Aturan registrasi kartu prabayar, Telkomsel klaim mulai sosialisasi
Merdeka.com - Telkomsel mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan implementasi ketentuan pemerintah terkait proses registrasi kartu perdana pra bayar. Maka dari itu, pihaknya mengundang mitra AD dari seluruh Indonesia di untuk melakukan Sosialisasi Registrasi Prabayar beserta BRTI selaku regulator Telekomunikasi.
Proses penertiban registrasi pelanggan pra bayar ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.23/PER/M.KOMINFO/0/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Mengamati perkembangan di lapangan serta laporan dari operator telekomunikasi, BRTI kemudian mengeluarkan Surat Perintah BRTI no.161/BRTI/V/2014 mengenai “Perintah Tindak Lanjut Penertiban Registrasi Pelanggan”.
-
Bagaimana Telkom membangun konektivitas di Indonesia? 'Melalui kemitraan kami dengan BW Digital dan sebagai bagian dari keseluruhan 7 sistem kabel bawah laut ICE kami, kami bertujuan untuk menjembatani kesenjangan konektivitas antar data center di negaranegara ini dan membentuk masa depan Lanskap Bawah Laut Asia Pasifik,' ungkap Chief Executive Officer Telin, Budi Satria Dharma Purba.
-
Apa saja tahapan siklus kartu Telkomsel? Siklus kartu dimulai dari masa aktif, dilanjutkan dengan masa tenggang selama 30 hari, kemudian masa hangus selama 175 hari, dan terakhir masa daur ulang.
-
Siapa yang mendorong Telkom? Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong seluruh perusahaan BUMN untukterus menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan program keberlanjutan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.
-
Bagaimana Telkom memperkuat platform digital? Menyadari hal itu dan juga situasi pasar saat ini yang relatif masih under-supply, Telkom terus memperkuat kapabilitasnya di platform digital tersebut.
-
Dimana bisa dilakukan reaktifasi kartu Telkomsel? Menurut informasi dari situs resmi Telkomsel, ada tiga metode untuk mengaktifkan kembali kartu Telkomsel yang hangus, yaitu melalui kode dial, Telkomsel E-Care, dan dengan mengunjungi GraPARI secara langsung.
-
Apa strategi utama Telkom? Kelima strategi utama ini dicanangkan untuk memperkuat posisi Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi digital dalam menciptakan nilai yang lebih tinggi bagi para pemangku kepentingan perusahaan, serta memaksimalkan peluang, meningkatkan daya saing, dan value creation dalam menghadapi tantangan di masa depan.
"Telkomsel sangat serius dalam pelaksanaan peningkatan kualitas proses registrasi pelanggan sebagai bentuk kepatuhan serta dukungan pada pemerintah untuk mendapatkan akurasi data pelanggan. Kami telah mengimplementasikan ketentuan tersebut bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dan terus melakukan perbaikan untuk menyempurnakan implementasinya di lapangan," ujar Direktur Sales Telkomsel, Mas’ud Khamid, Selasa (10/11).
Kata Dia, implementasi yang telah dilakukan Telkomsel yaitu pembaruan Standard Operation Procedure (SOP) mengenai Registrasi Pelanggan Prabayar mulai tanggal 22 April 2014, sosialisasi dan edukasi (pelatihan) kepada petugas pelayanan GraPARI mulai tanggal 1 Mei 2014, sosialisasi dan edukasi kepada Mitra Distributor Telkomsel mulai tanggal 9 Juni 2014.
Tidak hanya itu, Telkomsel juga memasang banner Registrasi Pelanggan Baru di seluruh GraPARI mulai bulan Juli 2014 dan materi digital di GraPARI TV dan Mobile GraPARI, serta sosialisasi dan edukasi kepada mitra Outlet serta pemasangan poster registrasi pra bayar mulai bulan Agustus 2014.
"Selama ini penipuan banyak dilakukan oleh nomor-nomor prabayar. Dengan keseriusan Telkomsel dalam registrasi pelanggan pra bayar, pelaku tindak kejahatan akan berpikir dua kali dalam melakukan tindak kejahatan," ucap Mas’ud.
Telkomsel mengundang mitra outlet seluruh Indonesia, karena merekalah yang nantinya berhubungan langsung dengan pelanggan. Setiap outlet wajib melakukan registrasi langsung setiap pelanggan yang membeli kartu Perdana sesuai dengan ID calon pelanggan (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar).
Mas’ud pun menekankan bahwa terkait dengan penertiban registrasi pelanggan, Telkomsel bersikap proaktif dan senantiasa memberikan pelatihan kepada mitra authorized dealer dan outlet-outlet yang berada di bawahnya, sehingga pihak outlet dapat turut serta memberikan edukasi kepada para konsumen, dalam hal ini pelanggan Telkomsel.
Outlet wajib memberi jaminan kepada Telkomsel bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila di kemudian hari ditemukan terdapat data pelanggan jasa telekomunikasi prabayar yang tercatat dalam database Telkomsel berbeda dengan data pelanggan yang sebenarnya, maka Telkomsel berhak meminta klarifikasi kepada mitra outlet.
Apabila kartu perdana yang telah terjual ke pihak Mitra AD didistribusikan kepada pihak lain, Mitra AD Telkomsel berkewajiban untuk memberikan sosialisasi dan membuat perjanjian pengalihan tanggung jawab terkait pemenuhan kewajiban proses registrasi prabayar.
"Telkomsel akan selalu patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator. Di sisi lain, Telkomsel juga mengharapkan agar pemerintah melakukan implementasi ketentuan secara adil, merata, konsisten dan transparan kepada semua operator", tutup Mas’ud.
(mdk/lar)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Layanan Direct to Cell akan segera dilakukan oleh Starlink.
Baca SelengkapnyaTelkom siap berkolaborasi mendukung langkah Pemprov Bali menerapkan pungutan bagi wisatawan asing.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaPengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaProgrammatic Advertising ini memberikan solusi agar promosi iklan digital lebih tepat sasaran dan efisien dengan berbasis pada data telco.
Baca SelengkapnyaGara-gara kecepatan internet Indonesia masih kalah dengan negara tetangga, Menkominfo mau buat regulasi khusus.
Baca SelengkapnyaSolusi Telco Verify memungkinkan identitas pengguna untuk diautentikasi secara otomatis tanpa perlu memasukan OTP.
Baca SelengkapnyaKerja sama Telkom dan Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia untuk Capai Target 10 Juta Sertifikasi Halal di Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan data dan layanan digital telah mencatat kinerja positif di kuartal satu tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
Baca Selengkapnya