Akses WhatsApp, Instagram, Facebook Kembali Normal
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya mengakhiri pembatasan akses media sosial pada hari ini, Sabtu (25/5). Pengguna layanan internet seperti Instagram, WhatsApp, dan Facebook sudah bisa kembali mengunggah foto dan video.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kemkominfo melalui akun resminya di Twitter. "Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yg positif aja Happy weekend #SobatKom! #SemaiDamai," kicau @kemkominfo.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang bertandang ke redaksi Liputan6, juga mengungkapkan kalau semua akses perlahan akan pulih sepenuhnya pada pukul 15.00 WIB.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
-
Kapan Instagram Resmi Dirilis? Aplikasi Instagram diluncurkan pada 6 Oktober 2010, dan memperoleh 25.000 pengguna dalam satu hari.
-
Kapan Facebook diresmikan? Tepat pada hari ini, 4 Februari adalah hari ulang tahun Facebook yang ke-20.
-
Bagaimana Kemenkominfo menghilangkan kesenjangan digital? 'Saya kira semua berkomitmen menghilangkan yang namanya digital devide sehingga tidak ada yang tertinggal, no one left behind,' tandasnya.
-
Apa yang bisa dilakukan dengan konten Instagram, Snapchat, dan Twitter? Cara Mudah Menyimpan Foto dan Video dari Instagram, Snapchat dan X Twitter Mengunggah foto atau video di media sosial, mungkin sudah bisa dilakukan oleh sebagian besar orang. Bahkan, saking kreatifnya, kadang foto dan video tersebut diedit dengan sangat baik, sehingga hasil unggahannya begitu mengagumkan. Namun, tahukah Anda, jika selain dapat diunggah, ternyata konten foto maupun video di media sosial, seperti Instagram, Snapchat maupun aplikasi X Twitter juga bisa diunduh dan disimpan di galeri.
-
Kapan akun WhatsApp diblokir sementara? Pemblokiran sementara memberikan kesempatan bagi pengguna untuk memulihkan akun mereka setelah waktu tertentu, biasanya berkisar antara 24 hingga 48 jam.
Pemerintah sebelumnya membatasi akses sejumlah fitur media sosial, yakni unggahan foto dan video, selama beberapa hari belakangan.
Pengumuman pembatasan ini disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto dan Menkominfo Rudiantara, pada Rabu (22/5).
Pembatasan akses ini dilakukan untuk membatasi penyebarluasan informasi palsu atau hoaks melalui instagram dan whatsapp terkait demonstrasi di sejumlah wilayah Jakarta pada pekan ini. Demontrasi tersebut terkait dengan pengumuman pemenang Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sumber: Liputan6
Reporter: Jeko I.R
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tampilan pesan bertuliskan "Something went wrong" di laman utama disertai dengan tombol "Reload page".
Baca SelengkapnyaPengguna mengeluhkan tidak bisa mengakses Instagram untuk beberapa waktu.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaInstagram dan Facebook mengalami gangguan akses layanan atau down di sejumlah negara di dunia.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaFitur TikTok Shop sudah tidak bisa diakses alias sudah tidak terpampang produk-produk yang dijual di TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.
Baca SelengkapnyaKemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV
Baca SelengkapnyaArtinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.
Baca SelengkapnyaProses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.
Baca SelengkapnyaSecara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca Selengkapnya