapnyaKegiatan judi online sulit diberantas karena server yang digunakan berasal dari luar negeri.
Baca Selengkapnya