Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Awas, bertengkar di Facebook akan kena denda Rp 1 miliar

Awas, bertengkar di Facebook akan kena denda Rp 1 miliar Pertengkaran di jejaring sosial. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Semakin populernya jejaring sosial, seperti Facebook, Twitter, Path dan banyak lagi lainnya, ternyata untuk sisi perundang-undangan yang dianut Indonesia tidak banyak diketahui oleh remaja saat ini.

Dikarenakan situs-situs jejaring sosial sudah semakin mudah dijangkau kapan dan di mana pun, tentunya dengan perangkat mobile, maka aktivitas sharing apa saja dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Namun, ada satu sisi yang dilupakan banyak remaja saat ini dan hal tersebut justru sewaktu-waktu dapat menjadi bumerang bagi diri sendiri atau dapat berakibat sang pemilik account jejaring sosial dapat berurusan dengan pengadilan.

Menurut Kriminolog dari Universitas Islam Riau, Syarul Akmal Latif, remaja saat ini sudah diharapkan untuk lebih bijak dalam sharing segala sesuatu di jejaring sosial karena bisa saja mereka yang dengan sengaja atau tidak menuliskan status atau video atau foto berbau SARA atau juga ancaman serta perbuatan tidak menyenangkan orang lain dapat berurusan dengan hukum.

"Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebaiknya semua pihak wajib mewaspadai hal ini," jelas Syarul, seperti dikutip dari Antara (02/05).

Bahkan untuk pasangan remaja yang tengah berpacaran atau memadu kasih, demikian Syahrul, ketika mereka bertengkar dan saling mengancam serta menghujat satu sama lainnya, jika satu di antaranya merasa dirugikan, maka si pelaku bisa terancam pidana.

Begitu juga dengan kalangan lainnya, menurut dia sebaiknya juga harus mewaspadai UU ITE, terlebih dalam pemberian nomor ponsel secara berantai tanpa seizin pemiliknya.

"Juga bisa dikenakan dengan UU ITE. Maka ada baiknya memahami undang-undang ini karena bisa terjadi pada siapa saja, khususnya kalangan remaja," kata Syahrul.

Menurut dia pesan elektronik sebagai informasi atau dokumen elektronik yang tersimpan dalam sebuah perangkat mobile (handphone, smartphone, maupun BlackBerry) pada umumnya tetap tersimpan dalam memori maupun log perangkat, meskipun telah dihapus.

Walaupun tidak tersimpan dalam perangkat ponsel, menurut ahli, apabila dihapus secara permanen dengan teknik tertentu dalam perangkat, pesan tersebut untuk periode tertentu tetap tersimpan dalam server operator (RIM untuk BlackBerry dan operator seluler korban atau pelaku).

Dengan demikian, kata dia, untuk pendekatan teknis atas kasus tersebut masih sangat dimungkinkan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Adapun ancaman sanksi pidana dari pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/das)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Ancam Tutup jika Telegram Tidak Kooperatif Ikut Berantas Judi Online
Menkominfo Ancam Tutup jika Telegram Tidak Kooperatif Ikut Berantas Judi Online

Platform digital Telegram tidak kooperatif dalam penanganan judi online.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten
Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten

Menkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.

Baca Selengkapnya
10 Jenis Kejahatan Siber yang Penting Diwaspadai, Baca Selengkapnya
10 Jenis Kejahatan Siber yang Penting Diwaspadai, Baca Selengkapnya

Dunia digital yang semakin terkoneksi telah membuka pintu bagi kejahatan siber yang berkembang pesat.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap YouTube, Facebook hingga TikTok Jadi Tempat Terbanyak Sebar Hoaks Pemilu 2024
Polisi Ungkap YouTube, Facebook hingga TikTok Jadi Tempat Terbanyak Sebar Hoaks Pemilu 2024

YouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya