Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Australia Bakal Blokir Situs Radikal Saat Serangan Teror

Australia Bakal Blokir Situs Radikal Saat Serangan Teror Ilustrasi situs diblokir. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Australia akan memblokir akses ke situs web berisi konten-konten teror dan ekstremis saat sedang terjadi serangan teror. Pemerintah juga berencana mengeluarkan undang-undang yang mengharuskan platform digital meningkatkan keamanan layanannya.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan, pemerintah berusaha menghindari kelompok-kelompok ekstremis mengeksploitasi platform digital untuk mengunggah dan menyiarkan konten kekerasan yang ekstrem.

"Kami sedang melakukan segala usaha untuk mengagalkan kesempatan teroris menunjukkan kejahatannya," kata Scott yang dilaporkan oleh Reuters, Senin (26/8).

Orang lain juga bertanya?

Pemerintah berencana membuat kerangka kerja dalam pemblokiran. Komisioner Keamanan Elektronik (eSafety) Australia akan memilah berdasarkan kejadian apa yang patut diblokir dan bekerja sama dengan perusahaan agar bisa lebih cepat diblokir.

Sentra Koordinasi Krisis juga dibentuk. Sentra akan bekerja 24 jam tujuh hari untuk memonitor dunia maya untuk konten kekerasan ekstrem dan teror.

Selain konten tersebut, pemerintah juga akan memblokir situs web yang menyiarkan konten kriminal. Konten kriminal didefinisikan sebagai kematian, pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, atau penculikan yang direkam atau difoto oleh siapapun yang terlibat.

Perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook, Youtube, Amazon, Microsoft, dan Twitter harus sudah menyampaikan pada pemerintah usaha peningkatan keamanan paling lambat akhir September. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah bagian dari Satuan Pembasmi Konten Teror dan Kekerasan Ekstrem Daring yang dibentuk pemerintah Australia.

Pemerintah masih belum mengelaborasi apa saja opsi lesgislatif jika platform digital gagal untuk mengingkatkan keamanannya. Belum jelas pula pengaruh pemblokiran terhadap pemberitaan media terhadap serangan teror atau kejahatan lainnya.

Reporter Magang: Joshua Michael (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Sedang Disusun, Anak Usia di Bawah 16 Tahun di Australia Dilarang Gunakan TikTok dan Instagram Cs
Aturan Sedang Disusun, Anak Usia di Bawah 16 Tahun di Australia Dilarang Gunakan TikTok dan Instagram Cs

Langkah ini menjadi upaya untuk meningkatkan keamanan daring dan mendukung peran orang tua dalam melindungi anak-anak mereka dari dampak negatif dunia maya.

Baca Selengkapnya
Australia Bakal Larang Anak-Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Gantinya Diajak Ikut Kegiatan Ini
Australia Bakal Larang Anak-Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Gantinya Diajak Ikut Kegiatan Ini

Perdana Menteri Australia mengumumkan akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Baca Selengkapnya
Situs Film Ilegal Jadi Alternatif jika Tayangan di Netflix hingga Disney+ Kena Sensor
Situs Film Ilegal Jadi Alternatif jika Tayangan di Netflix hingga Disney+ Kena Sensor

Wu Shangyuan menilai rencana pemerintah tersebut bakal mendorong publik beralih ke situs streaming ilegal.

Baca Selengkapnya
Australia Resmi Larang Bocah di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial, Perusahaan Terancam Denda Ratusan Miliar
Australia Resmi Larang Bocah di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial, Perusahaan Terancam Denda Ratusan Miliar

Undang-undang terkait larangan tersebut disahkan parlemen pada Kamis (28/11).

Baca Selengkapnya
MUI Minta Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak-Anak
MUI Minta Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak-Anak

Terkait rekomendasi umur untuk aturan pembatasan media sosial kepada anak, MUI belum membahas lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak

"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi

Baca Selengkapnya
Budi Gunawan Beberkan Tiga Prioritas Pemerintah Berantas Judi Online
Budi Gunawan Beberkan Tiga Prioritas Pemerintah Berantas Judi Online

Menko Polkam Budi Gunawan (BG) mengungkapkan, tiga prioritas pemerintah dalam menangani kasus judi online.

Baca Selengkapnya