Alasan Pemerintah Batasi Pesan Video dan Gambar di WhatsApp
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan kembali tentang pembatasan akses media sosial dan aplikasi pesan instan. Menurutnya, pembatasan ini hanya bersifat sementara dan bertahap.
"Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan ini terhadap fitur-fitur media sosial dan messaging system," terangnya saat acara konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (22/5).
Lebih lanjut, kata pria yang karib disapa Chief RA ini, pembatasan akses medsos ini disebabkan postingan pengguna media sosial dalam bentuk gambar, video hingga meme yang kemudian justru viral di aplikasi perpesanan.
-
Apa yang viral di media sosial? Sontak saja, momen tersebut menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
-
Siapa yang viral di media sosial? Kisah pilu gadis ini mencuri perhatian publik di media sosial. Sejak pertama kali diunggah, videonya sudah mendapat 34 ribu tanda suka.
-
Apa yang sedang populer di media sosial? Di media sosial, gambar-gambar artificial intelligence (AI) bertemakan di Disney Pixar tengah digandrungi netizen.
-
Apa isi konten yang viral? Terdapat banyak sekali naskah drama yang cocok untuk ditampilkan untuk menghibur penonton, salah satunya adalah naskah drama lucu.
"Kita tahu modusnya posting dalam bentuk gambar, video, meme. Kemudian ada pihak-pihak yang melakukan screen capture tapi viralnya di WhatsApp dan berujung negatif. Maka, kita membatasi gambar dan video. Tetapi teks tetap bisa," jelas Rudi.
Menurut Rudi, konten berbentuk gambar dan video secara psikologis mampu memberikan pandangan secara berbeda. Sehingga, untuk meminimalisirnya, pemerintah membatasi akses video dan gambar.
"Kami mohon maaf untuk hal ini. Justru untuk saat ini, kita harus apresiasi media mainstream dan kembali ke media mainstream untuk mencari informasi," katanya. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaUntuk itu WhatsApp, menghadirkan berbagai fitur upaya mencegah beredarnya hoaks jelang pemilu
Baca SelengkapnyaRevisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaBerikut bahaya TikTok menurut pemerintah AS jika benar-benar tidak ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaBahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Baca SelengkapnyaIronisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.
Baca SelengkapnyaDia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.
Baca SelengkapnyaKemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.
Baca SelengkapnyaArtinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.
Baca SelengkapnyaMasih banyak pengaduan atau laporan-laporan iseng yang dikirim melalui WhatsApp dari masyarakat.
Baca Selengkapnya