Asal transparan, tak perlu takut terapkan biaya interkoneksi
Merdeka.com - Apa kabar biaya interkoneksi telepon dan SMS 2016, yang menjadi polemik, memanas, dan dihentikan pembahasannya 1 September lalu?
Berdasarkan informasi yang dihimpun Merdeka.com, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang membahas dokumen revisi Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) dari PT Telkom Group. Dokumen revisi DPI itu disetorkan ke BRTI pada 6 Oktober lalu.
Bila benar, kini bola di tangan regulator. Artinya, Jika BRTI berpendapat DPI Telkom Group hasil revisinya tidak sesuai, maka biaya interkoneksi telepon dan SMS sebesar Rp 204 per menit untuk 18 skenario panggilan seluler dan telepon tetap yang ditetapkan 2 Agustus lalu bisa diterapkan. Apa benar demikian?
-
Siapa yang mengumumkan kebijakan baru BRI? Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah.
-
Kapan BNI Sekuritas akan merevisi target harga BRI? Bahkan valuasi BBRI disebut menarik akibat adanya tren kenaikan suku bunga sehingga pihaknya akan kembali melakukan reviu.
-
Mengapa BRI fokus pada digitalisasi? Hal ini untuk menjawab tantangan yang harus dihadapi oleh BRI terkait pemanfaatan data yang begitu besar untuk menumbuhkan kinerja. Karena kami menyadari mayoritas nasabah BRI adalah UMKM yang perlu edukasi dan sosialisasi untuk pemanfaatan teknologi perbankan secara khusus',
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
-
Apa rencana BSI terkait UUS BTN? Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Gunawan A. Hartoyo mengungkapkan bahwa perseroan masih terus mengkaji dan belum mengambil keputusan apapun terkait rencana aksi korporasi yang melibatkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN.
Sarwoto Atmosutarno, Ketua Komite Tetap Penyelenggara Jaringan Bidang Telematika, Penyiaran, dan Ristek KADIN Indonesia, berpendapat sepanjang proses pembahasan penghitungan biaya interkoneksi dilakukan secara transparan, sebaiknya diterapkan saja. Apalagi proses penghitungannya seperti di tahun-tahun sebelumnya. Biaya interkoneksi kali pertama dihitung pada 2006.
Menurut mantan orang nomor satu di Telkomsel, "Kalau sudah transparan, tetapkan saja, mengapa harus takut."
"Poin KADIN Indonesia adalah interkoneksi sudah jelas. Aturannya ada, mesin penghitungnya juga sudah ada. Yang jadi persoalan, ada satu operator yang menilai proses menghitungnya tidak transparan, sehingga keluar angka Rp 204 per menit. Bila dinilai memang belum transparan, sebaiknya diulangi lagi. Namun, kalau sudah terbukti transparan, sebaiknya ditetapkan dan dijalani," kata Sarwoto kepada Merdeka.com usai menjadi pembicara diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Soal Telkom Group yang masih menolak biaya interkoneksi, Sarwoto mengingatkan, perlu diingat bahwa penghitungan biaya interkoneksi ini sudah dilakukan tiga kali sejak 2006. Jadi mestinya tiada masalah untuk penetapan biaya inerkoneski 2016, kecuali ini kali pertama, sehingga ada proses belajarnya.
Biaya interkoneksi adalah biaya hubungan telekomunikasi antar-operator atau off-net. Interkoneksi timbul, akibat Indonesia menganut sistem multi-operator, bukan satu operator. Biaya interkoneksi dihitung sama-sama dan disepakati agar tercapai level playing field. Dasar hukumnya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.
Saat biaya interkoneksi 2016 ditetapkan turun 26 persen menjadi Rp 204 menit itu ditetapkan 2 Agustus lalu, PT Group termasuk Telkomsel menolaknya. Sedangkan operator lain, seperti Indosat, XL Axiata, Smartfren Telecom, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) mendukungnya.
Telkom Group kontra biaya interkoneksi 2016, karena operator terbesar di republik ini mempunyai biaya jaringan yang bersifat cost recovery tinggi, yakni Rp 285 per menit. Lebih mahal dari biaya interkoneksi 2016 yang Rp 204 per menit. Biaya jaringan Telkom tinggi, lantaran membangun di seluruh Indonesia hingga ke daerah pelosok.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ismail Bachtiar berharap Telkom Indonesia punya aksi konkret untuk memastikan kepada publik jika perusahaannya bisa menjadi penguasa market di sektor tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons baik dari pemerintah ditanggapi positif industri telekomunikasi. Tapi, mereka ingin keringanan lainnya.
Baca SelengkapnyaLayanan Direct to Cell akan segera dilakukan oleh Starlink.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi dengan santai meminta sejumlah pihak tak perlu takut dengan kehadiran Starlink.
Baca SelengkapnyaRUPST Telkom Tahun Buku 2023, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
Baca SelengkapnyaPenetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaTransaksi ini menegaskan komitmen bersama dalam memberdayakan Indonesia melalui kemajuan teknologi.
Baca SelengkapnyaTak mudah bagi industri telekomunikasi untuk menatap masa depan. Butuh bantuan pemerintah agar bisnis mereka terus berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaIni insentif yang diterima operator seluler yang mau bangun jaringan 5G.
Baca SelengkapnyaBank DKI juga terus aktif mensosialisasikan berbagai informasi mengenai keamanan transaksi perbankan digital serta transparansi informasi produk dan layanan.
Baca SelengkapnyaPredatory pricing bisa dibuktikan jika Starlink sudah beroperasi bertahun-tahun di Indonesia.
Baca Selengkapnya