Bayar SPT Tahunan Pribadi kini tak perlu repot
Merdeka.com - Sehubung dengan era teknologi yang semakin maju dan banyak digunakan seperti sekarang ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak juga memanfaatkan internet dalam layanannya.
Terhitung mulai tahun 2014 ini, para wajib pajak yang ingin melaporkan SPT mereka selain dapat langsung melalui kantor pajak, mereka juga dapat melaporkannya secara online.
Hal itu dikarenakan, sekarang ini pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah membuat satu cara mudah dan cepat untuk menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan melalui layanan online yang disebut e-filing.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Kenapa bayar pajak online lebih praktis? Pembayaran pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih praktis dan sederhana, serta menghemat waktu Anda daripada harus pergi ke Samsat.
-
Kenapa ATR/BPN membuat website ppid.atrbpn.go.id? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
E-filing ini adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara online dan dapat dilakukan dengan mengakses website resmi Ditjen Pajak atau juga Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Sayangnya, tidak semua laporan pajak dapat dilaporkan dengan menggunakan layanan e-filing ini, karena hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS saja.
Namun, sebelum dapat menggunakan e-filing, wajib pajak pribadi harus memiliki Electronic Filing Identification Number atau (e-FIN) yang dapat diperoleh di kantor pajak di setiap kota.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai, e-filing dan ketentuan untuk mendapatkannya, wajib pajak dapat memperolehnya di kantor pajak atau website Ditjen Pajak .
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaCek pajak motor kini semakin mudah lewat HP. Gunakan aplikasi atau SMS untuk mengetahui tagihan pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat.
Baca SelengkapnyaBerikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaKutai Timur Apresiasi 63 Wajib Pajak Rutin Laporkan Pajak Secara Online
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca Selengkapnya