Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR fraksi PKS sependapat pegiat internet soal revisi UU ITE

Anggota DPR fraksi PKS sependapat pegiat internet soal revisi UU ITE Ilustrasi Revisi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota DPR RI komisi I dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, menyetujui aspirasi dari para pegiat internet jika revisi UU ITE dimasukan juga unsur-unsur mengenai perlindungan data pribadi dan konten internet, selain menurunkan hukuman pidana.

Menurutnya, pada pembacaan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap usulan pemerintah tentang Revisi UU ITE, pihaknya sudah menyinggung persoalan perlindungan data pribadi seperti kasus sedot pulsa, kasus sedot data dan kasus bocornya data nasabah perbankan. Selain itu perlu juga diatur soal pemblokiran internet.

"Contoh, kita sering mendapat SMS atau telepon yang tak dikenal yang isinya menawarkan investasi, kartu kredit, asuransi, iklan-iklan lain, bahkan mungkin ada yang pernah menerima SMS prostitusi. Bagi sebagian masyarakat mungkin ini cukup mengganggu. Dapat dari mana mereka nomor-nomor handphone kita? Bisa saja mereka dapat dari konter-konter penjualan pulsa," ujarnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Senin (25/4).

Orang lain juga bertanya?

"Tapi kalau mereka mendapat nomor-nomor handphone kita dari membobol sistem database operator seluler, ini yang harus diinvestigasi, apakah pihak seluler yang sengaja membocorkan itu atau memang dibobol? Persoalan ini sudah diatur di UU ITE, namun memang perlu diperkuat dengan revisi," tambahnya.

Meski begitu, dia juga mengharapkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data-data pribadi. Alangkah baiknya, baca poin-poin persetujuannya sebelum memutuskan untuk menerima dan menolak.

"Soal persetujuan ini sudah diatur juga di UU ITE Pasal 26 ayat (1) ‘Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan’. Tapi jika tidak ada poin-poin agreement itu dan data kita bocor, selaku korban masyarakat bisa menggugatnya sebagaimana diatur pada ayat (2) nya ‘Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini," jelasnya.

Kemudian, terkait perlindungan konten internet, misalnya, kata dia, situs internet yang diretas. Sebetulnya, hal itu sudah diatur dalam UU ITE yang termasuk ke dalam salah satu kategori perbuatan yang dilarang, yaitu Pasal 30 (1) ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

"Pidananya pun cukup berat sebagaimana diatur pada Pasal 46 yaitu mulai 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta hingga paling lama 8 tahun dan denda paling banyyak Rp 800 juta. Soal ini juga bisa menjadi usulan pembahasan kita di Panja Komisi I nanti," terangnya. (mdk/bbo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Usul Bentuk Satgas Usai Pusat Data Diretas Hacker
VIDEO: DPR Usul Bentuk Satgas Usai Pusat Data Diretas Hacker

Sukamta mengatakan satgas tersebut harus terdiri dari beberapa ahli, bukan hanya dari kominfo maupun BSSN saja

Baca Selengkapnya
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada

PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2

Anggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.

Baca Selengkapnya
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023

Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Baca Selengkapnya