Aplikasi apapun tak dilarang, asal jangan langgar aturan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Bambang Heru Tjahjono mengatakan hadirnya aplikasi semacam Go-Jek, GrabTaxi, Uber, dan lain sebagainya, dari sisi aplikasi memang tak dilarang. Namun, untuk implementasinya disesuaikan dengan UU terkait.
"Kalau dari aplikasi kita tidak melarang karena tidak melanggar UU ITE tapi sektor pengatur dan pengawas yang nanti juga mengatur sesuai ketentuan dan per UU nya," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (18/12).
Kata Bambang, yang jelas, selama itu tidak keluar dari norma-norma yang telah ditentukan hal itu sah-sah saja.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Bagaimana Menkominfo memberantas judi online? 'Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,' jelasnya.
"Aplikasi yang kita larang bermuatan porno, judi, pengancaman, kekerasan dan lain sebagainya. Artinya, penerapannya dalam hal sektor pengawas dan pengatur yang berperan sesuai ketentuan per UU," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah mengeluarkan aturan pelarangan operasional layanan aplikasi transportasi seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber. Pelarangan itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.
Namun, baru sehari kebijakan tersebut dilakukan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mencabut kebijakannya itu. Sebelumnya, Presiden RI Jokowi pun ikut berkomentar atas kebijakan yang diambil oleh anak buahnya itu.
"Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," ujar Jokowi dalam akun Twitter-nya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaMereka memastikan akan tetap bekerja seperti biasa, tidak mematikan aplikasi, agar penumpang tidak dirugikan.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca Selengkapnya