Banyak yang protes aturan TKDN, Menkominfo: I don't care!
Merdeka.com - Sebagaimana diketahui pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan menerapkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam perangkat mobile 4G LTE pada awal Januari 2017.
Diakui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, banyak protes yang dilontarkan ke dia soal aturan yang segera diketok palu itu.
Misalnya saja, dulu ia pernah diprotes AS melalui U.S Trade Representative (USTR) mengkritik kebijakan smartphone yang dibuat di Indonesia tersebut. USTR sudah membicarakan isu itu dengan regulator Indonesia dan forum multinasional.
-
Kapan teknologi 5G di luncurkan? Berbekal belasan uji coba itu, teknologi 5G akhirnya hadir di Tanah Nusantara pada 27 Mei 2021.
-
Kapan jaringan 4G akan aktif di Bulan? Pada akhir tahun ini, pendarat bulan swasta direncanakan akan membawa jaringan seluler 4G Nokia ke permukaan bulan.
-
Kenapa Kemkominfo dorong kemajuan teknologi? Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,' pungkasnya.
-
Kapan pengendalian IMEI di Indonesia mulai diterapkan? Kemudian Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 lalu.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
Kemudian, pada 12 Februari lalu, mantan petinggi di beberapa perusahaan telekomunikasi Indonesia ini, pernah mendapatkan surat keberatan terkait wacana TKDN dari American Chamber of Commerce (AmCham). AmCham berdalih, kekhawatirannya terhadap wacana kebijakan baru Indonesia akan membatasi akses ke teknologi baru, meningkatkan biaya Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi perusahaan Indonesia, meningkatkan pasar gelap ponsel, dan membawa konsekuensi lainnya.
"Soal TKDN, saya sudah dihajar luas. I don't care. Selama teman - teman mendukung rencana saya," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara Rapat Kerja (Raker) Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) di Auditorium Indosat, Jakarta, Senin (25/05).
Kendati begitu, Ia ingin kementerian lain yang terkait dengan aturan ini mau menandatangani surat edaran bersama.
"Jadi, agar aturan komponen lokal perangkat 4G memiliki penafsiran yang sama antar kementerian. Jadi pemahaman kita sama," terangnya.
Di kesempatan yang sama pula, Menkominfo menekankan jika para stakeholder di Indonesia seharusnya berbasis brainware atau menciptakan sesuatu yang bisa mendapatkan royalti jika diproduksi di luar negeri.
"Desain (produk) diproduksi di sana (luar negeri). Seharusnya, kita kejar desain itu dari kita, maka bisa dapat royalti. Saya sudah bicara sama Menperin, kita harus berbasis brainware," tuturnya.
Hal ini, kata dia, industri di negeri ini belum kuat untuk membangun sumber dayanya. "Kita tak akan pernah menang kalau fokus pada hardware," ujarnya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal tersebut karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian telah melarang penjualan smartphone Google Pixel, menyusul langkah serupa terhadap iPhone 16 Series.
Baca SelengkapnyaMengingat, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal menegur pihak e-commerce yang masih ngeyel menjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.
Baca SelengkapnyaApabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.
Baca SelengkapnyaTKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaSetelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Baca SelengkapnyaApple sejauh ini masih belum memenuhi persyaratan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16 series.
Baca SelengkapnyaPihak Apple berupaya menemui pejabat Kementerian Perindustrian demi iPhone 16 bisa terjual di Indonesia.
Baca SelengkapnyaApple masih harus merealisasikan komitmen yang mereka sudah sepakati.
Baca SelengkapnyaDPR usulkan agar iPhone dkk diblokir, lantaran Apple minta syarat agar mereka mau berinvestasi.
Baca SelengkapnyaDia beralasan pemerintah masih membahas regulasi untuk TikTok di Indonesia.
Baca Selengkapnya