Asosiasi Teknologi Protes Draft Revisi PP PSTE
Merdeka.com - Sejumlah asosiasi teknologi memprotes atas penyetujuan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) versi dokumen tanggal 2 Agustus 2019.
Asosiasi itu di antaranya Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), dan Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki).
Dalam siaran pers bersama yang diterima Merdeka.com, Kamis (17/10), sejumlah organisasi sektor teknologi itu keberatan lantaran draft revisi PP PSTE tidak sesuai dengan pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2019. Saat itu, presiden mangatakan bahwa data termasuk jenis kekayaan baru yang lebih berharga dari minyak.
-
Kenapa Kemkominfo dorong kemajuan teknologi? Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,' pungkasnya.
-
IPTEK apa sebenarnya? Secara umum, pengertian IPTEK adalah singkatan dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Apa itu perkembangan teknologi? Perkembangan teknologi adalah fenomena yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan manusia.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Pengertian IPTEK itu apa? IPTEK adalah kata yang digunakan untuk menyebut sebuah perkembangan teknologi atau ilmu pengetahuan.
-
Apa arti dari IPTEK? IPTEK adalah singkatan dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang merupakan istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada bidang studi dan penerapan pengetahuan serta teknologi dalam kehidupan sehari-hari.
Tak hanya itu saja, Presiden juga pernah menyampaikan saat pidato sambutan dalam peresmian Palapa Ring pada 14 Oktober 2019. Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk berhati-hati karena saat ini Aplikasi yang berasal dari negara lain diam-diam telah mengumpulkan data dari masyarakat Indonesia dengan tujuan untuk mengetahui perilaku masyarakat Indonesia sebagai pasar atau konsumen bagi produk-produk dari negara lain.
Kontradiksi isi draft revisi PP PSTE itu dengan Perintah Presiden untuk melindungi data masyarakat Indonesia terletak pada Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi: "Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia."
"Isu PP-82 adalah masalah kedaulatan data, penegakan hukum, dan sekaligus jalan masuk persamaan perlakuan dalam pajak. Isu ini mestinya pemerintah lah yang lebih concern menjaganya. Ini kebalik, asosiasi dan komunitas yang malah concern dan berulangkali mengingatkan Pemerintah. IDPRO mendesak Pemerintah menunda pengesahan draft tersebut karena mayoritas komunitas TIK di Indonesia belum sepakat dengan draft isi tersebut, Isi revisi masih banyak yang perlu diperbaiki karena sebenarnya revisi PP 82/2012 bisa menjadi jalan masuk untuk memperbaiki ekosistem ekonomi digital di Indonesia," kata Hendra Suryakusuma, Ketua Umum IDPRO.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum FTII, Andi Budimansyah. Menurutnya, revisi PP 82 justru menutup kesempatan bagi warga negara untuk mendapatkan perlindungan data. "Kedaulatan negara sangat dipertaruhkan apabila revisi PP PSTE diundangkan tanpa kita memiliki regulasi perlindungan data yang memadai," katanya.
Sementara itu, menurut Djarot Subiantoro, Ketua Umum ASPILUKI mengatakan, pihaknya bukan anti perubahan. Namun, substansi perubahan yang di awal sudah diketahui akan memberikan dampak negatif secara jangka panjang dan skala lebih besarlah yang sebaiknya dihindari.
"Semoga dapat dikaji dahulu dari perspektif dan kepentingan lebih besar sebelum diputuskan, yang kami tidak rasakan dalam proses revisi PP PSTE kali ini," ujarnya.
Begitu juga dengan pendapat dari Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza. Menurut dia, Rencana revisi PP 82/2012 ini, selain merugikan dari sisi ekonomi nasional, tentu juga akan menjadi tantangan tersendiri bagi penegakan kedaulatan negara dan penegakan hukum.
"Mohon dengan sangat perhatikanlah masukan kami sebagai rakyat digital Indonesia," jelasnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaRakernas ASKOMPSI 2024 sendiri digelar pada pada 21-23 Februari 2024 di Hotel Horison Ultima Majalengka, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaDemi mendukung percepatan transformasi digital dan layanan digital nasional, pemda diminta untuk menerapkan SPBE.
Baca SelengkapnyaSelain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaWamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca Selengkapnya