Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

APJII sarankan pemblokiran konten negatif diatur UU

APJII sarankan pemblokiran konten negatif diatur UU Ilustrasi situs islam diblokir. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Terkait pemblokiran 22 situs dakwah radikal yang direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dikatakan Kepala Humas Kemkominfo Ismail Cawidu surat sudah dikirimkan kepada operator dan penyelenggara internet service provider (ISP).

Mengenai hal ini, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), Semuel Pangerapan mengungkapkan sebaiknya ketentuan pemblokiran seperti ini seharusnya diatur dalam UU bukan lagi berdasarkan kewenangan dari pihak-pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian kepada penyelenggara jasa internet.

"Hal ini sebetulnya sudah dibicarakan APJII dengan pemerintah. Ke depan, kami harapkan ketentuan ini berdasarkan atas UU bukan lagi kewenangan. Kewenangan saat ini tidak masalah. Tapi ke depan harapannya dengan UU sehingga ada kepastian," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, (30/3).

Orang lain juga bertanya?

Saat ini, kata dia, Kemkominfo hanya memiliki kewenangan memblokir situs yang bermuatan pornografi dan perjudian. Di luar itu, pemblokiran berdasarkan rekomendasi kewenangan dari pihak-pihak yang terkait. Misalnya saja, BNPT yang merekomendasikan situs-situs terlarang kepada Kemkominfo.

Di sisi lain, DNS Nawala selaku penyedia jaringan, mengungkapkan belum mendapatkan surat resmi dari Kemkominfo. Sebelum mendapatkan surat resmi, mereka enggan memblokir 22 situs dakwah radikal itu. "Saya gak mau ikut-ikutan dulu memblokir sebelum ada surat resmi. Dari jam 4 sore tadi, saya cek belum ada," ungkap Excecutive Director Nawala, M. Yamin. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ATVSI Minta Pemerintah Sempurnakan UU Penyiaran, Cakup Aturan untuk Tayangan di Medsos
ATVSI Minta Pemerintah Sempurnakan UU Penyiaran, Cakup Aturan untuk Tayangan di Medsos

ATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Baca Selengkapnya
Respons APJII saat Kominfo sebut Kantongi Nama Perusahaan Internet yang Fasilitasi Judi Online
Respons APJII saat Kominfo sebut Kantongi Nama Perusahaan Internet yang Fasilitasi Judi Online

APJII meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan perusahaan internet itu terlibat memfasilitasi judi online.

Baca Selengkapnya
Soal Starlink, APJII Minta Pemerintah Hargai Kerja Keras Perusahaan Internet Lokal
Soal Starlink, APJII Minta Pemerintah Hargai Kerja Keras Perusahaan Internet Lokal

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar pemerintah juga memperhatikan perusahaan internet lokal.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights

AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Baca Selengkapnya
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi

Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak

"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi

Baca Selengkapnya
Menkominfo Sudah Teken Aturan Publisher Rights: Tenang, Kita di Pihak Media
Menkominfo Sudah Teken Aturan Publisher Rights: Tenang, Kita di Pihak Media

Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya