APJII soal pajak Google dkk: Akhirnya pemerintah sadar juga
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, pernah menyatakan di acara Metro TV yang kemudian ditulis oleh Reuters, bahwa perputaran uang iklan digital dari pemain internet global seperti Google, Facebook, dan Twitter di Indonesia pada tahun lalu, bernilai sebesar USD 800 juta atau setara dengan Rp 10,6 triliun. Mirisnya, 'tambang iklan' itu tidak meninggalkan sisa untuk pajak karena masih 'ompongnya' regulasi di negeri ini mengenai hal itu.
"Mereka memiliki kantor di Indonesia, tetapi dalam konteks transaksi digital ads, transaksinya tidak melalui kantor mereka di Indonesia. Itulah apa yang akan kita luruskan," kata Rudiantara kala itu.
Namun, entahlah baru saat ini, hal itu kemudian diteriakan oleh pemerintah lantaran ada rencana aturan menteri (Permen) tentang kewajiban pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT) bagi pemain Over The Top (OTT) pada akhir Maret 2016. Hal itu pun kemudian menjadi sorotan juga oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza. Jamal menyebut, jika besaran nilai yang diutarakan oleh Menkominfo, hampir serupa dengan data yang pernah dirilis oleh pihaknya. APJII pernah merilis data jika negeri ini kecolongan pajak iklan digital dari pemain OTT global per tahunnya Rp 14 – 15 triliun.
-
Kenapa Google diklaim bakal berhenti di Indonesia? Masyarakat Indonesia ramai-ramai membuat Gerakan boikot terhadap merek, barang, dan jasa yang berasal dari maupun yang terafiliasi dengan Israel masih terus berlanjut hingga saat ini.Di media sosial pun beredar narasi yang mengeklaim pendiri Google akan menghentikan operasionalnya di Indonesia imbas dari gerakan boikot.
-
Apa Google menyatakan soal berhenti di Indonesia? Melansir dari Antara, tidak ditemukan pernyataan resmi terkait Google akan berhenti beroperasi di Indonesia imbas dari aksi boikot yang dilakukan.
-
Apa Google itu? Google, yang kini menjadi elemen penting dalam kehidupan digital kita, diciptakan oleh dua inovator teknologi, Larry Page dan Sergey Brin.
-
Kenapa Facebook dan Google rugi besar? 1 hariDalam waktu satu hari semenjak internet padam secara keseluruhan, berbagai raksasa platform digital dapat mengalami kerugian yang besar. Facebook dan Google bisa kehilangan lebih dari Rp 6 triliun dalam pendapatan iklan di antara mereka.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa dampak hapus akun Google? Menghapus akun Google akan menghilangkan akses ke layanan dan data yang terkait, seperti email, kontak, dan dokumen.
"Kan dari dulu kita udah pernah ngomong soal potensi kehilangan pajak dari transaksi iklan digital OTT global. Kita itu, presentasi kemana-mana sering bawa data itu. Nah, barulah pemerintah sekarang akhirnya sadar juga," jelasnya saat berbincang santai dengan Merdeka.com di Jakarta, Kamis (3/3).
Jamal pun menjelaskan angka itu bisa diketahui dari laporan keuangan revenue Facebook. Di mana dari laporan keuangan tersebut menyebutkan bahwa revenue per user per quarter Facebook mencapai USD 2. Jika diakumulasikan dalam setahun, maka berjumlah USD 8.
"Jumlah Facebook user di Indonesia hari ini hampir mencapai 100 juta user. Menurut laporan keuangan Facebook revenue per user per quarter mencapai USD2, berarti setahun USD8. Sehingga untuk Indonesia saja, pendapatan Facebook saja bisa mencapai USD 800 juta atau Rp 10 triliun," jelasnya.
"Nah, jika kita gabung dengan aplikasi lainnya seperti Google, Gmail, Gmap, LinkedIn, Twitter, dan lain sebagainya, maka angka tersebut bisa mencapai 10 kali lipatnya atau Rp 100 triliun. Yang artinya, jika itu semua terkena pajak seperti PPN, PPh dan pajak keuntungan, maka angka pajaknya bisa berkisar di angka Rp 15 triliun. Itu potensi kehilangannya," imbuh dia.
Mengenai hal itu, dirinya pun sebetulnya telah bertemu dengan Menkominfo guna menjelaskan tentang potensi kehilangan pendapatan negara dari pajak iklan pemain OTT global. Kata dia, saat bertemu dengan Menkominfo, Chief RA sapaan akrab Menteri Rudiantara menanggapi hal itu dengan bagus.
"Tanggapan nya beliau cukup bagus. Beliau akan mempelajarinya. Karena sebenarnya ini juga masalah udah lama sebelum beliau menjabat menteri. Kali ini, saya rasa Chief RA benar benar melihat hal itu," tuturnya.
Ditemui terpisah, Head of Corporate Communication, Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, enggan berkomentar terlalu jauh terkait persoalan tersebut. Bagi dia, Google Indonesia akan menaati segala peraturan yang ada di negeri ini. Bahkan dia mengakui, saat Presiden RI, Jokowi, bertandang ke markas besar Google di AS, hal-hal mengenai perpajakan dari transaksi digital advertising tidak dibicarakan.
"Saya bukan orang pajak. Tapi yang jelas, kita akan memenuhi segala kewajiban pajak di Indonesia. Tidak ada pembicaraan soal itu saat Presiden Jokowi ke AS," singkatnya seusai acara Google Launchpad Accelerator di Jakarta.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaTerkait faktur pajak, Suryo menyebut tak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil, tetapi juga bisa secara sistematis.
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPengunggah menyebutkan bahwa dia telah dikenakan PPN 12 persen untuk makanan yang dibelinya.
Baca SelengkapnyaSemula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaSetoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Baca Selengkapnya