Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Pemerintah Batasi Pesan Video dan Gambar di WhatsApp

Alasan Pemerintah Batasi Pesan Video dan Gambar di WhatsApp Ilustrasi WhatsApp. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan kembali tentang pembatasan akses media sosial dan aplikasi pesan instan. Menurutnya, pembatasan ini hanya bersifat sementara dan bertahap.

"Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan ini terhadap fitur-fitur media sosial dan messaging system," terangnya saat acara konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (22/5).

Lebih lanjut, kata pria yang karib disapa Chief RA ini, pembatasan akses medsos ini disebabkan postingan pengguna media sosial dalam bentuk gambar, video hingga meme yang kemudian justru viral di aplikasi perpesanan.

"Kita tahu modusnya posting dalam bentuk gambar, video, meme. Kemudian ada pihak-pihak yang melakukan screen capture tapi viralnya di WhatsApp dan berujung negatif. Maka, kita membatasi gambar dan video. Tetapi teks tetap bisa," jelas Rudi.

Menurut Rudi, konten berbentuk gambar dan video secara psikologis mampu memberikan pandangan secara berbeda. Sehingga, untuk meminimalisirnya, pemerintah membatasi akses video dan gambar.

"Kami mohon maaf untuk hal ini. Justru untuk saat ini, kita harus apresiasi media mainstream dan kembali ke media mainstream untuk mencari informasi," katanya. (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Cara WhatsApp 'Tangkal' Berita Hoaks Pemilu dengan Fitur Forward Limit
Cara WhatsApp 'Tangkal' Berita Hoaks Pemilu dengan Fitur Forward Limit

Untuk itu WhatsApp, menghadirkan berbagai fitur upaya mencegah beredarnya hoaks jelang pemilu

Baca Selengkapnya
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022

Revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce

Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
3 Hal Ini yang Dikhawatirkan AS soal Bahaya Tiktok, Salah Satunya Bisa Cuci Otak
3 Hal Ini yang Dikhawatirkan AS soal Bahaya Tiktok, Salah Satunya Bisa Cuci Otak

Berikut bahaya TikTok menurut pemerintah AS jika benar-benar tidak ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia

Bahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Empat Alasan TikTok Shop Dilarang Pemerintah
Terungkap, Empat Alasan TikTok Shop Dilarang Pemerintah

Ironisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.

Baca Selengkapnya
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop

Dia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal
TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal

Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.

Baca Selengkapnya
Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31
Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31

Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.

Baca Selengkapnya
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online

Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasan Nasbi Blak-blakan Program Lapor Mas Wapres, 400 Aduan Masuk Banyak Laporan Iseng
VIDEO: Hasan Nasbi Blak-blakan Program Lapor Mas Wapres, 400 Aduan Masuk Banyak Laporan Iseng

Masih banyak pengaduan atau laporan-laporan iseng yang dikirim melalui WhatsApp dari masyarakat.

Baca Selengkapnya