Begini kata bos Qlue soal penghentian laporan RT/RW
Merdeka.com - Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 903 Tahun 2016 yang mengatur Pemberian Uang Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga, mewajibkan RT/RW melaporkan perkembangan kejadian/ kondisi / kegiatan di wilayahnya melalui aplikasi Qlue dan laporan tersebut akan berkaitan dengan insentif uang operasional.
Beberapa bulan setelah dijalankan, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 903 Tahun 2016 ini dilihat belum bisa efektif baik dari segi sistem dan sosialisasi, sehingga Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2432 2016 yang mengembalikan sistem laporan RT/RW ke sistem manual.
Hal ini menuai kontroversi di berbagai pihak. Sebagian masyarakat menyayangkan dihentikannya laporan RT/RW lewat Qlue, namun sebagian lagi merasa penghentian laporan RT/RW ini keputusan yang tepat. Melalui voting di aplikasinya, Qlue mendapatkan 41 persen pengguna Qlue setuju atas penghentian aturan laporan RT/RW lewat Qlue dan 59 persen lagi mengatakan kecewa atas penghentian aturan tersebut.
-
Siapa yang melaksanakan ruwatan? Masyarakat Jawa masih rutin melaksanakan tradisi tersebut sebagai bentuk penyucian diri.
-
Apa fungsi Rukun Kampung? Desa bisa mencatat jumlah warga, kondisi demografinya dan lain-lain melalui Rukun Kampung ini.
-
Apa itu Report Text? Report text merupakan salah satu jenis tulisan yang memuat beberapa paragraf tertentu. Report text merupakan rangkaian paragraf yang menjelaskan tentang suatu objek.
-
Siapa yang membuat report text? Report text ini secara jelas menggambar sebuah hasil pengamatan langsung dari seorang penulis dan benar terjadi.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Siapa pemimpin Rukun Kampung? Serean inilah yang kemudian menjadi penyambung birokrasi sosial antara warga kampung dengan pihak kelurahan atau desa.
"Sebenarnya perlu dilanjutkan, namun regulasi tersebut perlu diperbaiki terutama terkait program-programnya seperti diwajibkan tiga kali lapor hanya akan membuat RT/RW mencari-cari bahan postingan. Sehingga menurutnya perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan tersebut," ujar Ketua RW 11 Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur.
Sementara, RaMa Raditya, Founder & CE Qlue Indonesia mengatakan, kenyamanan dan keamanan di dalam sebuah lingkungan sebenarnya bukan hanya tanggung jawab RT/RW semata. Melainkan tanggung jawab bersama.
"Jadi kami dari Qlue berharap ini bukan soal peraturan dan pemerintah, tapi tentang kesadaran dan kepedulian semua lapisan masyarakat terhadap lingkungannya sendiri. Jadi RT/RW atau warga yang memang peduli lingkungannya, kami percaya akan tetap memanfaatkan aplikasi Qlue dengan atau tanpa peraturan pemerintah," tuturnya melalui keterangan resminya kepada Merdeka.com, Kamis (19/1).
RaMa menjelaskan lebih lanjut bahwa aplikasi Qlue sendiri telah melakukan peningkatan fitur agar warga bisa lebih peduli lingkungan dimulai dari diri masing-masing dalam lingkup kehidupan bertetangga.
"Dengan fitur-fitur ini diharapkan warga dapat menengok kembali ke lingkungan sendiri. Sekali lagi, kami percaya kepedulian dan perubahan baik pada lingkungan bukan soal peraturan atau pemerintah semata, tapi soal semangat menciptakan lingkungan layak hidup para penghuninya," kata dia.
Qlue mencatat, meskipun sudah tidak diwajibkan, masih ada 30.102 laporan dari akun RT/RW yang masuk di bulan Januari.
"Angka ini selalu menjadi acuan kami. Jumlah postingan tanpa peraturan, justru memberikan insight tersendiri mengenai kepedulian warga terhadap lingkungannya," jelas RaMa.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua RW 006 di Pluit diduga telah melakukan pelecehan secara verbal kepada anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengusulkan anggaran di setiap RW diberikan Rp100-Rp200 juta
Baca SelengkapnyaPramono juga ingin memasang CCTV di seluruh sudut Jakarta.
Baca Selengkapnya"Silakan kalau untuk kegiatan kesehatan, untuk mengentaskan stunting," kata Heru.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaRumah kosong ditinggal pemilik pulang kampung kerap menjadi sasaran pencurian dan kebakaran.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaAhok ingin agar RT/RW ke depannya bisa mengikuti konsepnya sewaktu dirinya menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya