Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan OTT asing berlaku, Baidu tak khawatir dan sebut bayar pajak

Aturan OTT asing berlaku, Baidu tak khawatir dan sebut bayar pajak Head of Marketing, Baidu Indonesia, Iwan Setiawan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Baidu, perusahaan pengembang teknologi asal Tiongkok, merasa tak khawatir manakala aturan pemerintah mewajibkan para pemain Over The Top (OTT) asing membentuk Badan Usaha Tetap (BUT). Pasalnya, mereka mengaku telah memiliki badan usaha legal. Terbukti dengan telah membentuk perusahaan dengan nama PT Baidu Indonesia. Mereka juga mengklaim membayar pajak kepada pemerintah seperti perusahaan-perusahaan lainnya.

"Kita sejak awal masuk sudah jadi PT Baidu Indonesia. Kami telah melokalisasi bisnis yang ada di Indonesia supaya tidak terbentur masalah pajak dan masalah lain yang membentur aturan berlaku," kata Iwan Setiawan, Head of Marketing Baidu Indonesia usai acara pemaparan hasil riset Baidu Indonesia dengan GfK tentang mobile apps di Jakarta, Kamis (7/4).

Dia juga menyebut, jika Baidu selalu memberikan kontribusi positif bagi setiap negara yang disambanginya untuk berbisnis. Kontribusi itu, tak hanya pajak saja, melainkan mengembangkan ekosistem digital di negeri setempat juga tumbuh.

Orang lain juga bertanya?

"Baidu coba mengembangkan ekosistem digital dengan mengajak developer lokal supaya bisa lebih maju dan punya ruang. Kami sudah sediakan Mobomarket sebagai etalase aplikasi dan produk pengembang lokal bagi pasar Indonesia dan global, tapi kalau pajak dari sini ditanggung oleh para pengembangnya masing-masing," ujar Iwan.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sedang mengejar pajak dari berbagai perusahaan teknologi asing. Nama besar seperti Facebook, Google, Yahoo dan Twitter diincar untuk pemeriksaan pembayaran pajak dari hasil bisnis yang dilakoninya di Indonesia.

Aturan soal OTT yang akan dikeluarkan pemerintah diklaim bakalan membuat para pemain asing itu tak lagi bisa menghindari pajak. Terkait aturan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bahkan sudah melayangkan Surat Edaran (SE) No. 3/2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet. (mdk/bbo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak
Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak

Penghargaan ini juga sebagai bentuk apresiasi dan kontribusi Finnet dalam mendukung penerimaan negara melalui kepatuhan pajak yang tinggi.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut: Bea Masuk Tekstil Bukan untuk Serang China
Menko Luhut: Bea Masuk Tekstil Bukan untuk Serang China

Luhut menegaskan bahwa China adalah salah satu mitra komprehensif strategis terpenting Indonesia dalam hal perdagangan dan investasi.

Baca Selengkapnya
Update Kondisi APBN 2023 Jelang Tutup Tahun, Bea Cukai Sumbang Berapa?
Update Kondisi APBN 2023 Jelang Tutup Tahun, Bea Cukai Sumbang Berapa?

APBN hingga pertengahan bulan Desember 2023 tercatat positif dari target yang ditentukan

Baca Selengkapnya
Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdagangan
Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdagangan

Kinerja Bea Cukai belakangan menjadi viral dan disorot masyarakat

Baca Selengkapnya
Lobi-Lobi China Berkaitan Ekonomi Digital Memang Nyata, Ini Buktinya
Lobi-Lobi China Berkaitan Ekonomi Digital Memang Nyata, Ini Buktinya

Perusahaan raksasa dunia yang lain bisa melihat ini menjadi celah atau dipandang sebagai buruknya tata kelola birokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Ikut Kawal Bintan Regatta 2024, Ini Perannya
Bea Cukai Ikut Kawal Bintan Regatta 2024, Ini Perannya

Singapura hingga Amerika dan Prancis ikut event internasional tersebut

Baca Selengkapnya
Ramai Menjadi Sorotan, Begini Peran Bea Cukai Dalam Menambah Penerimaan Negara
Ramai Menjadi Sorotan, Begini Peran Bea Cukai Dalam Menambah Penerimaan Negara

Bea dan Cukai juga mengemban fungsi penting dengan memfasilitasi industri dan perdagangan dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Pamer Sumbangan Pendapatan untuk APBN 2023, Ini Rinciannya
Bea Cukai Pamer Sumbangan Pendapatan untuk APBN 2023, Ini Rinciannya

Di tengah gejolak perekonomian dunia, ekonomi Indonesia mampu bertahan dengan didukung inflasi yang terkendali.

Baca Selengkapnya
BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak
BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak

Sejak tahun 2019 hingga akhir Kuartal I 2024 BRI telah menyetorkan Rp192,06 triliun kepada kas negara.

Baca Selengkapnya
Di ISF 2023, Luhut Tegaskan Indonesia Tak Mau Didikte Negara Lain
Di ISF 2023, Luhut Tegaskan Indonesia Tak Mau Didikte Negara Lain

Luhut mempersilakan investor asing masuk Indonesia untuk terlibat dalam program transisi energi.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut
Bea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut

Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.

Baca Selengkapnya