Australia Bakal Blokir Situs Radikal Saat Serangan Teror
Merdeka.com - Pemerintah Australia akan memblokir akses ke situs web berisi konten-konten teror dan ekstremis saat sedang terjadi serangan teror. Pemerintah juga berencana mengeluarkan undang-undang yang mengharuskan platform digital meningkatkan keamanan layanannya.
Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan, pemerintah berusaha menghindari kelompok-kelompok ekstremis mengeksploitasi platform digital untuk mengunggah dan menyiarkan konten kekerasan yang ekstrem.
"Kami sedang melakukan segala usaha untuk mengagalkan kesempatan teroris menunjukkan kejahatannya," kata Scott yang dilaporkan oleh Reuters, Senin (26/8).
-
Apa yang dilakukan pemerintah Australia untuk melindungi anak-anak dari media sosial? 'Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil yang baik, dan kami ingin orang tua tahu bahwa Pemerintah ada di pihak mereka.'
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Siapa yang berencana untuk memblokir aplikasi Online Travel? Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
-
Kenapa pemerintah Indonesia meminta Apple blokir aplikasi Temu? Permintaan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Aplikasi Online Travel apa saja yang terancam diblokir? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Kenapa aplikasi Online Travel terancam diblokir? Keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
Pemerintah berencana membuat kerangka kerja dalam pemblokiran. Komisioner Keamanan Elektronik (eSafety) Australia akan memilah berdasarkan kejadian apa yang patut diblokir dan bekerja sama dengan perusahaan agar bisa lebih cepat diblokir.
Sentra Koordinasi Krisis juga dibentuk. Sentra akan bekerja 24 jam tujuh hari untuk memonitor dunia maya untuk konten kekerasan ekstrem dan teror.
Selain konten tersebut, pemerintah juga akan memblokir situs web yang menyiarkan konten kriminal. Konten kriminal didefinisikan sebagai kematian, pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, atau penculikan yang direkam atau difoto oleh siapapun yang terlibat.
Perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook, Youtube, Amazon, Microsoft, dan Twitter harus sudah menyampaikan pada pemerintah usaha peningkatan keamanan paling lambat akhir September. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah bagian dari Satuan Pembasmi Konten Teror dan Kekerasan Ekstrem Daring yang dibentuk pemerintah Australia.
Pemerintah masih belum mengelaborasi apa saja opsi lesgislatif jika platform digital gagal untuk mengingkatkan keamanannya. Belum jelas pula pengaruh pemblokiran terhadap pemberitaan media terhadap serangan teror atau kejahatan lainnya.
Reporter Magang: Joshua Michael (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah ini menjadi upaya untuk meningkatkan keamanan daring dan mendukung peran orang tua dalam melindungi anak-anak mereka dari dampak negatif dunia maya.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Australia mengumumkan akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Baca SelengkapnyaWu Shangyuan menilai rencana pemerintah tersebut bakal mendorong publik beralih ke situs streaming ilegal.
Baca SelengkapnyaUndang-undang terkait larangan tersebut disahkan parlemen pada Kamis (28/11).
Baca SelengkapnyaTerkait rekomendasi umur untuk aturan pembatasan media sosial kepada anak, MUI belum membahas lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca Selengkapnya"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi
Baca SelengkapnyaMenko Polkam Budi Gunawan (BG) mengungkapkan, tiga prioritas pemerintah dalam menangani kasus judi online.
Baca Selengkapnya