APJII Desak RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dibahas Seluruh Pemangku Kepentingan
Merdeka.com - Pemerintah bersama DPR sedang membahas Rancangan Undang-undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Semangat dari RUU ini adalah melindungi keamanan siber di era digital seperti sekarang.
Berdasarkan survei penetrasi dan perilaku pengguna internet oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun lalu bersama Polling Indonesia, jumlah pengguna internet di negeri ini mencapai 171,17 juta jiwa dari populasi 264,16 juta jiwa.
Perlu diketahui, keamanan siber tidak hanya terkait dengan informasi yang bersifat digital. Lebih jauh lagi, keamanan siber meliputi aset-aset siber, seperti infrastruktur strategis, yakni jaringan telekomunikasi, satelit, listrik, dan transportasi.
-
Apa tugas Ditjen Pengawasan Ruang Digital? Penugasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Kenapa Prabowo menekankan pentingnya keamanan siber? 'Tetapi yang nyata tentang masalah AI, Cyber dan teknologi tinggi adalah sumber dayanya. Awaknya. Saya begitu jadi menteri, saya membentuk empat fakultas baru di bidang sains, teknologi, enginnering, dan mathematics. Kita menyiapkan putra-putri kita untuk menguasai sains, teknologi, AI, untuk menguasai cyber,' ungkap dia.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Dimana DPR ingin polisi pantau? 'Saya jadi khawatir momentum mudik kemarin dijadikan sebagai jalur transaksi oleh para pengedar. Dia bawa narkoba ntah dari luar negeri atau suatu daerah, masuk ke daerah lainnya. Untuk itu setiap Polda, Polres, hingga Polsek, wajib pantau wilayahnya masing-masing. Pastikan tidak ada lonjakan narkoba,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang perlu menguasai keamanan siber? Kita menyiapkan putra-putri kita untuk menguasai sains, teknologi, AI, untuk menguasai cyber,' ungkap dia.
APJII yang menaungi hampir 500 perusahaan jasa internet (ISP) pada dasarnya setuju dengan UU Keamanan dan Ketahanan Siber nantinya. Karena keamanan siber mutlak diperlukan oleh sebuah negara, termasuk Indonesia.
Meski begitu, APJII menginginkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dibahas bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Semangat dari RUU ini bagus, untuk melindungi keamanan siber, terutama aset-aset siber yang begitu strategis. Namun, APJII menghendaki pembahasan RUU tersebut dilakukan terlebih dahulu bersama seluruh pemangku kepentingan terkait sebelum dijadikan UU,” ujar Eddy S Jaya, Ketua Bidang Keamanan Siber APJII, dalam keterangan persnya, kemarin.
Menurutnya, pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait tidak bisa dilepaskan begitu saja. Hal tersebut penting, agar kelak UU Keamanan dan Ketahanan Siber mampu mengkoordinasi semua pemangku kepentingan di industri terkait. Tujuannya supaya UU ini dapat diterima oleh seluruh kalangan.
“Kami berharap sebelum disahkan RUU Keamanan dan Kedaulatan Siber, para pemangku kepentingan dilibatkan untuk membahas RUU ini,” pungkas Eddy. (mdk/sya)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca Selengkapnya2 Rekomendasi yang mampu mendukung implementasi kebijakan Pelindungan Data Pribadi.
Baca SelengkapnyaRUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaDemi mendukung percepatan transformasi digital dan layanan digital nasional, pemda diminta untuk menerapkan SPBE.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMaka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaKomdigi juga menerapkan berbagai strategi untuk menjaga ruang digital dari konten negatif.
Baca Selengkapnya