Awal Juli Menkominfo janji Permen TKDN ditandatangani
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan bahwa dirinya belum menandatangani Peraturan Menteri (Permen) soal Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN). Saat Permen tersebut sudah masuk dalam tahapan uji publik, ia pernah mengatakan bila Permen tersebut akan ditandatangani Mei atau paling lama Juni.
Dalam pernyataan terbarunya, Menkominfo Rudiantara menyatakan Permen TKDN sebentar lagi siap ditandatangani.
"Belum. Sebentar lagi. Tinggal dibicarakan lagi. Jadwalnya kalau tidak salah kamis ini (02/07). Awal Juli lah," ujarnya saat ditanya wartawan seusai acara buka puasa bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jakarta, Senin (29/06).
-
Kenapa berita hoaks tentang Kominfo diklaim tidak benar? Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Apa yang dikritik Meutya Hafid ke Menkominfo? 'Harusnya ada sikap meminta maaf, karena secara jujur harus diakui kita belum mampu mengamankan data-data pribadi masyarakat dengan maksimal,' ujar Meutya.
-
Kenapa Kemendag gak mau ubah Permendag 8? 'Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali,' kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
-
Kenapa TEMU diblokir Kominfo? Dengan langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aplikasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan turut menjaga UMKM demi kemajuan perekonomian Indonesia.
-
Kenapa Menkominfo ubah singkatan nama kementeriannya? 'Komdigi,' jelasnya.
-
Bagaimana Kemenkominfo menghilangkan kesenjangan digital? 'Saya kira semua berkomitmen menghilangkan yang namanya digital devide sehingga tidak ada yang tertinggal, no one left behind,' tandasnya.
Belum ditandatangani Permen terkait TKDN ini, kata Rudiantara, hanya permasalahan teknis saja bukan soal adanya tekanan dari berbagai pihak.
Permasalahan teknis yang dimaksudkannya itu adalah tercipta keselarasan di tiga kementerian yakni Kemkominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian manakala Permen ditanda tangani, maka harus dilaksanakan surat edaran bersama di tiga kementerian itu.
"Setelah ditandatangani segera dikeluarkan surat edaran bersama jadi kalau saat dalam penerapannya kemudian ada kebijakan di antaranya yang kontraproduktif, maka dipastikan semua harus beriringan tidak ada tumpang tindih. Kan diberlakukannya itu tahun 2017," katanya.
Sebagaimana diketahui Permen tersebut mengatur TKDN yang harus dipenuhi oleh semua perangkat pada 2017 adalah untuk Base Station (BTS) 30 persen dan Subscriber Station (handset) 20 persen.
Ke depannya, setelah dua tahun diberlakukan Permen tersebut, kabarnya akan ditambah menjadi 40 persen untuk BTS dan 30 persen untuk handset. (mdk/bbo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengakui pengerjaan proyek IKN mundur dari target awal karena hujan deras.
Baca SelengkapnyaJokowi mengakui pengerjaan proyek IKN mundur dari target awal karena hujan deras
Baca SelengkapnyaMensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo belum menerbitkan Perpres pemindahan IKN.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan bahwa infrastruktur dasar seperti pasokan air dan listrik segera siap.
Baca SelengkapnyaKementerian PUPR mengakui ada data yang hilangnya akibat peretasan PDNS 2 beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKata Luhut, Kereta Cepat WHOOSH memang masih menghadapi sejumlah permasalahan teknis.
Baca Selengkapnya