Asosiasi e-commerce nilai Kementerian Perdagangan tak transparan
Merdeka.com - Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) kecewa dengan sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dinilai mereka tidak kooperatif saat bertemu dengan praktisi e-commerce untuk membahas uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai perdagangan elektronik.
Pasalnya, menurut mereka, Kemendag dinilai tidak kooperatif dan transparan dalam penyusunan RPP tersebut. Selama dua tahun wacana mengenai RPP tersebut bergulir, tidak sekalipun Asosiasi diberikan akses terhadap materi draf ataupun diinformasikan mengenai status dari dokumen tersebut. Padahal, permintaan secara formal maupun informal sudah disampaikan dalam berbagai kesempatan oleh iDEA.
Undangan pertemuannya saja dikirim sehari sebelum acara. Bahkan, setelah acara selesai pun draf RPP tidak bisa didapatkan oleh para peserta asosiasi.
-
Kenapa ERP di Jakarta terhambat? 'ERP itu kita masih fokus sama regulasi dan kemarin kendalanya adalah regulasi. Sekarang didorong adalah bagaimana regulasi kita siapkan, tentu dengan stakeholders,' kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
-
Kapan RPP dibuat? Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbarui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
-
Apa yang dibahas di AIPA? Ketua Desk Regional Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana mengatakan ada dua hal penting yang dibahas Komite Organisasi dalam rangkaian Sidang Umum ke-44 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Jakarta.
-
Di mana warga negara tidak terkoneksi internet? Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 2,7 miliar orang di dunia belum mendapatkan akses internet.
-
Apa yang dibahas Kemnaker dengan Dubes RI untuk PEA? Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia antara Kemnaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
"Peran regulasi sangatlah besar dalam menentukan masa depan industri suatu negara. Regulasi yang tidak kondusif dapat beresiko menghambat pertumbuhan atau bahkan mematikan industri e-commerce nasional yang saat ini masih dalam tahap perkembangan awal," ungkap Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum idEA dalam siaran pers yang diterima Merdeka.com, Kamis (18/06).
Dirinya juga menyayangkan tindakan dari Kementerian Perdagangan ini. Kata Daniel, asosiasi pada dasarnya selalu mendukung rencana pemerintah untuk meregulasi industri ini.
Akan tetapi regulasi tersebut harus dibuat dengan melibatkan para pelaku industri agar mengedepankan para pemain lokal dan kepentingan konsumen di Indonesia.
"Suatu regulasi bisa membuat industri meledak atau sebaliknya mati. Kami berharap akan terjadi titik cerah dalam beberapa hari ke depan," katanya.
Kekhawatiran senada juga disampaikan oleh William Tanuwijaya selaku CEO Tokopedia yang juga Ketua Dewan Pengawas idEA.
"Dalam membangun perusahaan berbasis internet, sejak hari pertama kami harus menghadapi persaingan global. Untuk itu kami memerlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan equal playing field bagi para pemain lokal, bukan regulasi berlebihan yang justru bisa membunuh industri. Pada akhirnya konsumen dapat memilih untuk menggunakan platform lain dari belahan dunia manapun, yang belum tentu harus tunduk terhadap regulasi di negara ini," jelas William.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman sebut ada indikasi maladministrasi dalam operasional TikTok Shop di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolemik TikTok Shop menemui babak baru usai TikTok mengklaim telah mengantongi izin e-commerce.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaKemendag belum menerima permintaan izin untuk menjalankan bisnis e-commerce dari TikTok Shop Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada RPMK terus menuai kritik.
Baca SelengkapnyaKemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak heran jika produksi barang nasional masih kalah dengan produk dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaModel bisnis dari platform asal China tersebut merupakan produsen ke konsumen atau factory to consumer.
Baca SelengkapnyaTerpantau sejumlah akun di media sosial memberikan informasi Tiktok Shop akan dibuka kembali.
Baca SelengkapnyaRevisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan rokok polos mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
Baca Selengkapnya