Aktivis sebut UU ITE Perlu Direvisi Total
Merdeka.com - Sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil memenuhi undangan dari Kementerian Polhukam untuk memberi masukan kepada Tim Kajian Revisi UU ITE.
Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet menyampaikan bahwa pembuktian ketidakadilan UU ITE bisa ditemukan dengan mudah oleh Tim Kajian Revisi UU ITE dan bahkan ketidakadilan dan ketidakpastian masih terjadi sampai hari ini.
"Kemarin, kami baru saja mendampingi dua orang korban ketidakadilan akibat UU ITE dari Tiku V Jorong Sumatera Barat, yaitu Andi Putera dan Ardiman yang harus berhadapan dengan Ketua KAN yang telah merampas hak-hak warga. UU ITE justru menjerat mereka berdua yang menggunakan media sosial untuk mendapatkan keadilan dengan pasal ujaran kebencian. Pendekatan restorative justice yang dikumandangkan Kapolri Listyo Sigit tidak berjalan di Polda Sumbar," papar Damar dalam keterangan persnya, Rabu (10/3).
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang terlibat dalam sosialisasi UU IKN? Adapun sosialisasi itu sendiri melibatkan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemda Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat adat.
-
Apa yang dibahas Koalisi Perubahan dalam pertemuannya? Pertemuan tersebut diadakan untuk membahas usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
-
Siapa yang ngajak kolaborasi sama Kemenkeu? Ditambahkan Founder Jagoan Banyuwangi, Dias Satria, kolaborasi bersama Kemenkeu ini akan dimulai pada Jagoan Banyuwangi edisi ke-empat, yang akan dimulai bulan Juni 2024.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Revisi Total
Damar melanjutkan, pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada membuat pedoman interpretasi UU ITE saja, tetapi betul-betul merevisi total 9 pasal bermasalah agar UU ITE menjadi Undang-undang yang lebih baik dalam mengatur kehidupan warga dengan kepastian hukum dan berkeadilan.
"Sulit untuk mengatakan persoalan utama UU ITE tidak pada perumusan delik-deliknya, khususnya untuk tindak pidana-tindak pidana konvensional yg ditarik masuk ke dalam UU ITE (cyber-enabled crime), seperti Pasal 27 (1), 27 (3), dan 28 (2) UU ITE beserta pemberatan ancaman pidana mencapi 12 tahun yg diatur dalam pasal 36 jo 51(2) UU ITE. Tumpang tindih pengaturan, ketidaksesuaian unsur pidana, dan ancaman pidana tinggi menjadi masalah utama. Untuk itu, ICJR menyampaikan jalan utama adalah melakukan Revisi terhadap UU ITE," kata Jane Tedjaseputra dari LeIP.
Usman Hamid selaku Direktur Amnesty International Indonesia memberi masukan agar kasus-kasus yang menunjukkan ketidakadilan dan saat ini tengah berjalan untuk dihentikan terlebih dahulu dengan mengeluarkan SP3 di tingkat kepolisian dan SKP2 di tingkat kejaksaan.
"Selama menunggu kajian dan kepastian revisi UU ITE, segenap jajaran Kemenkopolhukam dapat menimbang tiga usulan. Pertama, dengan alasan kemanusiaan, mengusulkan ke Presiden untuk pemberian amnesti atau pembebasan tanpa syarat mereka yang dipenjara karena UU ITE dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, merekomendasikan ke Kapolri untuk penerbitan SP3 oleh kepolisian untuk kasus-kasus tertentu ITE dan berdasarkan telaah bersama lembaga negara yang independen dan masyarakat sipil. Ketiga, merekomendasikan ke Jaksa Agung untuk penerbitan SKP2 oleh kejaksaan dengan alasan kepentingan umum," pungkas Usman Hamid. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin bakal mengevaluasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca Selengkapnya