Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Komisi I DPR Soroti 2 Hal Terbitnya SKB UU ITE

Anggota Komisi I DPR Soroti 2 Hal Terbitnya SKB UU ITE Ilustrasi hukum. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu

Merdeka.com - Sukamta, anggota Komisi I DPR RI, buka suara terkait dengan terbitnya SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang UU ITE. Menurut dia, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah untuk membenahi penegakan hukum dari UU ITE, hingga terbitnya SKB.

"Tapi, ada 2 hal yang kami soroti dengan terbitnya SKB, yaitu soal substansi hukum dan penegakan hukum," jelas dia dalam keterangan persnya, Sabtu (26/6).

Lanjut dia, pertama dari segi substansi, bagaimana nasib revisi UU ITE, sementara hulu persoalan ada di level undang-undang. Adanya SKB diharapkan jangan dijadikan alasan bagi pemerintah untuk tidak merevisi UU ITE.

Orang lain juga bertanya?

Sukamta menegaskan revisi UU ITE tetap wajib dilakukan. Baik dengan memperjelas delik yang ada dengan menambah pasal di UU ITE maupun mengharmoniskannya dengan ketentuan delik dalam Rancangan revisi KUHP. Supaya tidak ada lagi penafsiran yang berbeda-beda untuk diterapkan kepada obyek hukum yang berbeda atau yang sering disebut pasal karet.

Kedua, Sukamta juga menyoroti aspek penegakan hukumnya, seperti akumulasi (gabungan) pidana yang dilakukan pada kasus tertentu di lapangan. Soal gabungan pidana ini terdapat 3 pandangan, yaitu Concursus idealis (gabungan satu perbuatan), Voortgezette handelling (perbuatan berkelanjutan) dan Concursus realis (gabungan beberapa perbuatan).

Soal Concursus idealis, KUHP pasal 63 mengatur bahwa sanksi yang diberikan kepada seseorang adalah yang paling memenuhi prinsip lex specialis. Prinsip hukumnya, satu tindak pidana hanya dapat dihukum dengan satu sanksi, tidak bisa akumulatif. Jika terdapat beberapa peraturan yang mengatur sanksi untuk satu tindak pidana, maka yang berlaku adalah peraturan yang paling khusus atau spesialis. Akumulasi pidana hanya berlaku dalam tindak kejahatan berlanjut (satu perbuatan diikuti / mengakibatkan perbuatan lainnya) dan gabungan perbuatan kejahatan (berlapis).

Sukamta menyoroti dalam hal ini batasan dan itikad penegak hukum dalam menentukan suatu perbuatan merupakan akibat ikutan (lanjutan) dari suatu perbuatan lainnya. Penegak hukum harus bisa membuktikan hal tersebut dengan cermat, tidak bisa gegabah.

Misalnya, suatu perbuatan menyebarkan hoaks, tidak serta merta mengakibatkan suatu perbuatan membuat keonaran dengan sengaja. Di sini penegak hukum harus berpijak pada ultimum remedium dan restorative justice, yang spiritnya tidak mudah untuk menjatuhkan hukuman, bahwa hukuman adalah jalan terakhir.

"Ke depannya kita berharap jagat maya terpelihara baik dengan penegakan hukum yang tegak lurus demi hukum, bukan demi kepentingan, baik kepentingan politik maupun material," ungkap dia. (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Usul Bentuk Satgas Usai Pusat Data Diretas Hacker
VIDEO: DPR Usul Bentuk Satgas Usai Pusat Data Diretas Hacker

Sukamta mengatakan satgas tersebut harus terdiri dari beberapa ahli, bukan hanya dari kominfo maupun BSSN saja

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Panas! DPR Minta Pemerintah Akui Kesalahan
VIDEO: Rapat Panas! DPR Minta Pemerintah Akui Kesalahan "Tanggung Jawab pada Masyarakat!"

Dalam rapat tersebut sempat terjadi debat panas antara anggota komisi I DPR dengan BSSN.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.

Baca Selengkapnya
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya