Aktivis TI pertanyakan RPM Konten Multimedia jilid 2
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah mensosialisasikan RPM mengenai Konten Multimedia beberapa tahun yang lalu, namun kandas setelah komunitas TI yang dimotori pakar internet Onno W. Purbo secara tegas menolaknya.
Draf rancangan tersebut dianggap mengancam kebebasan internet yang merupakan inti dari keberadaan internet. Akhirnya Kementerian Kominfo pun membatalkan rencana mengetok palu terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut.
Tak kapok dengan protes RPM KOnten Multimedia, Kemenerian Kominfo pun mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang substansinya hampir sama dengan RPM Konten Multimedia.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menetapkan batasan dalam hubungan? Menetapkan batasan yang sehat adalah langkah penting untuk memastikan keseimbangan dan saling pengertian.
-
Bagaimana cara Kominfo menyusun regulasi AI? Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknologi AI. Menurutnya, pendekatan horizontal melalui pengaturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi serta Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika AI.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
"Kalau yang namanya pembatasan hak seharusnya diatur dalam UU, bukan level menteri," ungkap Donny BU dari ICT Watch dalam akun twitternya, Selasa (4/3).
Menurut dia, dalam RPM tersebut, database Trust+ harus dipakai ISP se-Indonesia. "Nah masalahnya, siapa penyusun database tersebut? Siapa yang beri mandat? Sudah libatkan multistakeholder?" tuturnya.
Dalam RPM tersebut, ISP bisa sesukanya mengkombinasikan database blacklist dari berbagai sumber, sehingga blokirnya bisa sesuka-sukanya ISP. Hal ini, menurut Donny, membuat posisi pengguna sangat lemah sehingga bisa mengancam net neutrality.
"Pada sejumlah kasus, user adalah 'korban' carut marutnya tata kelola internet, khususnya tentang kesalahan filtering. mau lapor atau ngadu, malah dicuekin," tuturnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengeluarkan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Saat ini, draft peraturan sedang diujicobakan ke publik.
Pengamat telematika Judith MS mengatakan aturan tersebut dinilai akan kurang efektif. Pasalnya, walapun dilakukan pemblokiran situs, namun konten negatif tetap bisa lalu lalang melalui jejaring sosial. "Tidak efektif jika blokir sejuta situs, sementara konten pornografi, judi, SARA justru tak terbendung via jejaring sosial," katanya.
Judith menambahkan sekarang ini banyak konten juga juga tidak tersentuh oleh pemerintah untuk diatasi. "Belum lagi konten SARA atau terorisme yang sangat mudah ditemui," ujarnya. Selain itu, persoalan lainnya juga muncul, ketika misalnya publik melaporkan situs-situs tersebut. "Kalau dilaporkan nanti dikatakan pelanggaran HAM," ujarnya. (mdk/ega)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaRevisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca Selengkapnya