Aturan TKDN smartphone 4G sudah ditandatangani tiga menteri
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan hari ini pihaknya bersama Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel dan Menteri Perindustrian (Menperin), Salih Husin telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk smartphone 4G LTE.
"Kami bertiga tadi sudah bertemu di atas membahas kebijakan TKDN untuk smartphone 4G di Indonesia. Saya sudah tandatangani. Tapi ini kerja bareng antara Kemkominfo, Kemenperin, dan Kemendag," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (03/07).
Aturan tersebut, kata dia, tetap akan efektif mulai pada 1 Januari 2017. Untuk smartphone 4G harus mengantongi kandungan lokal minimal 30 persen. Setelah ditandatangani, kata Rudi, akan segera dikeluarkan surat edaran bersama.
-
Kapan pengendalian IMEI di Indonesia mulai diterapkan? Kemudian Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 lalu.
-
Bagaimana Apple bisa memenuhi persyaratan TKDN? Padahal, pemerintah telah menawarkan fleksibilitas kepada Apple agar memenuhi komponen TKDN. Pertama, Apple dapat mengadopsi skema manufaktur yaitu pembuatan produk di dalam negeri.Skema kedua, Apple dapat memanfaatkan pembuatan layanan aplikasi dari Indonesia. Ketiga, Apple dapat mengembangkan skema inovasi.'Dari tiga skema ini Apple memiliki skema inovasi,' ujarnya.
-
Bagaimana Apple akan memenuhi TKDN? Langkah ini diharapkan dapat memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga iPhone 16 series dapat resmi dipasarkan di Indonesia.
-
Kapan IMEI mulai diberlakukan? Regulasi mengenai IMEI di Indonesia mulai diberlakukan pada 18 April 2020, sebagai bagian dari inisiatif pemerintah untuk menanggulangi peredaran ponsel ilegal atau pasar gelap.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
"Sambil menunggu 2017, ada kebijakan teknis yang mendukung TKDN. Bahkan saya usulkan ada tiga menteri ini keluarkan surat edaran bersama. Tujuannya dikeluarkan surat edaran bersama jadi kalau saat dalam penerapannya kemudian ada kebijakan di antaranya yang kontraproduktif, maka dipastikan semua harus beriringan tidak ada tumpang tindih" ujarnya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga Desember 2023, sebanyak 4.988 BTS dari total 5.618 BTS ditargetkan beroperasi penuh.
Baca SelengkapnyaKominfo melalui BAKTI melanjutkan proyek BTS 4G pada anggaran 2024.
Baca SelengkapnyaApabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.
Baca SelengkapnyaApple sejauh ini masih belum memenuhi persyaratan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16 series.
Baca SelengkapnyaApple masih belum memenuhi persyaratan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16 series.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Menkominfo Budi Arie membentuk satgas khusus percepatan pembangunan BTS 4G.
Baca SelengkapnyaPerlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kemenperin.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian telah melarang penjualan smartphone Google Pixel, menyusul langkah serupa terhadap iPhone 16 Series.
Baca SelengkapnyaDilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaApple masih harus merealisasikan komitmen yang mereka sudah sepakati.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPenggelaran jaringan 5G yang massif masih terganjal 'ketiadaan' frekuensi.
Baca Selengkapnya