Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak muda tak boleh jadi anggota BRTI 2015-2018

Anak muda tak boleh jadi anggota BRTI 2015-2018 BRTI. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja mengumumkan pendaftaran calon anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015-2018.

Dalam pendaftaran kali ini, minimal umur calon anggota adalah 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Aturan usia ini merupakan persyaratan baru bagi calon anggota (BRTI).

Juru bicara Kemkominfo, Ismail Cawidu mengatakan persyaratan ini merupakan salah satu pertimbangannya karena salah satu tugas BRTI terkait dengan pembuatan regulasi maka diperlukan orang yang betul-betul memiliki sikap, cara pandang dan berpikir yang matang, dan dianggap mempunyai pengalaman yang mumpuni.

Orang lain juga bertanya?

"Ada pertimbangan lainnya juga bahwa dalam persyaratan juga minimal pendidikan S2. Panitia juga ingin mendapatkan anggota komisioner yang betul-betul profesional dan bukan job seeker yang fokus diurusan regulasi," kata dia dalam pesan singkat, (23/2).

Sementara itu, Ketua Umum APJII, Samuel Abrijani Pangerapan justru tidak sependapat dengan aturan baru itu. Menurutnya, seharusnya bukan umur yang menjadi patokan tapi pengalamannya.

"Jadi, kita harus berani juga memberi kesempatan pada yang muda-muda selama mumpuni. Patokannya pengalaman saja," katanya saat dihubungi Merdeka.com.

Lebih jauh dirinya menjelaskan jika setidaknya pengalaman 10 tahun mengeluti bidang telekomunikasi, baik sebagai praktisi, akademisi maupun pengamat itu sudah cukup.

"40 tahun terlalu tinggi," ucapnya singkat.

Terlepas dari itu, dirinya berharap anggota yang duduk di BRTI paham mengenai perkembangan internet. Menjadi wasit yang tegas dalam mengawasi perkembangan dan persaingan di industri Telekomunikasi sesuai dengan UU 36, 1999 tentang Telekomunikasi dan UU ITE.

"Berani mengambil langkah-langkah terobosan dalam penataan industri yang mengikuti perkembangan pasar dan bersama-sama dengan instansi dan komunitas terkait menyusun tata kelola pertelekomunikasian," tutupnya.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi PSI Jelang Putusan MK Terkait Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres
Reaksi PSI Jelang Putusan MK Terkait Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres

Niatan PSI melakukan gugatanagar anak muda dapat aktif dalam dunia politik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tolak Putusan MK Terkait Batas Usia Cawapres, Massa BEM se-Indonesia Bakar Poster Bergambar Wajah Setengah Jokowi-Soeharto
FOTO: Tolak Putusan MK Terkait Batas Usia Cawapres, Massa BEM se-Indonesia Bakar Poster Bergambar Wajah Setengah Jokowi-Soeharto

Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga melakukan aksi bakar ban di kawasan Patung Kuda.

Baca Selengkapnya
Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengaku senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Anak di Bawah Umur Hadiri Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bawaslu Ingatkan KPU Taat Aturan
Anak di Bawah Umur Hadiri Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bawaslu Ingatkan KPU Taat Aturan

Secara aturan anak-anak tidak dibolehkan ikut debat Pilkada Jakarta. Alasannya, anak-anak termasuk dalam kategori bukan pemilih dalam tahapan kampanye.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Politik Dinasti Meresahkan
VIDEO: Politik Dinasti Meresahkan "Kalau Mau Jadi Pemimpin Anak Muda Harus Berprestasi!"

Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia (TII) Danang Widoyoko melihat dengan putusan MK membuat politik dinasti semakin tumbuh subur

Baca Selengkapnya
PSI Hormati Apapun Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres
PSI Hormati Apapun Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres

PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

Baca Selengkapnya
Ganjar Sebut Anak Muda Lebih Tertarik Jadi Presiden daripada Masuk Parpol
Ganjar Sebut Anak Muda Lebih Tertarik Jadi Presiden daripada Masuk Parpol

Ganjar lebih dulu bercerita saat dirinya pernah menjadi mahasiswa dan mengikuti aktivitas demo atau aksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres

Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.

Baca Selengkapnya
Kecewa Anak Dikeluarkan, Puluhan Orang Tua Siswa SMKN 1 Tambun Utara Nekat Kunci Gerbang Sekolah
Kecewa Anak Dikeluarkan, Puluhan Orang Tua Siswa SMKN 1 Tambun Utara Nekat Kunci Gerbang Sekolah

Puluhan orang tua dan siswa baru SMKN 1 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menggelar aksi dengan cara mengunci pintu gerbang sekolah, Senin (22/7).

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs, MK Ingatkan Pembentuk Undang-Undang Tak Sering Utak Atik Syarat Usia Pejabat
Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs, MK Ingatkan Pembentuk Undang-Undang Tak Sering Utak Atik Syarat Usia Pejabat

MK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Saldi Isra Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres: Pelanggaran Moral & Diskriminasi
Alasan Hakim Saldi Isra Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres: Pelanggaran Moral & Diskriminasi

Menurut Saldi, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena berpotensi menimbulkan dinamika di kemudian hari

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres

Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023

Baca Selengkapnya