APJII: Operator penyebar iklan tanpa izin itu kejahatan
Merdeka.com - Beberapa saat yang lalu muncul sebuah kasus yang melibatkan operator Telkomsel dan XL. Kasus tersebut adalah terkait munculnya iklan saat pengguna sedang browsing. Tentu saja hal tersebut dinilai sangat mengganggu.
Ketua Umum APJII Pusat Semuel A Pangerapan menilai bahwa tindakan Telkomsel dan XL yang mengganggu pengguna internet yang ingin mengakses konten dihalangi iklan pengganggu, bisa dibawa ke ranah hukum.
"Ini harusnya langsung di class action aja," kata Sammy, panggilan Semuel yang sedang berada di Inggris. Siapapun bisa melakukan pengaduan secara bersama-sama ke pengadilan, baik itu pengguna yang hak mendapatkan info dari publishernya dipotong di tengah jalan oleh iklan gangguan, atau publisher yang dirugikan karena situsnya tiba-tiba ditimpa iklan tanpa sepengetahuannya.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang perlu merespons? Pada saat anak mulai menggunakan kata-kata kasar atau mengumpat, orangtua sebaiknya tidak diam saja dan harus langsung meresponsnya.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
Terlebih lagi pernyataan dari Sammy mendapat dukungan langsung dari Sekjen APJII Sapto Anggoro. Menurutnya, domain dan IP yang ada di belakangnya yang dimiliki oleh publisher atau pemilik situs, adalah hak dari pemilik situs untuk pemanfaatannya baik untuk sosial maupun bisnis sekalipun.
Tidak ada hak siapapun tanpa izin dan azas legal menyerobot tanpa permisi memanfaatkannya hanya karena termungkinkan oleh teknologi. Tindakan ini sangat tidak etis dan mengarah kejahatan. Apalagi dilakukan semat-mata ekonomis tanpa permisi pada publisher atau pemilik situs yang telah berusah payah mengisi konten di dalamnya.
Tindakan penyerobotan tayangan iklan yang mengganggu itu juga mengingkari hak mendapatkan akses yang lebih cepat dan baik dati konsumen yang telah membayar biaya koneksi data pada operator yang dilanggani.
Pernyataan dari Sapto tersebut mencuat menyusul adanya iklan intrusive yang dilakukan oleh dua operator bersangkutan. Organisasi para penggiat digital (IDA - Indonesia Digital Association) pun ikut melakukan protes. Pihaknya menilai bahwa hal itu adalah tindakan lancang. Sebab memang dua operator itu melakukannya dengan cara membabibuta di situs konten internet. Pengguna yang mengharapkan konten dari publisher justru diganggu oleh iklan yang malah memenuhi layar.
Sedikitnya sudah ada sekitar 60 situs tindakan yang dilakukan oleh Telkomsel dan XL tersebut. Sapto pun dengan jelas mengungkapkan bahwa meski iklan serobotan yg mengganggu itu gratis, tapi di baliknya berisi jebakan, paksaan, dan telah memperlambat kesempatan pelanggan seluler untuk mendapat informasi lebih cepat ke konten situs dari publisher yang diharapkan.
APJII mengimbau agar BRTI menindaklanjuti hal ini tanpa harus menunggu laporan publik, karena koneksi telekomunikasi telah dimanfaatkan secara tak bertanggungjawab oleh pemilik jaringan seluler.
Petisi penghentian praktik intrusive advertising oleh idEA dan IDA
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaAPJII meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan perusahaan internet itu terlibat memfasilitasi judi online.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.
Baca SelengkapnyaSaat ini Google sudah menutup 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaPolri menilai peristiwa tersebut lantaran perkembangan media sosial, terlebih terjadi pada saat musim Pilkada.
Baca SelengkapnyaAda syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Baca SelengkapnyaDalam beranda akun @aji.indonesia, terlihat beberapa unggahan berisi iklan penjualan iPhone.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta bekerja keras dan terus mencari cara yang efektif untuk memberantas judi online
Baca SelengkapnyaRevenge porn adalah fenomena yang semakin mengkhawatirkan di era digital, di mana teknologi memudahkan penyebaran konten pribadi tanpa izin.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaIklan judi online membuat orang tertarik untuk masuk ke dalam aplikasi dan bermain.
Baca Selengkapnya