APJII Tak Dilibatkan dalam Pembahasan Relaksasi Kebijakan DNI
Merdeka.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menolak kebijakan ekonomi tentang 25 bidang usaha yang boleh 100 persen dikuasai asing. Sebelumnya, pemerintah memutuskan 54 bidang usaha yang dihapus dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Dari jumlah itu, 25 bidang usaha diperbolehkan untuk dikuasi asing sepenuhnya.
Di sektor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), terdapat 8 bidang usaha yang menjadi keberatan APJII adalah; Jasa sistem komunikasi data, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content, Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya, Jasa akses internet, Jasa internet telepon untuk kepentingan publik, dan Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya. Ke-8 bidang usaha itu adalah anggota APJII.
"Relaksasi ini memiliki beberapa kelemahan dari beberapa sudut pandang setidaknya terkait kedaulatan digital bangsa dan perlindungan bagi pelaku usaha lokal khususnya tingkat kecil dan menengah," ujar sekjen APJII, Henri Kasyfi Soemartono dalam keterangan persnya, Kamis (22/11).
-
Apa yang diboikot? Sejumlah responden di Saudi dan UEA juga mengatakan mereka kini memilih produk lokal dibanding produk luar.
-
Apa yang APJII rilis tentang internet? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024.
-
Bagaimana APJII mau bantu PDNS? Kolaborasi ini akan memastikan bahwa semua aspek keamanan diperhatikan dengan seksama dan mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. 'Kami berharap bahwa pemerintah dan semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk memperkuat infrastruktur keamanan siber kita. APJII siap mendukung setiap upaya untuk meningkatkan keamanan data dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan,' terangnya.
-
Bagaimana APJII mendorong akses internet di daerah terpencil? Selain itu, survei juga mengidentifikasi program-program yang sebaiknya diimplementasikan oleh pemerintah untuk memanfaatkan internet di daerah terpencil.
-
Apa yang ingin dihapus Bebizie di Tanjung Priok? Bebi ingin menghapus stigma negatif itu dengan mendekati generasi milenial melalui berbagai kegiatan sosial, seni, dan olahraga. 'Tentu saja, kami lebih fokus dalam pendekatan kepada generasi milenial. Sebab, yang paling berisiko adalah milenial itu sendiri,' kata Bebizie saat dijumpai di gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin sore, 26 Agustus.
Lebih lanjut, Henry mengatakan, relaksasi DNI ini akan mengundang investasi luar negeri ke pelaku usaha terkait, namun itu hanya akan memberikan manfaat kepada segelintir pelaku usaha khususnya yang berskala besar. Sedangkan yang lain atau sekitar 400an pelaku usaha lainnya akan tergilas habis, oleh segelintir pelaku usaha tersebut yang semakin mendapatkan empowerment dari investasi asing ini. Sehingga, hal itu jelas memiliki potensi untuk ‘membunuh’ pelaku usaha di sektor ini yang berskala UKM. Apalagi, sebagian besar anggota APJII adalah UKM.
Sementara itu, menurut Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, jika jasa interkoneksi internet (NAP) diperbolehkan dimiliki 100 persen oleh asing, maka itu sama saja menyerahkan gerbang-gerbang perbatasan digital kita 100 persen kepada pihak asing. Menurutnya, relaksasi kebijakan itu seakan muncul begitu saja tanpa ada diskusi dengan para pemangku kepentingan. APJII sebagai organisasi internet terbesar di Indonesia, tidak dilibatkan dalam proses rencana pengambilan keputusan ini.
"APJII tidak pernah dilibatkan dalam proses keluarnya relaksasi kebijakan tersebut," tegas Jamal.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan alasan mengapa mengeluarkan kebijakan relaksasi DNI itu. Salah satu di antaranya adalah evaluasi pemerintah terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 tentang DNI.
Dari hasil evaluasi itu, beberapa bidang usaha masih belum menunjukan ketertarikan investor untuk masuk. Meski sudah boleh dibuka untuk asing. Maka itu, munculah kebijakan relaksasi DNI tersebut.
APJII, kata Jamal, memahami apa yang menjadi dasar keputusan pemerintah melalui relaksasi kebijakan tersebut. Namun seyogyanya pemerintah juga harus memikirkan nasib mayoritas pelaku usaha lokal juga aspek kedaulatan digital Merah Putih kita ini.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaEksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Baca SelengkapnyaAlasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaKomisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hanya sebesar Rp5 triliun
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengusulkan jika LPEI ini segera dibubarkan. Menyusul, tidak adanya perbaikan kinerja.
Baca SelengkapnyaTim Cook pernah berjanji untuk membangun pabrik di Indonesia.
Baca Selengkapnya