Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asosiasi e-commerce nilai Kementerian Perdagangan tak transparan

Asosiasi e-commerce nilai Kementerian Perdagangan tak transparan Jual beli online. © Inspiringimpact.org

Merdeka.com - Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) kecewa dengan sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dinilai mereka tidak kooperatif saat bertemu dengan praktisi e-commerce untuk membahas uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai perdagangan elektronik.

Pasalnya, menurut mereka, Kemendag dinilai tidak kooperatif dan transparan dalam penyusunan RPP tersebut. Selama dua tahun wacana mengenai RPP tersebut bergulir, tidak sekalipun Asosiasi diberikan akses terhadap materi draf ataupun diinformasikan mengenai status dari dokumen tersebut. Padahal, permintaan secara formal maupun informal sudah disampaikan dalam berbagai kesempatan oleh iDEA.

Undangan pertemuannya saja dikirim sehari sebelum acara. Bahkan, setelah acara selesai pun draf RPP tidak bisa didapatkan oleh para peserta asosiasi.

"Peran regulasi sangatlah besar dalam menentukan masa depan industri suatu negara. Regulasi yang tidak kondusif dapat beresiko menghambat pertumbuhan atau bahkan mematikan industri e-commerce nasional yang saat ini masih dalam tahap perkembangan awal," ungkap Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum idEA dalam siaran pers yang diterima Merdeka.com, Kamis (18/06).

Dirinya juga menyayangkan tindakan dari Kementerian Perdagangan ini. Kata Daniel, asosiasi pada dasarnya selalu mendukung rencana pemerintah untuk meregulasi industri ini.

Akan tetapi regulasi tersebut harus dibuat dengan melibatkan para pelaku industri agar mengedepankan para pemain lokal dan kepentingan konsumen di Indonesia.

"Suatu regulasi bisa membuat industri meledak atau sebaliknya mati. Kami berharap akan terjadi titik cerah dalam beberapa hari ke depan," katanya.

Kekhawatiran senada juga disampaikan oleh William Tanuwijaya selaku CEO Tokopedia yang juga Ketua Dewan Pengawas idEA.

"Dalam membangun perusahaan berbasis internet, sejak hari pertama kami harus menghadapi persaingan global. Untuk itu kami memerlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan equal playing field bagi para pemain lokal, bukan regulasi berlebihan yang justru bisa membunuh industri. Pada akhirnya konsumen dapat memilih untuk menggunakan platform lain dari belahan dunia manapun, yang belum tentu harus tunduk terhadap regulasi di negara ini," jelas William.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ombudsman Soal TikTok Shop: Harus Dipastikan Tak Ada Upaya Mengelabui Hukum
Ombudsman Soal TikTok Shop: Harus Dipastikan Tak Ada Upaya Mengelabui Hukum

Ombudsman sebut ada indikasi maladministrasi dalam operasional TikTok Shop di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tak Punya Izin E-Commerce, Operasional TikTok Shop Dinilai Ilegal
Tak Punya Izin E-Commerce, Operasional TikTok Shop Dinilai Ilegal

Polemik TikTok Shop menemui babak baru usai TikTok mengklaim telah mengantongi izin e-commerce.

Baca Selengkapnya
Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik
Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik

Kemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Dikabarkan Kembali Buka 10 November 2023, Kemendag Bilang Begini
TikTok Shop Dikabarkan Kembali Buka 10 November 2023, Kemendag Bilang Begini

Kemendag belum menerima permintaan izin untuk menjalankan bisnis e-commerce dari TikTok Shop Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Ramai Diprotes soal Aturan Tembakau, Ini Penyebabnya
Kemenkes Ramai Diprotes soal Aturan Tembakau, Ini Penyebabnya

Aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada RPMK terus menuai kritik.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sindir Kemenkes soal PP Kesehatan & RPMK: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ganggu Hak Pedagang
Kemendag Sindir Kemenkes soal PP Kesehatan & RPMK: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ganggu Hak Pedagang

Kemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten: Transformasi Digital di Indonesia hanya di Sektor Hilir Bukan Produksi
Menteri Teten: Transformasi Digital di Indonesia hanya di Sektor Hilir Bukan Produksi

Tak heran jika produksi barang nasional masih kalah dengan produk dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Kemendag: Gaya Bisnis Aplikasi Temu Tidak Boleh Masuk ke Indonesia
Kemendag: Gaya Bisnis Aplikasi Temu Tidak Boleh Masuk ke Indonesia

Model bisnis dari platform asal China tersebut merupakan produsen ke konsumen atau factory to consumer.

Baca Selengkapnya
Viral TikTok Shop Bakal Buka Lagi Bulan Depan, Mendag: Saya Belum Dengar
Viral TikTok Shop Bakal Buka Lagi Bulan Depan, Mendag: Saya Belum Dengar

Terpantau sejumlah akun di media sosial memberikan informasi Tiktok Shop akan dibuka kembali.

Baca Selengkapnya
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022

Revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.

Baca Selengkapnya
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu

Pemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Industri, Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Buat Pedagang Asongan hingga Petani Rugi
Tak Hanya Industri, Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Buat Pedagang Asongan hingga Petani Rugi

Kebijakan kemasan rokok polos mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.

Baca Selengkapnya