Awas, pakai tongsis di Korea bakal dipenjara 3 tahun!
Merdeka.com - Sebuah kebijakan baru telah dibuat oleh pemerintah Korea Selatan terkait penggunaan tongkat selfie di negeri ginseng tersebut. Tongkat selfie yang biasa disebut sebagai 'tongsis' (tongkat narsis), ini belakangan mulai dikecam untuk tidak boleh digunakan.
Mengapa demikian?
Menurut lansiran WSJ (21/11), secara khusus tongsis yang dilarang beredar di kawasan Korea Selatan adalah yang menggunakan fungsi bluetooth. Mungkin Anda pun sudah tahu bahwa model ini memiliki tombol pada gagangnya yang berfungsi sebagai 'shutter release' pada kamera smartphone Anda.
-
Bagaimana Sanksi jika nekat foto? Jadi ada orang luar, dianya foto di Baduy Dalam, dianya tidak bisa pulang. Jadi bukan hilang, tapi sakit perut di Baduy Dalam. Sebelum meminta maaf di sana dan menghapus gambarnya, tidak akan sembuh,“ katanya lagi.
-
Bagaimana cara menghindari denda Rp250.000 saat belok? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Kenapa polisi meminta uang kepada pemobil? 'Seratus ya, pak, nggak ada, pak,' ucap pemobil. Namun sang polisi tetap kukuh meminta Rp150 ribu. Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
Pemerintah menganggap bahwa model tersebut sudah termasuk dalam alat komunikasi dengan alasan dapat memancarkan radiasi elektromagnetik yang mampu mempengaruhi perangakt di dekatnya. Oleh sebab itu dikhawatirkan akan bisa dimanfaatkan untuk hal-hal untuk menangkap sensor perangkat lainnya yang kebetulan menghidupkan jaringan Bluetooth.
Dengan demikian, pemerintah menggalakkan sebuah uji pada tongsis untuk mendapatkan pengakuan berupa sertifikasi resmi bahwa itu adalah yang terbaik tanpa harus menimbulkan resiko besar. Sehingga, masyarakat diharapkan membeli tongsis dengan sertifikat resmi dari pemerintah.
Apabila didapati masyarakat menggunakan produk tongsis tanpa setifikat tersebut, maka pemerintah akan menjatuhi hukuman tegas dengan denda maksimal USD 27000 atau setara Rp 327 juta atau penjara maksimal 3 tahun!
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya